DPR RI | Judi Online | Kriminal | Sosial
FOMOMEDIA – PPATK mengungkapkan ada lebih 1.000 anggota DPR-DPRD main judi online dengan nilai fantastis.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan lebih 1.000 anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD, melakukan main judi online atau daring. Hal ini disampaikan ketika Rapat Kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI di Gedung Senayan, Rabu (6/26/2024).
“Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Kami menemukan lebih dari 1.000 orang,” ungkap Ivan ketika ditanya terkait judi daring oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menjawab bahwa semua data PPATK perihal anggota legislatif disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Terkait DPR RI, kita kan ada MKD DPR …. Kami minta tolong dikasih ke MKD, biar kita bisa lakukan penyikapan seperti apa,” kata Habiburokhman, seperti terpantau di kanal YouTube TVR Parlemen.
BACA JUGA:
Jumlah Transaksi Rp25 Miliar
Setelah itu, Ivan menjelaskan angka transaksi yang mencapai 63.000 dengan jumlah transaksi tembus Rp25 miliar.
“Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” jelas Ivan.
Jumlah transaksi tersebut masih di lingkaran legislatif, belum termasuk yang dilakukan oleh masyarakat luas. PPTAK menemukan data transaksi judi daring yang masih dilakukan pada 2019-2021.
Ivan mengatakan, PPAT menemukan nilai trasanksi sebesar Rp2,1 triliun pada 2017. Pada 2018 Rp3,9 triliun, kemudian naik 100% pada 2019 sebesar Rp6,85 triliun.
Tak berhenti di situ, pada 2020 naik lagi menjadi Rp15,77 triliun. Dan pada 2021 transaksi judi daring mencapai Rp57 triliun.
“2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait judi online ini adalah Rp327 triliun, dan kuartal I tahun ini kami temukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih,” ucap Ivan.
Usaha Pemerintah Berantas Judi Daring
Judi daring sudah menjadi masalah besar di Republik Indonesia. Selain meresahkan masyarakat, juga merugikan negara.
Maka dari itu, negara akan mengambil sikap untuk memberantas penyakit judi daring ini. Negara akan mengambil uang dari rekening yang terafiliasi dengan judi daring.
“Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kami ambil dan kami serahkan kepada negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dikutip dari Tempo.
Penulis: Safar
Editor: Elin
Ilustrator: Vito