RUU Polri Bisa Blokir Internet, Ruang Ekspresi Makin Terancam?

ruu-polri-bisa-blokir-internet,-ruang-ekspresi-makin-terancam?
RUU Polri Bisa Blokir Internet, Ruang Ekspresi Makin Terancam?
Share

Share This Post

or copy the link

Kebebasan Sipil | Kejahatan Siber | Polri

FOMOMEDIARUU Polri bisa menjadi bahaya laten terhadap kebebasan berekspresi. Peristiwa pemutusan akses internet seperti di Papua silam rawan terulang.

Belum lama setelah pembahasan RUU Penyiaran ditunda, kali ini DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri.

RUU Polri tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024) kemarin. RUU tersebut sebagai salah satu usul inisiatif dari DPR.

Bayangin jadi warga Indonesia, dalam satu minggu kudu awas sama isu UKT, isu student loan, isu RUU Polri, isu RUU Penyiaran, isu gaji pribadi mau dipotong langsung sama negara buat Tapera…

sambil menonton fakta demi fakta berikut ini: pic.twitter.com/ykwLLcke3B

— Kalis Mardiasih (@mardiasih) May 28, 2024

Dalam usulannya, ada dua pokok bahasan yang akan diakomodasi dari RUU Polri terbaru itu. Pertama, terkait penambahan sejumlah kewenangan Polri. Kewenangan ini seperti adanya pengawasan dan pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan.

Kedua, berkaitan dengan batas masa pensiun bagi anggota Polri yang hendak diperpanjang menjadi 60 tahun dapat bertambah menjadi 65 tahun. Batas tersebut bisa didapat jika anggota Polri menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, RUU Polri nantinya bakal dibahas oleh anggota dewan bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Tuai Kritikan

Meski sudah dibahas oleh DPR, RUU Polri tak lepas dari kritikan sejumlah pihak. Revisi undang-undang tersebut dinilai bakal menambah banyak kewenangan kepolisian tanpa ada penguatan pengawasan.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai bahwa adanya perubahan dalam RUU tersebut masih tidak menyelesaikan masalah institusi kepolisian. Seperti halnya wacana batas pensiun misalnya, kata Dimas, tidak ada urgensi yang harus diubah.

BACA JUGA:

Justru adanya penambahan batas usia pensiun bakal menambah masalah baru. Dalam hal ini adalah proses regenerasi di dalam internal Polri. Kata Dimas, yang dibutuhkan saat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen dan kaderisasi anggota polisi.

“Dikhawatirkan akan berdampak pada proses regenerasi di internal kepolisian. Namun, tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah perwira tinggi dan menengah dalam internal Polri,” kata Dimas, dikutip dari CNN Indonesia.

Berpotensi Mematikan Ekspresi Masyarakat

Salah satu yang menjadi kekhawatiran dari RUU Polri tersebut adalah berpotensi mematikan ekspresi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Menurutnya, kewenangan polisi untuk mengawasi ruang siber dan memblokir internet bakal menjadi dilema.

Dilema itu, di satu sisi kepolisian harus mencegah kejahatan siber. Namun, di sisi lain, mereka juga tak bisa mengimbangi kecepatan siber.

“Sisi lain juga, bila kepolisian diberikan kewenangan yang besar berpotensi mematikan ekspresi masyarakat di ruang siber,” kata Bambang, dikutip dari Tempo. “Karena tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, tentu sangat berpotensi munculnya abuse of power.”

Sementara itu, tak jauh beda dengan Bambang, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Nuraini Siregar, juga turut menyoroti adanya RUU Polri. Menurutnya, akhir-akhir ini polisi menjadi sorotan dalam aspek kebebasan sipil. Termasuk mengenai kewenangan Polri yang bakal bisa memblokir dan memutus akses internet itu telah menjadi sorotan publik.

“Ini akan berpotensi kontroversial dan resisten, terutama jika lesson-learned kasus blokir akses internet di Papua pada 2019 terulang,” ucap Sarah, dinukil dari laporan Tempo.

Kalian nyadar gak se ngeri apa ini?

Tahun 2019 rezim Jokowi diputuskan bersalah sama PTUN karena memutus internet di Papua saat terjadi eskalasi kekerasan. Sekarang mau dilegalkan RUU POLRI?

Bukan cuma mengekang ekspresi, tapi juga bakal semakin menormalisasi kekerasan negara https://t.co/oTYVdrHhnO

— Lone Wolf (@Mythicalforest) May 29, 2024

Terkait pernyataan Sarah itu, pada 21 Agustus 2019, pemerintah diketahui sempat memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Kemudian, akses internet dibuka bertahap pada 4 September 2019. Pemblokiran ini berbuntut panjang. Kebebasan ekspresi warga Papua dimatikan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menjadi Tim Pembela Kebebasan Pers pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada November 2019. Hasilnya, Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika waktu itu, Rudiantara, dinyatakan bersalah.

Lantas, dengan adanya RUU Polri itu, dikhawatirkan peristiwa seperti pemutusan akses internet di Papua bakal menjadi legal.

Penulis: Sunardi

Editor: Safar

Ilustrator: Vito

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
RUU Polri Bisa Blokir Internet, Ruang Ekspresi Makin Terancam?

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us