tirto.id – Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), memecat empat anggotanya karena melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Mereka juga harus berhadapan dengan proses pidana akibat perbuatannya.
Pemecatan digelar dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dihadiri seluruh personel Polres Muratara. Keempat polisi yang dipecat adalah Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, mengungkapkan, keputusan pemberhentian ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, yang diterbitkan Rabu (14/1/2026). Keputusan diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
“Kita lakukan upacara PTDH secara in absentia terhadap empat anggota yang melanggar disiplin dan kode etik polri, yakni dua narkoba dan dua desersi,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, Selasa (21/4/2026).
Rendy menegaskan, PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik, apalagi terlibat dalam peredaran narkoba.
“Ini ancaman bagi anggota lain agar tidak melakukan hal yang sama jika tak ingin bernasib sama,” kata Rendy.
Salah satu anggota yang dipecat, Briptu Pangeran Farid Wajdi, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muratara saat menjual sabu di Jalan Cereme, Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, awal tahun lalu.
Petugas mencegat dan bermaksud dilakukan penggeledahan tetapi pelaku melarikan diri. Polisi mengejar dan pelaku berhasil ditangkap. Awalnya, tak ada barang bukti ditemukan oleh polisi. Namun, anggota memperoleh sabu seberat 10,33 gram yang diselipkan di sandal sebelah kiri begitu pelaku diminta melepas sandal jepitnya.
Dari pemeriksaan oleh penyidik, tersangka berstatus sebagai pengedar narkoba. Saat penangkapan, dia berencana menemui pemesan kepada seseorang.
tirto.id – Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher