Terakhir Juni, Ini Risiko Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

terakhir-juni,-ini-risiko-jika-tak-lakukan-pemadanan-nik-dan-npwp
Terakhir Juni, Ini Risiko Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Share

Share This Post

or copy the link

Terakhir Juni, Ini Risiko Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia

Rabu, 15 May 2024 18:15 WIB

Terakhir Juni, Ini Risiko Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Terakhir Juni, Ini Risiko Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP/Foto: Mindra Purnomo/tim infografis detikcom

Sudahkah kamu melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Ini risiko jika tak lakukan pemadanan!

Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melalui ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir Maret 2024 sudah 91,7% NIK padan dengan NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.

Persentase pemadanan itu setara dengan 67.469.000 NIK dari total target yang harusnya padan sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Bagi masyarakat yang belum memadankan akan terkena berbagai konsekuensi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Foto: Ardan Adhi Chandra/detikcom

Oleh sebab itu, bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat memenuhi kewajiban pelaporan SPT.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Untuk mengetahui cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP, baca DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)

Komentar

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Terakhir Juni, Ini Risiko Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us