tirto.id – Harga tiket pesawat murah kini bisa didapatkan oleh penumpang kelas ekonomi. Pasalnya, Pemerintah RI telah menangguhkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. PPN tiket pesawat yang ditanggung pemerintah diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai yang terimbas kenaikan harga avtur dan mengurangi beban masyarakat.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Harga avtur berkontribusi pada sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Haryo menegaskan, intervensi kebijakan fiskal dari pemerintah ini dapat menurunkan tekanan pada harga pesan tiket pesawat.
“Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” jelas Haryo.
Kendati demikian, pihak maskapai tetap harus memberikan laporan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan. Hal ini tetap dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Di sisi lain, tiket untuk kelas di luar ekonomi, PPN tetap diberlakukan sesuai aturan. Tidak ada pembebasan PPN.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan penyesuaian fuel surcharge bagi pesawat jet ataupun propeler. Fuel surcharge yang sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen pada propeler, kini rata menjadi 38 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.
Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Antara
tirto.id – Flash News
Penulis: Antara
Editor: Ilham Choirul Anwar