Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Konflik Iran–Israel–AS bukan sekadar dinamika Timur Tengah; ia adalah laboratorium kontemporer tentang bagaimana negara menghadapi ancaman udara berlapis. Dalam konteks ini, Jakarta—sebagai pusat gravitasi politik, ekonomi, dan militer Indonesia, menjadi pertanyaan strategis: apakah langitnya benar-benar terjaga?
Konflik kontemporer—mulai dari perang terkini antara Amerika Serikat-Israel vs Iran hingga perang terbuka Rusia–Ukraina—telah mengubah wajah peperangan modern.
Dominasi udara tak lagi ditentukan semata oleh jet tempur generasi terbaru, melainkan oleh kemampuan pertahanan berlapis menghadapi drone, rudal jelajah presisi, hingga serangan saturasi yang menguras sistem mahal dalam hitungan jam. Perang hari ini adalah perang algoritma, radar, dan manajemen stok rudal.
Konflik Iran–Israel–AS pun bukan sekadar dinamika Timur Tengah; ia adalah laboratorium kontemporer tentang bagaimana negara menghadapi ancaman udara berlapis.
Dalam konteks ini, Jakarta, sebagai pusat gravitasi politik, ekonomi, dan militer Indonesia, menjadi pertanyaan strategis: apakah langitnya benar-benar terjaga?
Pernyataan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi serangan udara atas Jakarta, seharusnya dibaca bukan sebagai alarm politik, melainkan sebagai pengakuan epistemik dari seorang purnawirawan jenderal TNI yang melek geopolitik.
Sementara itu, kritik lama mantan KSAU Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim mengenai kerapuhan pertahanan udara Indonesia memperkuat kesan bahwa persoalannya bukan sekadar teknis, melainkan struktural dan doktrinal.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau dan ruang udara yang membentang ribuan kilometer. Namun secara historis, desain kekuatan TNI bertumpu pada paradigma darat, warisan perang kemerdekaan yang bersifat gerilya dan teritorial.
Di sinilah problem teoretisnya muncul. Mengacu pada teori strategic culture Alastair Iain Johnston dalam Cultural Realism, postur militer suatu negara tidak semata ditentukan oleh ancaman aktual, melainkan oleh warisan kognitif yang membentuk cara elite pertahanan memaknai ancaman.
Doktrin darat TNI bukan sekadar pilihan rasional; ia adalah refleks sejarah yang membeku menjadi identitas institusional.
Masalahnya, ancaman abad ke-21 bergerak di udara dan spektrum elektromagnetik. Drone jarak jauh, rudal hipersonik, dan perang siber telah menggeser pusat pertempuran dari hutan dan perbatasan darat ke ruang udara dan jaringan nirkabel.
Jika struktur pertahanan tidak berevolusi seiring perubahan ancaman, maka yang lahir adalah deterrence vacuum, kekosongan daya tangkal yang berbahaya. Mengapa demikian?
Kerentanan Sistemik Negara Berkembang?
Dalam Strategy: The Logic of War and Peace, Edward Luttwak memperkenalkan konsep systemic vulnerability—kerentanan yang muncul ketika pusat gravitasi sebuah negara terkonsentrasi dan mudah diidentifikasi.
Jakarta, sebagaimana jantung pemerintahan negara berkembang lain di dunia adalah center of gravity Indonesia: pusat pemerintahan, finansial, komunikasi, dan komando militer. Serangan presisi terhadap infrastruktur listrik, pelabuhan, atau pusat data di ibu kota dapat menciptakan efek domino nasional.
Namun, pertahanan udara Indonesia belum tersusun dalam arsitektur berlapis. Konsep multi-layered air defense yang menjadi standar banyak negara, dari radar peringatan dini, jet interseptor, hingga sistem rudal darat-ke-udara jarak jauh dan pendek, masih hadir secara fragmentaris.
Tanpa integrasi komando dan kendali yang solid, kepemilikan alutsista menjadi sekadar daftar inventaris, bukan sistem pertahanan.
