● Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus menunjukkan ruang sipil Indonesia menjadi arena berbahaya.
● Pembela HAM kembali menghadapi periode ancaman teror dan label antek asing.
● Mekanisme internasional mendesak pemerintah untuk memberikan pelindungan hukum efektif bagi para pembela HAM.
Pada Kamis malam tanggal 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Salemba, Jakarta. Sekitar 24% dari tubuhnya mengalami luka bakar.
Andrie sudah lebih dari 10 tahun mengawal isu pelanggaran HAM berat dan kemunduran reformasi Indonesia, termasuk revisi UU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi militer. Ia bekerja di jalanan hingga ruang sidang sebagai pengacara publik.
Kasus yang menimpa Andrie menunjukkan kerentanan bagi mereka yang secara aktif memperjuangkan HAM (human rights defenders). Per 2025, Amnesty International Indonesia mencatat ada 285 serangan terhadap pembela HAM.
Percobaan pembunuhan terhadap Andrie memperlihatkan bahwa ruang sipil di Indonesia tidak lagi sekadar menyempit, tetapi menjadi arena berbahaya bagi pembela HAM.
Daftar panjang represi pembela HAM
Pembela HAM selalu rentan ditekan, dari skala ringan hingga yang membahayakan kehidupan. Mereka kerap dibayangi ancaman kriminalisasi, teror, serangan, dan bahkan pembunuhan.
Aktornya bermacam-macam, meski biasanya adalah kelompok yang lebih kuat dan berkuasa seperti negara atau tokoh/penguasa lokal. Yang jelas, dalang utamanya adalah yang merasa ‘terganggu’ dengan teriakan dan disrupsi para pembela HAM.
Pembela HAM ini bukan cuma aktivis di lembaga nonpemerintah (NGO). Jurnalis, guru, mahasiswa, organisasi perempuan, seniman, masyarakat adat, nelayan, juga bisa tergolong pembela HAM, asalkan memperjuangkan hak asasi.
Cakupan perjuangannya pun luas: mulai dari pelindungan hak-hak pekerja, hak-hak digital, hingga hak menikmati udara bersih.
Kerentanan telah lama menjadi sorotan PBB melalui Deklarasi Pembela HAM sejak 1998. Ada serangkaian hak strategis pembela HAM dalam deklarasi ini, mulai dari hak untuk dilindungi, hak atas akses dan berkomunikasi dengan badan-badan internasional, hak untuk protes, hak mengembangkan dan mendiskusikan gagasan HAM yang baru, hingga hak atas pendanaan.
Periode “malapetaka” pembela HAM
Tiga tahun belakangan, kinerja pelindungan HAM Indonesia memburuk—bahkan disebut memasuki periode kelam hingga “malapetaka”.
Pascapembunuhan Munir Said Thalib pada 2004, daftar represi kepada pembela HAM semakin panjang. Pada 2015, Salim Kancil, petani asal Lumajang, tewas dibunuh akibat melakukan protes penolakan tambang.
Budi Pego, aktivis lingkungan asal Banyuwangi, didakwa atas tindakan kejahatan terhadap keamanan negara. Alasannya? Ia membentangkan spanduk penolakan tambang yang dinilai memuat simbol yang mirip Partai Komunis.
Sebagian pembela HAM lainnya juga diseret ke pengadilan dengan dakwaan delik pencemaran nama baik, seperti kasus Haris Azhar – Fatia Maulidiyanti dan Daniel Fritz Maurits Tangkilisan. Bahkan juga delik penghasutan dan penyebaran berita bohong seperti yang dialami oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan pascademonstrasi Agustus 2025.
Meski ada sebagian kecil pembela HAM yang akhirnya diputus tak bersalah oleh pengadilan, chilling effect akibat dari kriminalisasi tetap memengaruhi moral para pembela HAM.
Lebih parah lagi, di era Prabowo Subianto ini, narasi ‘antek asing’ terus digulirkan untuk melabeli pengkritik pemerintah, termasuk pembela HAM.
Penyematan label ini bertujuan untuk melucuti legitimasi aktivitas pembelaan HAM.
Impotensi pelindungan hukum
Lemahnya implementasi pelindungan hukum bukan semata karena faktor keterbatasan peraturan, melainkan berkaitan pula dengan kemauan politik.
Kerangka hukum Indonesia sebenarnya menyediakan dasar untuk melindungi pembela HAM. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, misalnya, menyebutkan bahwa setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional untuk mencari pemulihan atas pelanggaran HAM.
UU tersebut juga menjamin partisipasi masyarakat, seperti hak menyampaikan laporan pelanggaran HAM dan hak mengajukan usulan kebijakan HAM.
Lebih lanjut, Komnas HAM telah menerbitkan prosedur pelindungan serta beserta standarnya tentang pembela HAM.
Read more: 100 hari pertama Prabowo-Gibran, masa depan perlindungan HAM makin dipertanyakan
Aturan HAM pun termuat dalam UU lainnya seperti di bidang lingkungan hidup. Misalnya, ketentuan yang menjamin bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata.
Sayangnya, aturan-aturan ini menjadi mandul dalam menghadapi kemerosotan demokrasi—ditandai dengan menguatnya pengaruh oligarki dan kebangkitan otoritarianisme.
Mendayagunakan mekanisme internasional
Teror terhadap Andrie dan ratusan pembela HAM lainnya tak hanya membutuhkan solidaritas antarwarga untuk mendorong pengusutan tuntas, tetapi juga advokasi internasional.
Dengan keterbatasan kerangka hukum yang ada, masyarakat sipil perlu mengandalkan mekanisme yang tersedia dalam kerangka PBB.
Apalagi, Ketua Kantor Komisi HAM PBB Volker Turk sudah bersikap atas teror Andrie Yunus sebagai serangan terhadap pembela HAM yang harus diusut tuntas.
Meski dianggap ‘tak bergigi’, mekanisme PBB dapat memberi tekanan bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan HAM dan memberikan suara bagi korban serta pembela HAM.
Indonesia pun pernah menerima tekanan serupa dalam kasus pelanggaran HAM saat aneksasi Timor Timur.
Salah satu mekanisme yang relevan saat ini adalah special rapporteur (pelapor khusus), yakni ahli independen yang ditunjuk PBB untuk memantau dan melaporkan isu HAM spesifik secara tematik.
Pelapor khusus dapat menerima komunikasi mengenai laporan pelanggaran HAM berupa Urgent Appeals yang membutuhkan klarifikasi dan tindakan negara yang segera.
Sejak 2000, terdapat Pelapor Khusus untuk Pembela HAM yang secara rutin menerima laporan terkait situasi pelindungan pembela HAM.
Pengemban mandat saat ini, Mary Lawlor, sudah memantau situasi Indonesia sejak Haris-Fatia dikriminalisasi. Melalui cuitnya, Lawlor juga mengecam serangan air keras terhadap Andrie sehari pasca-peristiwa.
Informasi pelanggaran hak pembela HAM yang dihimpun pelapor khusus tak hanya memberi tekanan konstruktif, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk peninjauan performa HAM Indonesia di forum-forum PBB lainnya, seperti mekanisme Universal Periodic Review.
Advokasi internasional ini penting untuk mendorong pelindungan pembela HAM lebih efektif, sekaligus menegaskan bahwa seluruh dunia mengamati.