Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Ketika Pramono menyebut “banjir kiriman” sebagai hal yang given, publik dihadapkan pada dilema klasik antara penjelasan dan penyelesaian. Apakah ini sekadar narasi lama yang diulang, atau sinyal kegagalan kolektif menangani krisis air Jakarta secara tuntas dari hulu hingga hilir?
Banjir di Jakarta yang pada pekan pertama Juli 2025 ini muncul kiranya bukan hanya masalah air, melainkan juga banjir narasi, perdebatan, dan pembingkaian politik.
Hari ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung melontarkan pernyataan yang merevisi ihwal sebelumnya namun tetap memantik diskursus. “Tiba-tiba banjir sering kali terjadi karena memang kiriman dari atas. Tetapi saya sekali lagi tidak akan pernah menyalahkan kiriman ini. Ini adalah given.” Begitu kata Pramono, sehari setelah menyebut banjir kiriman menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah wilayah Jakarta terendam pada Senin, 7 Juli 2025
Menariknya, apa yang terjadi di Jakarta disambut tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyatakan bahwa “Bogor belum selesai, Jakarta tidak akan pernah selesai,”.
Kedua pernyataan dari dua pemimpin daerah prominen dalam diskursus banjir Jakarta ini kiranya membuka ruang refleksi, apakah publik sedang menyaksikan inisiasi kerja sama regional yang konkret atau sekadar redistribusi tanggung jawab politik seperti yang “sudah-sudah”?
Konteks ini tidak bisa dilepaskan dari konsep blame politics atau blame shifting, yaitu praktik memindahkan tanggung jawab kebijakan kepada aktor lain atau kondisi eksternal.
Dalam hal ini, istilah “banjir kiriman” menjadi simbol retorika politik yang terus berevolusi dalam lanskap tata kelola air Jakarta, mulai dari penjelasan teknokratis hingga alat politik.
Lalu, mengapa diskursus “banjir kiriman” ini menjadi krusial, khususnya di era Pramono Anung dan KDM?
Politik “Banjir Kiriman” & Konsekuensi Politik
Secara geografis dan ekologis, Jakarta memang menjadi muara dari beberapa sungai besar yang berhulu di kawasan dataran tinggi Jawa Barat seperti Sungai Ciliwung, Cisadane, Angke, Bekasi, hingga Pesanggrahan.
Hal ini menjadikan Jakarta sangat rentan terhadap luapan air kiriman dari wilayah hulu, terutama ketika terjadi hujan ekstrem dalam waktu singkat.
Dalam sejarahnya, kerusakan hulu telah terjadi sejak era kolonial, ketika pada tahun 1877, Hindia Belanda mulai melakukan ekspansi perkebunan di wilayah yang sekarang menjadi Kabupaten Bogor.
Dalam jangka panjang, deforestasi ini mengubah karakteristik daerah tangkapan air, mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan, dan meningkatkan risiko limpasan ke daerah hilir seperti Jakarta.
Praktik ekonomi-politik itu seolah menjadi lumrah dan memenangkan perdebatan dibanding aspek hidrologi dan ekologis.
Istilah “banjir kiriman” sendiri telah eksis sejak masa Orde Lama dan Orde Baru, termasuk pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin. Namun, saat itu istilah tersebut lebih sebagai penjelasan teknis dan bukan bentuk pengalihan tanggung jawab.
Seiring menguatnya demokrasi elektoral pasca-Reformasi, istilah ini perlahan berubah menjadi simbol politik yang sarat dengan implikasi.
Dengan kata lain dan dalam derajat tertentu, “banjir kiriman” berubah makna dan impresi dari deskripsi menjadi narrative weapon, alat untuk menegosiasikan legitimasi, kekuasaan, bahkan citra kepemimpinan.
