tirto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf Ahli eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Robby seharusnya diperiksa pada Senin (4/5/2026). Namun, dia tak memenuhi panggilan.
“Hari ini penyidik melakukan pemanggilan kembali. RB (Robby) hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Kata Budi, Robby masih menjalani pemeriksaan. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Robby.
Sebagai informasi, Robby saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menhub, Duddy Purwagandhi. Pada era Budi Karya Sumadi, Robby merupakan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan. Sementara pada masa Dudy Purwagandhi, dia merupakan Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.
KPK telah memeriksa Budi Karya sebagai saksi dalam kasus ini. Dia juga sempat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya.
KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian 2022-2025.
Risal didalami soal dugaan pengondisian calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh tersangka Sudewo yang merupakan Bupati Pati nonaktif.
Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI Komisi V yang merupakan mitra dari Kemenhub. Selain Sudewo KPK juga telah menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Maghribi, sebagai tersangka.
KPK juga menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
tirto.id – Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto