● Amerika Serikat berkehendak untuk bisa melewati wilayah udara Indonesia dengan lebih bebas.
● Caranya dengan pengajuan proposal blanket overflight access yang diajukan resmi ke pemerintah Indonesia.
● Hal ini akan jadi ujian tersendiri bagi politik luar negeri Indonesia yang dikenal dengan bebas aktif.
Beberapa hari terakhir, muncul kehebohan publik mengenai polemik proposal blanket overflight access dari Amerika Serikat agar pesawat militer mereka bisa bebas melintasi wilayah Indonesia.
Apabila diberikan, blanket overflight access berisiko menggantikan mekanisme izin individual (case-per-case) bagi setiap pesawat Amerika Serikat yang akan melintas. Kemungkinan argumen yang digunakan dalam negosiasi akses tersebut adalah efisiensi.
Namun demikian, dalam konteks kedaulatan udara, pengawasan dan kontrol seharusnya lebih diutamakan. Kedaulatan atas wilayah udara memberikan negara hak penuh dan eksklusif untuk mengatur setiap pergerakan pesawat asing, termasuk juga pesawat militer asing yang memasuki wilayah negara lain.
Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 dan Pasal 3(c) Konvensi Chicago 1944. Dalam konteks Indonesia, kedua aturan umum tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara.
Apa itu mekanisme blanket overflight access?
Blanket overflight access pada dasarnya mengubah logika perizinan dari izin yang diberikan secara case-per-case, sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara dan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara.
Apabila proposal AS dikabulkan pemerintah, maka hal ini kemungkinan ditafsirkan secara ekstrem menyederhanakan lapisan perizinan ketat melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pertama yakni izin diplomatik (diplomatic clearance). Ini adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau menteri luar negeri.
Kedua adalah persetujuan terbang (flight approval) atau persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan atau menteri perhubungan.
Ketiga yaitu izin keamanan (security clearance) yang otoritasinya berasal persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau menteri pertahanan.
Khusus untuk pesawat militer, yang diperlukan adalah izin diplomatik dan izin keamanan. Pendekatan case-by-case clearance melalui perizinan ini justru lebih selaras dengan kerangka hukum Indonesia karena selaras dengan kontrol atas kedaulatan yang ‘aktif’.
Dengan mempermudah izin, negara secara tidak langsung dapat mengurangi frekuensi kontrol dan membuka ruang bagi ketergantungan pada asumsi, bukan verifikasi.
Beberapa negara memang menggunakan blanket overflight access, terutama di antara sekutu dekat atau dalam kerangka perjanjian pertahanan yang intensif. Hal ini umum dilakukan pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
North Atlantic Treaty Organization (NATO) menggunakan Pasal 5 NATO Treaty berisi collective self-defence dan menyetujui paket kebijakan untuk mendukung Amerika Serikat dan salah satunya negara-negara anggota NATO memberikan ‘blanket overflight clearances’ untuk pesawat militer Amerika Serikat dan sekutunya khusus untuk operasi melawan terorisme.
Apakah akses bebas diperlukan?
Sebenarnya tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak penggunaan blanket overflight access. Tanpa itu pun, Amerika Serikat tetap dapat melintasi wilayah Indonesia selama memperoleh ketiga izin di atas.
Hal ini lebih sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini, yang dapat menjamin kontrol berkelanjutan sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan negara Indonesia.
Indonesia dapat melakukan pengawasan dan kontrol atas pesawat udara militer yang masuk ke wilayahnya. Setiap penerbangan yang masuk dapat diawasi, dievaluasi, bukan diasumsikan aman begitu saja.
Namun, teori praktis tersebut tak bisa diterapkan pada kondisi saat ini. Dalam berhubungan dengan Amerika Serikat, Indonesia tetap harus terikat pada prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang menuntut posisi yang tidak berpihak dalam dinamika kekuatan besar.
Dalam kerangka ini, pemberian blanket overflight access justru berisiko menimbulkan persepsi keberpihakan strategis, terutama di tengah meningkatnya rivalitas geopolitik di kawasan Indo-Pasifik.
Risiko tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan posisi geografis Indonesia yang strategis sebagai jalur penghubung menuju Laut Cina Selatan.
Dalam konteks ini, akses udara yang bersifat umum tidak lagi semata-mata persoalan administratif, melainkan dapat dimaknai sebagai pembukaan ruang strategis yang sensitif bagi aktor kawasan, termasuk negara-negara ASEAN serta kekuatan besar seperti Cina dan Rusia.
Momen refleksi kedaulatan langit Indonesia?
Sebagai kesimpulan dari pembahasan di atas, blanket overflight access berisiko menjadi cek kosong yang mengurangi kontrol negara terhadap penerbangan militer yang masuk ke Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, mekanisme ini juga tidak mutlak diperlukan, karena sistem perizinan case-by-case justru lebih menjamin kontrol dan pengawasan yang berkelanjutan sebagai pelaksanaan kedaulatan udara.
Risiko yang dibawa justru lebih besar. Dalam perspektif strategis, pemberian blanket overflight access berpotensi menciptakan persepsi bahwa ruang udara Indonesia lebih terbuka bagi kepentingan militer negara tertentu.
Read more: Dilema utang kereta cepat Whoosh: Mengejar kecepatan, mengancam kedaulatan
Memberikan akses luas terhadap wilayah NKRI kepada Amerika Serikat juga membuat sikap kebijakan politik luar negeri “Bebas Aktif” nasional dipertanyakan. Sebab dinamika diplomasi hard power (militer) seperti ini bakal mengundang reaksi global ketimbang diplomasi soft power seperti pendekatan ekonomi.
Dan tentunya ini akan jadi ujian bagi pemerintah untuk menempatkan posisinya di percaturan dunia.