tirto.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta mengupayakan kehadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban dalam persidangan kasus penyiraman air keras.
Hakim menegaskan pentingnya keterangan korban sebagai saksi utama dalam perkara yang menjerat empat anggota BAIS TNI tersebut.
“Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau oditur tidak mampu, majelis hakim—dalam hal ini hakim ketua—akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 152 Peradilan Militer yang menyatakan bahwa hakim ketua dapat memerintahkan saksi untuk dihadapkan ke pengadilan jika tidak hadir meski telah dipanggil secara sah.
Fredy mengingatkan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang jika dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan sesuai Pasal 285 KUHP.
Hakim menilai janggal jika oditur yang berperan sebagai penuntut belum pernah menemui atau mengambil keterangan dari Andrie Yunus.
Sebagai alternatif, majelis hakim menawarkan agar Andrie hadir secara fisik dengan pendampingan tim medis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atau bersaksi secara daring melalui sambungan video jarak jauh.
“Jadi begini oditur, saudara itu dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, ini harus dicarikan solusi,” ujar hakim ketua.
Merespons hal tersebut, Oditur Militer Iswadi menjelaskan bahwa Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah dua kali mencoba memeriksa Andrie, namun terhambat izin dari LPSK.
Berdasarkan surat LPSK tertanggal 30 Maret dan 16 April 2026, Andrie dinyatakan belum memungkinkan untuk dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif fisik dan psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kami sudah sampaikan persis seperti apa yang hakim ketua sampaikan,” ujar Iswadi terkait koordinasi dengan LPSK.
Oditurat menawarkan tiga alternatif kesaksian, yakni hadir langsung, melalui aplikasi Zoom, atau memberikan keterangan tertulis jika kondisi kesehatan korban belum memungkinkan.
“Kalau secara tertulis ya itu kalau alternatif paling nggak bisa. Misalnya dia tidak bisa betul, kami membuat tiga alternatif. Misalnya, tidak bisa melihat, tidak bisa bergerak,” ujar Iswadi.
Di sisi lain, sejak awal Andrie Yunus dan kuasa hukumnya dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak penanganan perkara ini di pengadilan militer. TAUD juga memprotes dan tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan hari ini.
Hasil investigasi TAUD menyebut penyiraman air keras pada Maret lalu merupakan aksi yang sistematis dan terkoordinasi. Jumlah pelaku di lapangan disebut mencapai sekitar 16 orang, bukan empat orang seperti yang ditetapkan pihak TNI.
Kuasa hukum Andrie, Fadhil Alfathan, menilai pelimpahan berkas ke pengadilan militer serta motif “dendam pribadi” yang dikemukakan oditurat menunjukkan adanya upaya membatasi jumlah pelaku.
“Kami menyebut ada 16 sementara ini, 16 pelaku dan bisa jadi pelakunya bertambah dan itu hanya pelaku lapangan. Kami pikir keterlibatan belasan pelaku ini kan mengindikasikan adanya struktur dan sumber daya negara yang digunakan. Dalam hal ini diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI,” kata Fadhil kepada wartawan Tirto, Rabu (29/4/2026).
Temuan itu diperkuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengidentifikasi sedikitnya ada 14 orang yang saling terhubung dalam penyerangan Andrie Yunus berdasarkan analisis rekaman CCTV.
“Komnas HAM menyimpulkan berdasarkan klaster analisis rekaman CCTV setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, ketika dikonfirmasi Tirto.
Saurlin menjelaskan, para terduga pelaku berada di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memantau pergerakan korban.
Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.
Dua dari empat pelaku tersebut sempat melakukan perjalanan pulang-pergi dari sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III Nomor 11 yang merupakan aset Kementerian Pertahanan untuk BAIS TNI.
Mereka membawa barang mencurigakan berupa plastik kresek putih, botol berisi cairan air keras, dan tas hitam yang diduga berisi alat pelacak atau penyadap.
Selain itu, terdapat terduga pelaku yang masih mengikuti korban hingga ke RSCM pasca-serangan. Dalam rekaman CCTV, dari 14 orang tersebut, pelaku ke-5 mengikuti dua eksekutor yang berboncengan sepeda motor.
Saurlin menuturkan, pelaku ke-5 dan ke-14 juga terekam berada di sekitar kantor YLBHI bersama empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tampak berada di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Rekaman CCTV juga menunjukkan keberadaan para terduga pelaku di Taman Diponegoro sekitar pukul 20.54 WIB, termasuk pelaku ke-11, ke-12, dan ke-13, disusul pelaku ke-6 dan ke-7 yang membawa plastik putih.
Sementara itu, pelaku ke-10 terlihat memanggil mereka dan terjadi percakapan. Rekaman CCTV juga menangkap dua mobil yang menurunkan sejumlah terduga pelaku di lokasi.
Namun, Komnas HAM belum mengidentifikasi seluruh pihak dalam rekaman tersebut, selain empat orang yang telah diumumkan sebagai anggota TNI.
Menurut Saurlin, para terduga pelaku baru mendaftarkan nomor kartu SIM beberapa hari sebelum peristiwa terjadi, dengan menggunakan identitas milik orang lain, termasuk anak berusia lima tahun, ibu rumah tangga, hingga lansia.
“Terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar Yayasan LBHI Jakarta Pusat. Kemudian ditemukan juga sekurang-kurangnya lebih dari lima orang tak dikenal lainnya yang berada di lokasi tersebut dan melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Saurlin.
tirto.id – Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah