30 Hari Kasus Andrie Yunus, Koalisi Gelar Aksi Lawan Trauma

30-hari-kasus-andrie-yunus,-koalisi-gelar-aksi-lawan-trauma
30 Hari Kasus Andrie Yunus, Koalisi Gelar Aksi Lawan Trauma
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus tepat 30 hari setelah peristiwa penyiraman air keras oleh sejumlah prajurit TNI berpakaian sipil. Aksi ini juga dilakukan dengan penulisan surat untuk Andrie, penggambaran mural di tembok lokasi penyiraman, dan pemberian pita pink serta bunga sebagai simbol solidaritas.

Perwakilan aksi, Hema, menyampaikan bahwa aksi ini diselenggarakan untuk mengurangi trauma yang dirasakan para aktivis pembela HAM. Tak dipungkiri, usai peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus itu, para aktivis muda merasa takut saat beraktivitas di luar.

“Kegiatan ini adalah upaya yang kami lakukan untuk bersama-sama melawan ketakutan yang hendak ditanamkan oleh penguasa. Kami meyakini bahwa solidaritas adalah kekuatan untuk melawan teror tersebut,” ucap Hema di lokasi penyiraman air keras Andrie Yunus, Minggu (12/4/2026).

Hema menerangkan, sampai saat ini, keadilan belum ditegakkan. Kasus Andrie justru dilimpahkan ke Oditurat Militer 2-07 Jakarta oleh Puspom TNI. Andrie pun telah menyatakan keberatan dan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer.

“Menurutnya selama ini sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM. Di lokasi penyiraman, kami meletakkan mural untuk Andrie sebagai pengingat bahwa lokasi tersebut merupakan titik terjadinya pelanggaran HAM yang menimpa kawan kami, Andrie,” ucap Hema.

Menurut Hema, Andrie berhak mendapat keadilan dan pengangkatan kebenaran atas kejahatan yang menimpa dirinya. Bukan hanya penangkapan pelaku penyiraman, kata dia, tetapi juga pengungkapan aktor intelektual di balik percobaan pembunuhan dan kejahatan terorganisir.

Koalisi masyarakat sipil, kata Hema, mendesak kepada Presiden Prabowo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus Andrie Yunus. Kepada Mahkamah Konstitusi pun diminta untuk segera mempercepat putusan JR Undang-Undang TNI tentang peradilan umum.

“Yang ketiga, kepada Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justisia untuk memperkuat penegakan hukum,” ungkap dia.

tirto.id – Flash News

Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
30 Hari Kasus Andrie Yunus, Koalisi Gelar Aksi Lawan Trauma

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us