Namun yang menjadi soal adalah ketika frasa ini terus dimunculkan, publik tidak hanya menerima penjelasan, tapi juga menuntut penyelesaian. Di sinilah letak kontradiksi para pemangku kepentingan terdahulu yang tidak menyalahkan, tapi juga tidak secara eksplisit menawarkan transformasi konkret atas tata kelola dari hulu ke hilir.
Sosok KDM dengan narasinya kemudian tampil menarik, yakni dengan tidak menolak peran hulu dalam menciptakan banjir, tapi menggunakan momentum ini untuk mengajukan agenda restorasi kawasan Bogor.
Ini mengindikasikan bahwa diskursus “banjir kiriman” tak lagi sekadar teknis, tetapi telah berubah menjadi medan kompetisi naratif dan proyek elektoral.
Namun, sejauh mana hal itu bisa dieksekusi secara politik?

Wajib Collab KDM-Mas Pam?
Tentu, masalahnya bukan sekadar siapa menyalahkan siapa atau apa, tapi bagaimana membangun tata kelola kolaboratif yang mampu mengatasi fragmentasi kewenangan dan ego sektoral antardaerah.
Dalam studi multi-level governance, tantangan utama dalam menangani isu-isu seperti banjir lintas wilayah adalah tidak adanya clearly defined authority yang bisa secara tegas mengarahkan tindakan kolektif. Apalagi dalam konteks Jakarta yang menjadi kota terbesar negara detik ini, sementara kawasan hulunya dikelola provinsi lain.
Pramono, sebagai Gubernur Jakarta, bisa saja memilih jalur radikal untuk membenahi sistem tata ruang, misalnya dengan melakukan retensi air besar-besaran, penertiban permukiman bantaran, hingga konservasi sungai secara tegas.
Namun, langkah ini berisiko mendapat resistensi publik, khususnya masyarakat kelas bawah yang terdampak langsung dari kebijakan “penggusuran untuk adaptasi.” Terlebih, konsekuensi secara impresi politik terhadap personal maupun partai politik.
Inilah paradoks kebijakan publik yang dijelaskan oleh konsep policy backfire, di mana kebijakan dengan niat baik bisa menjadi bumerang jika tidak disiapkan dengan komunikasi politik dan sosial yang inklusif.
Sementara itu, KDM tampak mencoba mengambil posisi moral dan ekologis dengan menyuarakan restorasi kawasan Bogor. Namun, tanpa alokasi fiskal yang kuat dan kesepakatan kelembagaan yang mengikat antara Jakarta, Jawa Barat, dan pemerintah pusat, narasi tersebut kiranya akan sulit diwujudkan.
Di atas kertas, para pemangku kebijakan mungkin dapat dipastikan memiliki formula terbaik untuk menyelesaikan atau setidaknya mengurangi dampak parah banjir Jakarta dan sekitarnya.
Sekali lagi, political willing dan kolaborasi dinilai menjadi krusial untuk dilakukan. Tidak hanya level gubernur, tetapi dinas, bupati/wali kota, hingga pemerintah pusat.
“Banjir kiriman” bukan hanya kiriman air, tetapi kiriman beban, tanggung jawab, dan kadang juga kiriman politisasi. Pernyataan Pramono Anung memang tidak serta-merta menyalahkan siapa pun, tapi secara implisit tetap memainkan narasi “given” yang dapat melemahkan urgensi transformasi struktural.
Di sisi berbeda, KDM mengubah banjir menjadi peluang untuk mengusung agenda restoratif, meskipun masih terbentur kendala sistemik. Keduanya menunjukkan bahwa banjir kini bukan hanya krisis lingkungan, tapi juga kontestasi legitimasi, antara yang menjelaskan dan yang menjanjikan.
Ke depan, Jakarta dan sekitarnya butuh tindakan kolektif yang tidak dibatasi oleh batas administratif, ego politik, atau frasa-frasa retoris. Jika tidak, setiap tetes air yang menggenang akan terus membasahi luka lama: bahwa kita gagal menyatukan kekuasaan demi mengalirkan solusi. (J61)