Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

jokowi-izinkan-ormas-keagamaan-kelola-tambang
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Share

Share This Post

or copy the link

Agama | Politik | Tambang

FOMOMEDIAOrmas keagamaan kini bisa kelola tambang di Indonesia. Namun, skema ini dianggap bukan untuk bagi-bagi kue. Betulkah?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Hal ini ditetapkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024. Salah satu yang diperbarui adalah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ini menjadi landasan hukum untuk memberikan izin tambang minerba kepada ormas keagamaan.

Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah bisa mengelola tambang sesuai Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan kini bisa memiliki WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83A ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2024, dikutip dari CNN Indonesia.

Kemudian, ayat 2 pasal yang sama menegaskan bahwa WIUPK berasal dari wilayah bekas perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B sendiri merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Pemerintah pusat juga berwenang untuk menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya ini dilakukan untuk memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan alam Indonesia.

Bukan untuk Bagi-bagi Kue

Menanggapi adanya PP Nomor 25 Tahun 2024, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pertimbangan izin ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Menurutnya, setiap ormas mempunyai sayap organisasi yang bisa mengelola bisnis secara profesional.

“Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata Siti, dikutip dari Tempo.

BACA JUGA:

Siti menekankan bahwa pengelolaan tambang yang dimungkinkan dari PP tersebut tidak spesifik diperuntukkan untuk ormas agama tertentu. Ia membantah bahwa adanya beleid itu sebagai bentuk bagi-bagi kue.

Hingga sejauh ini, Siti belum mengetahui ormas mana yang mendaftar. “Kalau di hutan sosial sudah ada. Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih mereka belum lapor ke saya sih,” ujarnya.

Respons Muhammadiyah dan NU

Sebagai satu ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah juga turut menanggapi adanya aturan tambang bagi ormas. Muhammadiyah menyebut perizinan tambang itu merupakan wewenang pemerintah dan harus ada syarat yang dipenuhi.

“Terkait dengan kemungkinan Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dinukil dari Detik News.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai izin pengelolaan tambang itu kepada Muhammadiyah. Menurutnya, jika nanti ada penawaran, Muhammadiyah bakal membahasnya dengan saksama supaya tidak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat.

“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang,” ujar Abdul Mu’ti.

“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.

Sebenarnya apa urgensi kasih ormas keagamaan untuk kelola tambang ya ?

Apa untuk mensejahterakan umatnya atau untuk sejahterakan pengurus ormasnya ? ☺☺

— Denny Siregar (@Dennysiregar7) June 2, 2024

Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mengatakan bahwa pemberian izin ini merupakan langkah berani dari Jokowi.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya, dikutip dari Tempo.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.

Bagi NU, kata Gus Yahya, ini merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik supaya bisa mencapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu. NU pun bakal menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang menjamin profesionalitas dan akuntabilitas.

Penulis: Sunardi

Editor: Safar

Ilustrator: Vito

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us