7 Hal Krusial Soal Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua, Belajar dari Kasus Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano

7-hal-krusial-soal-hak-anak-dan-kewajiban-orang-tua,-belajar-dari-kasus-denada-tambunan-dan-ressa-rizky-rossano
7 Hal Krusial Soal Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua, Belajar dari Kasus Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano
Share

Share This Post

or copy the link

Ketika pengakuan anak jadi sorotan publik, hukum Indonesia bicara lebih tegas soal hak anak dan tanggung jawab orang tua.

7 Hal Krusial Soal Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua, Belajar dari Kasus Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano

Masih ingat kan, di awal tahun 2026, publik dikejutkan dengan berita soal Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak dari artis Denada? Isu yang menyangkut hak anak dan kewajiban orang tua ini sempat ramai dan menuai banyak spekulasi—mulai dari tudingan pemerasan uang hingga dugaan mencari sensasi. Apalagi, Denada cukup lama memilih bungkam, sehingga membuat publik terus bertanya-tanya soal kebenaran cerita tersebut.

Berita tersebut makin memanas setelah Ressa diundang ke podcast Denny Sumargo . Di titik ini, opini publik mulai bergeser, banyak netizen yang membela Ressa dan memaksa Denada mengakui Ressa sebagai anaknya. Apalagi, persoalan hak anak dan kewajiban orang tua dalam kasus ini tidak dapat dilihat hanya soal drama personal, melainkan sebagai isu serius yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum dan moral.

Sampai akhirnya di tanggal 2 Februari 2026, Denada mengunggah video klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya dan mengakui secara terbuka bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya. Dalam video itu Denada menyampaikan permohonan maaf yang tulus karena selama ini Ressa tidak hidup bersama dirinya dari sejak masih bayi, seraya menjelaskan bahwa saat itu kondisi psikisnya belum layak untuk menjalankan peran sebagai seorang ibu, dan berharap Ressa mau memaafkan serta menerima dirinya kembali sebagai ibu kandungnya.

Pengakuan ini menutup spekulasi panjang, sekaligus membuka diskusi lebih luas: sejauh mana hak anak harus dilindungi dan apa saja hak anak dan kewajiban orang tua yang tidak boleh diabaikan menurut hukum Indonesia? yuk kita bahas …

7 Hal Krusial Soal Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua, Belajar dari Kasus Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano

Kasus Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano membuka diskusi penting tentang hak anak dan kewajiban orang tua menurut hukum Indonesia. Tujuh poin krusial ini akan
mengulas tanggung jawab orang tua serta perlindungan hukum yang melekat pada setiap anak.

1. Hak Anak atas Identitas Diri yang Jelas

Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua atas identitas anak yang jelas

anak dan kedua orang tuanya-canva via canva.com

Ini adalah hak anak dan kewajiban orang tua paling dasar. Setiap anak yang lahir ke dunia berhak mendapatkan identitas yang jelas dari sejak lahir, termasuk nama dan status hubungan dengan orang tuanya. Ini juga soal perwujudan hak sipil yang akan berdampak sepanjang hidupnya — seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.

Di Indonesia, hak ini dijamin melalui berbagai aturan hukum, termasuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Dasar hukum:

  • Pasal 27 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak “Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.”
  • Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2. Kewajiban Orang Tua Tetap Berlaku Meski Terjadi Konflik Pribadi

Kewajiban Orang Tua Tetap Berlaku Meski Terjadi Konflik Pribadi

anak ditengah ortu yang berkonflik-canva via canva.com

Hukum Indonesia menegaskan bahwa konflik antara orang dewasa (ayah dan ibu) tidak boleh menghilangkan hak anak dan kewajiban orang tua. Baik ayah maupun ibu tetap memiliki kewajiban memberikan:

  • Pengasuhan,
  • Pemeliharaan,
  • Perlindungan bagi anaknya, tanpa syarat.

Ini diatur dalam beberapa peraturan dan prinsip hukum keluarga di Indonesia, termasuk pada ketentuan yang menyangkut tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Dasar hukum:

  • Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.”

3. Hak Anak atas Nafkah dan Kebutuhan Dasar adalah Mutlak

Hak Anak atas Nafkah dan Kebutuhan Dasar adalah Mutlak

hak dasar anak mendapat pendidikan-canva via canva.com

Anak memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, yang meliputi makanan layak, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal yang aman.

Kewajiban orang tua untuk memberikan nafkah diatur secara hukum, terlepas dari apakah mereka tinggal bersama atau memiliki hubungan rumah tangga yang formal.

Dasar hukum:

  • Pasal 26 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014
  • Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Anak

4. Pengakuan Hukum Anak Berimplikasi pada Hak Perdata

Pengakuan Hukum Anak Berimplikasi pada Hak Perdata

anak diakui kedua orang tua-canva via canva.com

Pengakuan seorang anak oleh orang tua biologis bukan sekedar pernyataan emosional tapi juga memiliki implikasi hukum besar, seperti:

  • Hak waris,
  • Hak atas nafkah,
  • Hak administratif lainnya.

Jika secara faktual anak diakui belakangan, seperti dalam kasus Denada–Ressa, pengakuan tersebut dapat menjadi bukti hukum atas hubungan orang tua dan anak.

Dasar hukum:

  • Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) “Dengan pengakuan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara anak itu dan orang tua yang mengakuinya.”

5. Perlindungan Anak dari Eksploitasi atau Tekanan Publik

Perlindungan Anak dari Eksploitasi atau Tekanan Publik

perlindungan anak dari eksploitasi publik-canva via canva.com

Anak berhak mendapatkan perlindungan psikologis dan sosial, termasuk dari tekanan media dan publikasi yang dapat berdampak buruk bagi perkembangan mentalnya. Dalam pembahasan hukum tentang hak anak, aspek psikologi ini tidak boleh diabaikan.

Anak bukan objek berita, melainkan subjek hukum yang berhak atas penghormatan dan perlindungan.

Dasar hukum:

  • Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak
  • Pasal 28B ayat (2) UUD 1945

6. Penelantaran Anak dan Tanggung Jawab Hukum Orang Tua

Indonesia mengenal konsep penelantaran anak dalam hukum pidana dan perdata. Jika seorang anak terbukti ditelantarkan, dimana ia tidak mendapatkan perlindungan, nafkah, atau pemenuhan kebutuhan dasar — maka orang tua dapat dikenai konsekuensi hukum.

Meski kasus Denada–Ressa banyak disorot publisitasnya, fokus hukum tetap ada pada apakah hak anak terpenuhi atau tidak.

Dasar hukum:

  • Pasal 76B UU Perlindungan Anak
  • Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014

7. Negara sebagai Penjamin Hak Anak

Jika orang tua tidak dapat atau menolak menjalankan kewajibannya, negara melalui lembaga hukum — seperti Pengadilan Negeri atau lembaga perlindungan anak — dapat turun tangan untuk memastikan hak anak terlindungi.

Hak anak bukan semata soal hubungan keluarga; ia adalah hak fundamental yang dijamin oleh peraturan dan harus ditegakkan demi masa depan anak itu sendiri.

Dasar hukum:

  • Pasal 59 UU Perlindungan Anak
  • Pasal 34 ayat (1) UUD 1945

Hak anak dan Kewajiban Orang Tua harus Berjalan Selaras

Kasus Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano yang sempat menjadi headline sensasional, menyimpan pelajaran penting: bahwa hak anak dan kewajiban orang tua adalah bagian dari kerangka hukum. Fungsinya jelas untuk melindungi masa depan anak.

Intinya, setiap anak berhak atas identitas, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar — dan setiap orang tua berkewajiban memastikan pemenuhannya. Hukum Indonesia menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama dalam seluruh persoalan yang menyangkut hubungan keluarga. Ya walaupun kenyatannya masih banyak orang tua yang abai soal ini ya? Tapi belajar dari kasus ini, harapannya semua orang tua paham bahwa ketika memutuskan untuk memiliki anak, orang tua sudah paham konsekuensinya bahwa mereka wajib memenuhi semua hak anak. Ingat ya, orang tualah yang menghadirkan anak, bukan anak yang memaksa hadir ke dunia.

Bagaimana menurut kalian? Jika artikel tentang hak anak dan kewajiban orang tua ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya agar semakin banyak orang tua yang lebih sadar dan peduli terhadap isu ini. Jangan lupa baca artikel bagaimana cara tetap slow saat menghadapi pacar anak remaja zaman now di sini ya …

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Seorang vocal coach, content writer, dan author yang menjadikan suara dan tulisan sebagai medium ekspresi, pembelajaran, dan pemulihan. Memiliki ketertarikan besar pada eksplorasi hal-hal baru, proses kreatif, serta kepedulian terhadap kesehatan mental. Percaya bahwa suara, kata, dan empati dapat menciptakan ruang aman untuk bertumbuh, baik secara personal maupun profesional.

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
7 Hal Krusial Soal Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua, Belajar dari Kasus Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us