Air Keras Penyiraman Andrie Yunus Diambil di Bengkel Denma BAIS

air-keras-penyiraman-andrie-yunus-diambil-di-bengkel-denma-bais
Air Keras Penyiraman Andrie Yunus Diambil di Bengkel Denma BAIS
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Oditurat militer mengungkapkan cairan kimia yang digunakan para prajurit TNI untuk menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus, diambil dari bengkel mobil Denma BAIS TNI. Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Serda Edi Sudarko (Terdakwa-1), Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono (Terdakwa-2), Kapten Nandala Dwi Prasetia (Terdakwa-3), dan Lettu Sami Lakka (Terdakwa-4).

Dalam dakwaannya, oditurat memaparkan bahwa pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa-2 mendatangi bengkel satuan untuk menyiapkan alat penyerangan.

“Sesampainya di bengkel, Terdakwa-2 mengambil aki bekas yang berada di pojok dekat toilet atau kamar mandi. Ia kemudian menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci,” urai oditurat.

Cairan kimia berbahaya tersebut kemudian dicampur ke dalam wadah yang telah disiapkan Terdakwa-2 dari kamar mess.

“Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup hitam yang dibawa dari kamar. Selanjutnya, tumbler tersebut dibungkus plastik kresek hitam dan digantung di bagian depan sepeda motor,” lanjut oditurat.

Oditurat juga mengungkapkan bahwa ide penggunaan cairan kimia muncul saat para terdakwa merencanakan aksi di mess Denma BAIS TNI.

Saat Terdakwa-1 menyatakan ingin memukul korban, Terdakwa-2 mengusulkan metode lain.

“Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat,” kata Terdakwa-2 dalam dakwaan, yang kemudian disetujui Terdakwa-3 dengan pernyataan, “Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama.”

Aksi penyiraman dilakukan di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB saat korban baru keluar dari kantor YLBHI.

Terdakwa-1 yang berperan sebagai eksekutor menyiramkan cairan tersebut ketika sepeda motor pelaku berpapasan dengan kendaraan korban.

Akibat peristiwa tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius. Berdasarkan Visum et Repertum RS Cipto Mangunkusumo, ditemukan trauma kimia asam derajat tiga pada mata kanan, serta luka bakar derajat dua hingga tiga pada wajah, leher, batang tubuh, dan anggota gerak atas seluas 24 persen dari total permukaan tubuh.

Luka tersebut menyebabkan korban berpotensi kehilangan fungsi penglihatan permanen pada mata kanan. Di akhir dakwaan, oditurat menegaskan motif para terdakwa melakukan aksi tersebut.

“Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Sdr. Andrie Yunus adalah untuk memberikan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan TNI,” tegas oditurat.

tirto.id – Flash News

Reporter: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Air Keras Penyiraman Andrie Yunus Diambil di Bengkel Denma BAIS

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us