Di sini relevan pula pembedaan klasik Thomas Schelling antara deterrence by punishment dan deterrence by denial. Indonesia cenderung mengandalkan retorika balasan (punishment), padahal kemampuan denial atau mencegah serangan sejak awal justru lemah.
Tanpa sistem pertahanan udara yang kredibel, ancaman balasan kehilangan bobotnya. Deterrence berubah menjadi simbolik.
Perdebatan klasik geopolitik antara Halford Mackinder dan Alfred Thayer Mahan juga menemukan relevansinya kembali. Mackinder menekankan dominasi darat (heartland), Mahan menekankan kekuatan non-darat.
Indonesia, sebagai negara kepulauan, semestinya melampaui keduanya dengan paradigma udara-laut-terpadu. Namun realitas menunjukkan bahwa orientasi darat tetap dominan dalam distribusi anggaran, pengaruh politik, dan narasi pertahanan.
Ironinya mencolok. Singapura, Malaysia, bahkan Australia, dengan wilayah lebih kecil atau populasi lebih sedikit, memiliki sistem pertahanan udara yang dinilai lebih terintegrasi dan modern.
Indonesia justru memiliki langit terluas di ASEAN dengan kapabilitas pengawasan dan intersepsi yang terbatas. Gap ini bukan sekadar angka; ia adalah refleksi dari identitas doktrin yang belum bertransformasi.
Lebih jauh lagi, konflik Iran memperlihatkan bahwa infrastruktur kritis adalah target utama. Serangan terhadap fasilitas nuklir Iran menunjukkan bahwa superioritas udara tidak selalu berarti invasi darat; cukup melumpuhkan node strategis untuk menciptakan tekanan politik maksimal.
Namun, jika skenario serupa diterapkan pada Jakarta, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah Indonesia mampu melakukan denial secara efektif?

Menuju “Doktrin Lintas Matra Kognitif”
Problem utama Indonesia bukan semata kekurangan alutsista, melainkan ketiadaan kerangka konseptual yang menyatukan darat, laut, dan udara dalam satu visi geopolitik.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar belanja jet tempur atau sistem rudal baru, melainkan apa yang dapat disebut sebagai doktrin lintas matra kognitif.
Doktrin ini menuntut perubahan paradigma bahwa TNI harus berpikir simultan dalam tiga domain, bukan dalam silo matra. Pertahanan udara tidak boleh dipandang sebagai tanggung jawab eksklusif TNI AU, melainkan sebagai fondasi pertahanan nasional.
Jakarta, Batam, Surabaya, dan IKN harus diperlakukan sebagai simpul strategis yang membutuhkan payung pertahanan berlapis.
Transformasi ini memerlukan tiga langkah strategis. Pertama, cognitive regime change. Elite pertahanan perlu mengakui bahwa warisan gerilya darat tidak lagi memadai menghadapi ancaman udara presisi tinggi. Ini bukan soal meninggalkan sejarah, tetapi menyesuaikannya dengan realitas baru.
Kedua, pembangunan arsitektur pertahanan udara nasional yang terintegrasi. Radar, jet interseptor, sistem SAM jarak jauh-menengah-pendek harus berada dalam satu jaringan komando digital. Tanpa integrasi, modernisasi menjadi kosmetik.
Ketiga, peningkatan anggaran pertahanan menuju minimal 2% PDB secara bertahap, dengan prioritas pada domain udara dan siber. Tanpa komitmen fiskal, reformasi doktrin akan berhenti sebagai wacana.
Para pemangku kebijakan tentu sangat memahami hal ini. Namun, kendala teknis seperti anggaran, birokrasi, hingga yang bernuansa politis semestinya tidak menghalangi ditanamkannya doktrin baru militer.
Indonesia, di bawah Presiden Prabowo Subianto tampak menuju kepada doktrin baru tersebut. Mengakuisisi alutsista modern secara perlahan seperti jet tempur Rafale, kapal fregat Fincantieri, hingga rencana akusisi kapal induk menjadi bukti.
Rekomendasi dan dorongan politik secara berkelanjutan akan hal ini kiranya juga harus terus digaungkan agar Indonesia menjadi negara yang siap dengan segala situasi terburuk global. (J61)