tirto.id – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ideal berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen. Angka tersebut, menurut dia, didasarkan pada kebutuhan representasi kerja di DPR yang efektif.
“Yang ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 dikali 2, 38 kursi. Itu lah jumlah minimal,” kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan dengan struktur DPR yang terdiri dari komisi dan alat kelengkapan dewan, setiap partai setidaknya membutuhkan dua orang di masing-masing komisi dan AKD agar dapat menjalankan fungsi representasi secara optimal.
“Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi. Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense (masuk akal),” ujarnya.
Said menambahkan, jika jumlah minimal kursi tersebut dikonversi ke dalam persentase suara nasional, maka ambang batas parlemen yang ideal berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen.
“Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta 7 persen, ada yang 6, ada yang 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu, 5,5 sampai 6 persen,” ucap dia.
Lebih lanjut, Said juga mendorong agar penerapan ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga hingga ke daerah. Ia menilai, ketiadaan parliamentary threshold di DPRD berpotensi menyulitkan kerja lembaga legislatif daerah maupun pemerintah daerah.
“Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen. Karena ketika kabupaten/kota, provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah,” tuturnya.
Menurut Said, keberadaan ambang batas di semua level pemerintahan akan menciptakan sistem yang lebih paralel dan efektif dari pusat hingga daerah.
“Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan menentukan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi.
Dia menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI. Hal ini karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan jika ada partai-partai lain yang tidak bisa mencapai 13 kursi, mereka bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
tirto.id – Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto