Mendorong penelitian inklusif: Penyandang disabilitas perlu terlibat aktif, bukan hanya sebagai objek

mendorong-penelitian-inklusif:-penyandang-disabilitas-perlu-terlibat-aktif,-bukan-hanya-sebagai-objek
Mendorong penelitian inklusif: Penyandang disabilitas perlu terlibat aktif, bukan hanya sebagai objek
Share

Share This Post

or copy the link

Artikel ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Penyandang Disabilitas Sedunia pada 3 Desember 2024

Sejak meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) pada tahun 2011, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta sejumlah peraturan dan berbagai inisiatif untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut. Ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban Indonesia untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.

Namun, riset terbaru tahun 2024 oleh Antoni Tsaputra, seorang advokat disabilitas terkemuka di Indonesia, mengungkapkan bahwa kebijakan dan aturan yang ada saat ini belum memberi pengaruh signifikan dalam menyejahterakan penyandang disabilitas. Mereka bahkan masih menghadapi hambatan dalam mendapatkan hak dasar, seperti hak untuk hidup mandiri dan kebebasan dalam menentukan pilihan hidup.

Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan, yang diakibatkan antara lain oleh kurangnya pemahaman bahwa penyandang disabilitas memiliki hak asasi yang sama dengan masyarakat yang tidak memiliki disabilitas.

Sebenarnya, aktivitas ilmiah seperti penelitian bisa memberikan solusi terkait kesenjangan tersebut. Namun, penelitian-penelitian mengenai penyandang disabilitas justru belum inklusif dan belum banyak melibatkan mereka secara langsung. Konsekuensinya, solusi kebijakan yang dihasilkan acap kali gagal memenuhi kepentingan penyandang disabilitas itu sendiri.

Pentingnya pendekatan GEDSI

Penelitian merupakan jalan mengidentifikasi hambatan pembangunan, menegaskan kebijakan, mengidentifikasi aksi dan praktik yang efektif, sekaligus melacak kemajuan. Penelitian yang baik membantu mengungkapkan masalah sekaligus solusi.

Seorang pengrajin cinderamata sedang membuat souvenir dari batok kelapa. Idris Prasetiawan/Shutterstock

Dunia akademik di Indonesia mengenal istilah strategi Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam penelitian.

Strategi GEDSI mempromosikan praktik inklusif, dengan melibatkan penyandang disabilitas di setiap proses penelitian, mulai dari menentukan prioritas isu, mendesain penelitian, hingga mendiseminasi temuan.

Pendekatan ini memastikan penelitian tidak hanya inklusif, tetapi juga menempatkan “pengalaman hidup” penyandang disabilitas sebagai bentuk “pengetahuan” (knowledge).

Strategi GEDSI sejalan dengan prinsip “tidak seorang pun tertinggal” sebagaimana prioritas Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu memberdayakan penyandang disabilitas melalui partisipasi penuh, sekaligus mengatasi stigma dan diskriminasi.

Lebih dari itu, GEDSI menekankan bahwa disabilitas tidak dapat dilihat hanya sebagai area studi khusus, yang terisolasi, atau terpisah, dari bidang lain. Disabilitas tidak dapat dipandang sebagai masalah medis, kesehatan, atau kesejahteraan.

Disabilitas adalah sektor yang harus dipertimbangkan di semua bidang kebijakan dan pembangunan. Sebab, disabilitas seseorang memengaruhi semua interaksi sosial dan ekonomi penyandang disabilitas.

Sayangnya, saat ini tersedianya informasi dasar tentang kondisi sosial, finansial, pendidikan dan pekerjaan penyandang disabilitas masih sangat minim. Ini menjadikan penyandang disabilitas cenderung “tersembunyi”.

Akibatnya, mereka tidak masuk dalam pertimbangan dan analisis masalah dalam perumusan dan implementasi kebijakan. Inilah alasan mengapa kebijakan untuk penyandang disabilitas sering gagal.

Cara mempraktikan GEDSI

Setidaknya ada empat langkah untuk mempraktikkan pendekatan GEDSI dan inklusivitas dalam penelitian.

Pertama, memastikan penelitian menghasilkan atau mengandung data menyangkut disabilitas, termasuk data statistik, maupun cerita pengalaman penyandang disabilitas.

Kedua, memastikan penelitian melibatkan penyandang disabilitas, baik sebagai peneliti maupun konsultan, bukan hanya sebagai pihak yang menerima pertanyaan dan mengisi kuesioner atau menjawab pertanyaan survei.

Ketiga, memastikan prinsip-prinsip desain universal diterapkan, sehingga partisipasi penuh penyandang disabilitas terpenuhi.

Keempat, selalu bertanya kebutuhan penyandang disaiblitas guna memastikan bahwa temuan atau rekomendasi yang akan diberikan kepada pemangku kepentingan benar-benar telah sesuai dengan kebutuhan dan pengalaman mereka.

Riset sebagai amanat

UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menetapkan bahwa penelitian semestinya dapat mengatasi tantangan dan menemukan solusi masalah sosial.

Seorang anak tengah belajar di ruang kelas di Surabaya, Indonesia. spotters_studio/Shutterstock

Komite PBB untuk CRPD telah merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengedepankan penelitian dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baik CRPD dan UU Penyandang Disabilitas juga telah mengatur kewajiban negara untuk menempatkan penelitian sebagai dasar merumuskan dan melaksanakan prinsip-prinsip konvensi.

Penelitian yang diatur dalam konvensi menekankan pentingnya ketersediaan data terpilah yang relevan dengan penyandang disabilitas, seperti perkembangan teknologi dan layanan sosial.

Harapannya, melalui sistem pengumpulan data terutama data statistik dan pengembangan program penelitian komprehensif—baik secara kuantitatif atau kualitatif—dengan metodologi penelitian inklusif, kondisi penyandang disabilitas akan dapat diperbaiki.

Pada dasarnya, penelitian merupakan bagian integral dari kewajiban negara memenuhi hak penyandang disabilitas. Partisipasi bermakna penyandang disabilitas dapat berkontribusi signifikan dalam mengubah cara pandang, sikap, dan pengetahuan akan disabilitas.

Mengikis stigma, mendorong inovasi

Pelibatan penyandang disabilitas sebagai peneliti di lapangan akan mengikis stigma dan stereotip yang ada di masyarakat, mendorong penerimaan, dan membuktikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapabilitas yang sama.

Penelitian inklusif dengan pendekatan GEDSI mendorong inovasi di berbagai bidang seperti teknologi bantu, infrastruktur yang aksesibel, transportasi, sistem kesehatan, dan bahkan adaptasi terhadap perubahan iklim. Kemajuan ini tidak hanya memberi manfaat bagi penyandang disabilitas, tetapi juga pembangunan masyarakat yang lebih adil.

Melalui pendekatan GEDSI, masyarakat secara langsung melihat bagaimana perwujudan kesamaan dan pemenuhan hak dasar, seperti hak pendidikan, hak untuk hidup mandiri, hak mendapatkan pekerjaan, dan hak mendapatkan penghormatan.

Menempatkan disabilitas dalam penelitian di berbagai disiplin keilmuan bukan hanya kewajiban hukum yang digariskan oleh CRPD dan kebijakan pemerintah Indonesia. Lebih dari itu, ini merupakan langkah transformatif menuju pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dengan kata lain, mengarusutamakan disabilitas ke dalam berbagai disiplin penelitian dengan kerangka GEDSI akan mengurangi kesenjangan antara kebijakan dan praktek. Sebab, penelitian yang inklusif membuka potensi setiap individu dan memastikan pembangunan yang adil, merata dan inklusif bagi semua.

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Mendorong penelitian inklusif: Penyandang disabilitas perlu terlibat aktif, bukan hanya sebagai objek

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us