Kriminal | Pembunuhan | Polisi
FOMOMEDIA – Polisi diduga melakukan kekerasan terhadap bocah 13 tahun yang berakhir tewas. Kasus ini menyita perhatian banyak pihak.
Media sosial geger dengan viralnya bocah 13 tahun yang meninggal dunia karena diduga disiksa oleh aparat kepolisian. Perkara ini diketahui usai dilakukan investigasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Bocah bernama Afif Maulana (AM) kehilangan nyawa karena mengalami penyiksaan. Ia ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.
“Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota polisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, dinukil dari Tempo.
Indira menjelaskan LBH Padang telah menginvestigasi dengan cara menanyakan saksi kunci yakni teman korban. Menurutnya, teman korban berinisial A bercerita pada saat malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji.
Kemudian, pada saat bersamaan korban AM dan A yang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang berpatroli. “Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM,” ujar Indira.
Indira menyebut bahwa A kemudian diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A Sempat melihat AM dikerumuni oleh polisi dan ada yang memegang rotan.
Kemudian pada 9 Juni 2024 AM ditemukan meninggal dunia. Ia mengalami luka lebam di bagian beberapa tubuhnya.
“Korban AM ditemukan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala,” ucap Indira.
Kronologi Versi Polisi
Kabar bahwa anggota polisi yang siksa bocah 13 tahun tersebut membuat pihak kepolisian membeberkan kronologi versi mereka. Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang menemukan mayat.
“Ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang pada saat itu akan membuang sampah di bawah jembatan Kuranji,” kata Rully, dikutip dari Tempo.
Warga yang tidak mengetahui sesosok mayat itu akhirnya melaporkan ke Polsek Kuranji. Dari situlah kemudian diketahui bahwa mayat tersebut adalah AM.
Dari hasil penyelidikan polisi, AM dianggap ikut rombongan konvoi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut Rully, rombongan tersebut terlihat membawa berbagai macam senjata tajam.
Kemudian, Tim Samapta Polda Sumbar diturunkan untuk mencegah dan mengantisipasi aksi tawuran. Akhirnya, polisi mengamankan para pelaku. Bahkan, A yang berboncengan dengan AM pun telah dimintai keterangan oleh polisi.
BACA JUGA:
“Yang bersangkutan menerangkan, pada saat pengamanan oleh petugas, ada sempat tercuat atau tercetus kalimat dari korban yang isinya mengajak kepada saksi untuk melompat,” ujar Rully.
“Namun, ajakan tersebut ditolak dan saksi lebih memilih untuk menyerahkan diri,” lanjutnya.
Kompolnas Turun Gunung
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya bakal turut terlibat dan mendesak pengungkapan kasus tersebut. Apalagi, tewasnya AM tersebut diduga lantaran dianiaya oleh polisi.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengaku bakal mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatra Barat (Sumbar). Menurutnya, Kompolnas mendorong adanya pemeriksaan yang profesional dan komprehensif.
Selain itu, Kompolnas juga mendorong hasil pemeriksaan dapat disampaikan ke keluarga korban dan ke publik secara transparan.
Poengky pun mempertanyakan apakah benar dugaan korban meninggal akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian. Ia juga mempertanyakan penyebab lainnya.
Polda Sumbar Buru Orang yang Memviralkan
Kepolisian Daerah Sumbar justru diketahui sedang mencari orang yang memviralkan informasi tentang almarhum AM. Kasus ini dianggap telah merusak citra institusi Polri.
Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyanto. Menyitat laporan Kompas, mengatakan pihaknya merasa menjadi korban trial by the press atau pengadilan oleh pers terkait dengan berita viral kematian AM.
”Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana,” kata Suharyanto, dikutip dari Kompas.
Polisi pun sedang mencari orang yang memviralkan informasi tersebut untuk diperiksa. Menurut Suharyanto, orang yang menyebarkan itu harus memberikan keterangan apakah informasi yang disampaikan benar atau tidak.
Di tengah pencarian terhadap sosok yang menyebarkan informasi kasus ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar telah memeriksa 30 anggota Sabhara Polda Sumbar. Dari kesaksian yang dikumpulkan, anggota polisi dianggap bertugas sesuai prosedur standar operasi (SOP).
”Andai kata nanti ditemukan novum atau bukti baru bahwa ada oknum anggota bertindak sesuatu tidak sesuai SOP, pasti kami juga akan menegakkan hukum terhadap anggota yang menyimpang dari SOP itu,” ujar Suharyanto.
Penulis: Sunardi
Editor: Safar
Ilustrator: Vito