Agama | Politik | Tambang
FOMOMEDIA – PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang ajukan izin tambang atau IUPK. Gusdurian sebagai komunitas dekat dengan NU tegas menolak.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diketahui tancap gas mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kabar ini diketahui usai diungkapkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Baru PBNU yang mengajukan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung, dikutip dari Kompas.
Yuliot menyebut pihaknya bakal menerbitkan IUPK jika semua syarat sudah terpenuhi. Setelah itu, paling cepat 15 hari IUPK bisa diterbitkan.
Keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang di Indonesia ini usai ada izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perizinan tambang diberikan dalam lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Jokowi meneken beleid tersebut dan resmi diundangkan pada 30 Mei 2024. Berbagai ormas keagamaan pun kini bisa dengan mudah terlibat kegiatan usaha minerba itu.
NU Langsung Gercep
Setelah resmi diteken PP tersebut, PBNU melihat ada peluang dan langsung ajukan izin tambang.
Langkah gercep PBNU sebetulnya bukan tanpa sebab. Pasalnya, sebelum mengajukan izin itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan izin usaha pertambangan batu bara kepada PBNU.
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” ucap Bahlil.
BACA JUGA:
Mengetahui adanya PP baru itu, PBNU langsung merespons. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan bahwa pemberian izin ini merupakan langkah berani dari Jokowi.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya, dikutip dari Tempo.
Gusdurian Menolak
Mengetahui adanya PP No. 25 Tahun 2024 yang mengatur Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Jaringan Gusdurian menyatakan sikap penolakan. Hal ini disampaikan dalam sebuah utas di pelantar X @GUSDURians.
Dalam pernyataan sikapnya, komunitas yang lekat dengan NU ini menyebut bahwa agama seyogianya menjadi pengkritik industri ekstraktif, dan bukan menjadi pelaku perusakan.
“Agama semestinya menjadi pengkritik industri ekstraktif, bukan malah menjadi pelaku perusakan. Bagaimana jadinya jika ormas keagamaan justru cawe cawe dalam industri tambang? Bukankah ia jadi kehilangan keberpihakan dan komitmen sosialnya kepada masyarakat?” tulis @GUSDURians.
Komunitas tersebut mengkritisi bahwa industri ekstraktif bisa menimbulkan kerusakan alam dan bencana lainnya. Gara-gara dampaknya yang merusak itu, menurut Jaringan Gusdurian, banyak orang mulai mencari alternatif lain yang lebih ramah lingkungan dan memberikan kehidupan sehat dan beradab.
“Selain itu, industri ekstraktif ini lebih banyak menguntungkan negara-negara besar dan makin memerosotkan negara asal, terutama komunitas tempat tambang itu dikuras. Bukan hanya alam, tapi sistem sosialnya juga hancur,” lanjut @GUSDURians.
“’Kita’ (saya ajak kalian yang sepaham) bukan hanya perlu khawatir dengan ide menyertakan ormas ikut industri tambang, tapi juga harus menolaknya,” tandas Jaringan GUSDURian.
Penulis: Sunardi
Editor: Safar
Ilustrator: Vito