Pengacara Protes Pemblokiran Rekening Riva Siahaan dan Keluarga

pengacara-protes-pemblokiran-rekening-riva-siahaan-dan-keluarga
Pengacara Protes Pemblokiran Rekening Riva Siahaan dan Keluarga
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Aldres Napitupulu selaku tim penasihat hukum eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memprotes status pemblokiran rekening kliennya beserta keluarga yang tak kunjung dibuka. Keluhan ini disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Di dalam ruang sidang, Aldres memohon agar majelis hakim mempertimbangkan nasib rekening terdakwa, istri, dan anaknya yang masih berstatus diblokir. Dia mengatakan, dana di dalam rekening tersebut dibutuhkan untuk kebutuhan mendesak keluarga sehari-hari.

“Sehingga anaknya nggak bisa bayar sekolah, nggak bisa bayar obat,” keluh Aldres di hadapan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keluhan ini diperkuat oleh fakta bahwa pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) sebelumnya telah menyatakan agar blokir tersebut dibuka, namun pelaksanaannya belum direalisasikan hingga saat ini.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), majelis hakim memang tidak membebani uang pengganti kepada Riva. Hakim menyatakan bahwa Riva tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.

“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan kala itu.

“Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Majelis hakim PN juga secara eksplisit memerintahkan pembukaan blokir rekening milik Riva karena dinilai tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp9,4 triliun yang merujuk pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

“Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku tabungan bank yang sebelumnya diblokir, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku tabungan tersebut harus dicabut pemblokirannya,” ujar hakim tingkat pertama.

Selain menyoroti perkara blokir rekening, tim kuasa hukum Riva juga berfokus pada upaya meluruskan fakta persidangan. Kuasa hukum terdakwa, Kresna Hutauruk, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa ulang beberapa saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di PN.

Langkah ini diambil karena tim hukum merasa terdapat ketimpangan antara keterangan saksi dengan pertimbangan yang diambil oleh hakim tingkat pertama.

“Karena kami merasa, ketika membaca putusan dari Pengadilan Negeri [Hakim Pengadilan Negeri tingkat pertama], ada keterangan-keterangan saksi yang menyatakan tentang penjualan solar, tentang bottom price dan lain-lain, tapi ketika dalam pertimbangan hakim tidak dikutip, atau dikutip secara berbeda,” papar Kresna.

“Jadi, keterangan saksinya apa, kok putusannya apa,” tambahnya.

Kresna menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim tingkat banding yang telah mengabulkan permohonan untuk memeriksa kembali saksi pada agenda sidang hari ini.

Pihak kuasa hukum berharap, dikabulkannya permohonan pemeriksaan saksi ini menjadi sinyal positif bagi proses peradilan kliennya. Mereka mendesak agar putusan di tingkat banding nantinya benar-benar bersandar pada fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

“Karena kami yakin kalau semuanya diputus berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan fakta persidangan, tentu hasilnya akan berbeda dan akan membebaskan klien kami,” ujar Kresna.

Kresna meyakini bahwa kliennya telah melaksanakan tugas sesuai aturan, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta bertindak untuk keuntungan PT Pertamina Patra Niaga.

==========

Hanang Septioyudho berkontribusi dalam tulisan ini.

tirto.id – Flash News

Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pengacara Protes Pemblokiran Rekening Riva Siahaan dan Keluarga

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us