tirto.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua pemilik rekening penampungan untuk transaksi sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.
Dua pemilik rekening tersebut adalah dua wanita berinisial DEH dan L. Mereka ditangkap pada 14 dan 16 April 2026.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dalam keterangan yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), mengatakan Bareskrim Polri menangkap DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada 14 April 2026.
Eko menjelaskan DEH ditangkap karena rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan terkait jaringan Koko Erwin. Rekening tersebut diketahui dikuasai oleh Charles Bernado.
Berdasarkan interogasi terhadap DEH, dia mengatakan pada sekitar Agustus 2025 bertemu dengan seseorang bernama Tisna.
“Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta,” kata Eko.
Dia mengatakan DEH mengakui mau membuat rekening atas namanya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kemudian, pada 16 April 2026, Polri menangkap L di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut Eko, mulanya L ditawarkan oleh anaknya untuk membuka rekening dan dijanjikan uang sebesar Rp1 juta pada sekitar Agustus 2024.
Sementara itu, anak L diminta tolong oleh tetangganya yang bernama Inayah untuk membuka rekening dengan alasan akan dipakai untuk usaha jual baju secara daring. Anak L kenal dengan Inayah sejak Mei 2024.
Inayah bersama suaminya yang bernama Ivan Suryadinata kemudian menjemput L dan anaknya untuk membuka dua rekening di bank swasta. Dikarenakan L sempat memiliki rekening namun sudah tidak aktif, maka dia hanya mengaktifkan kembali rekening lamanya itu.
Eko lantas mengatakan rekening atas nama L tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh sindikat The Doctor. Polri akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain. Selain itu, Eko mengatakan Polri akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
tirto.id – Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi