Dengarkan artikel ini:
Delapan dekade Indonesia merdeka, namun kemerdekaan dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar seperti air minum masih menjadi pertanyaan besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mengungkapkan fakta yang mengejutkan: 40% masyarakat Indonesia masih bergantung pada air galon atau air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memenuhi kebutuhan minum sehari-hari. Fenomena ini bukan sekadar pilihan konsumen, melainkan cerminan absennya negara dalam menjamin hak dasar warga negaranya. Ketika akses terhadap air minum harus dibeli dengan harga yang tidak murah, pertanyaan mendasar muncul: apakah kita benar-benar sudah merdeka dalam urusan air minum?
Proporsi konsumsi air minum di Indonesia menggambarkan hierarki aksesibilitas yang timpang. Berdasarkan data BPS 2023, air galon/AMDK mendominasi dengan persentase 40,64%, diikuti air pompa/sumur bor 17,07%, sumur terlindungi 15,26%, mata air terlindung/tidak terlindung 12,17%, air ledeng PDAM hanya 8,92%, air permukaan/sungai 3,53%, dan sumur tak terlindung 2,41%. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan air minum yang layak, sementara infrastruktur air bersih yang seharusnya disediakan negara—dalam hal ini PDAM—hanya melayani kurang dari 10% populasi.
Ketergantungan pada AMDK bukan tanpa konsekuensi. Secara ekonomi, rumah tangga berpenghasilan rendah harus mengalokasikan porsi signifikan dari pendapatan mereka untuk membeli air minum. Secara ekologis, industri AMDK menyedot puluhan miliar liter air tanah per tahun, yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya air. Secara sosial, situasi ini menciptakan ketidakadilan struktural di mana akses terhadap kebutuhan dasar manusia diprivatisasi dan dikomodifikasi.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan mandat yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, termasuk air. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Frasa “dikuasai oleh negara” bukan berarti kepemilikan dalam arti perdata, melainkan kewenangan negara untuk mengatur, mengelola, dan memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan interpretasi ini. Konsep “penguasaan negara” dalam Pasal 33 mencakup lima fungsi: membuat kebijakan (beleid), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dalam konteks air minum, negara seharusnya tidak hanya mengatur, tetapi juga aktif menyediakan infrastruktur dan layanan yang memadai sehingga setiap warga negara dapat mengakses air minum yang layak tanpa harus membeli dari sektor swasta.
Ketika 40,64% rumah tangga Indonesia bergantung pada air galon/AMDK, ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Air minum yang seharusnya menjadi barang publik (public good) telah bertransformasi menjadi komoditas privat. Pakar hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa negara memiliki kewajiban positif untuk menyediakan layanan dasar, dan air minum adalah salah satu yang paling mendasar. Kegagalan dalam hal ini bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan pengabaian terhadap hak asasi manusia yang paling fundamental.
Teori keadilan distributif yang dikemukakan oleh John Rawls juga relevan dalam konteks ini. Rawls berpendapat bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung. Dalam kasus air minum di Indonesia, ketidaksetaraan yang ada justru merugikan kelompok ekonomi lemah yang harus menanggung beban biaya lebih tinggi secara proporsional terhadap pendapatan mereka untuk mengakses air minum layak.
Pembelajaran dari Negara Maju
Berbeda dengan Indonesia, sejumlah negara maju telah berhasil menjadikan air keran sebagai standar emas air minum. Swiss sering disebut sebagai negara dengan air keran terbaik di dunia, yang kualitasnya bahkan setara atau lebih baik dari air kemasan. Sistem pengelolaan air Swiss menggabungkan perlindungan sumber air yang ketat, teknologi pemurnian canggih, dan pengawasan kualitas yang berkelanjutan. Warga Swiss dapat minum langsung dari keran di rumah, kantor, bahkan dari air mancur umum di jalan-jalan kota.
Jerman memiliki regulasi yang sangat ketat terkait kualitas air minum, dengan standar yang bahkan lebih tinggi dari air kemasan. Sistem filtrasi modern dan pengawasan berkala memastikan bahwa setiap tetes air yang keluar dari keran memenuhi standar kesehatan yang ketat. Di Jepang, sistem filtrasi yang sangat canggih diterapkan di seluruh negeri, dengan teknologi yang mampu mendeteksi dan mengeliminasi kontaminan dalam skala mikroskopis.
Singapura menjadi contoh menarik di Asia Tenggara sebagai satu-satunya negara yang secara resmi memiliki air keran yang aman dan layak diminum secara langsung. Meski menghadapi keterbatasan sumber daya air alami, Singapura mengatasi tantangan ini melalui empat “keran nasional”: air dari reservoir lokal, air impor, air daur ulang (NEWater), dan desalinasi air laut. Investasi besar dalam infrastruktur dan teknologi memungkinkan Singapura mencapai kedaulatan air meskipun kondisi geografisnya tidak menguntungkan.
Menurut David Hall, peneliti dari Public Services International Research Unit (PSIRU), keberhasilan negara-negara ini bukan semata karena kekayaan ekonomi, melainkan komitmen politik yang kuat terhadap penyediaan air sebagai layanan publik. Hall berpendapat bahwa privatisasi air cenderung meningkatkan biaya dan mengurangi akses, terutama bagi kelompok marginal. Sebaliknya, pengelolaan air oleh entitas publik yang diawasi dengan baik cenderung lebih efisien, adil, dan berkelanjutan.
Karen Bakker, geografer dari University of British Columbia, dalam bukunya “Privatizing Water” menganalisis bagaimana privatisasi air di berbagai negara sering kali gagal memberikan janji-janji perbaikan layanan dan efisiensi. Bakker menemukan bahwa model pengelolaan air publik yang terdesentralisasi namun terkoordinasi dengan baik—seperti di Jerman—justru lebih berhasil dalam menjamin akses universal dan kualitas tinggi.
Water Justice: Menuju Kedaulatan Air Indonesia
Konsep water justice atau keadilan air menjadi semakin relevan dalam diskusi global tentang hak atas air. Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang, tanpa memandang status ekonomi atau lokasi geografis, berhakatas akses yang adil terhadap air bersih dan aman. Terkait erat dengan ini adalah konsep water sovereignty atau kedaulatan air—kemampuan negara untuk mengelola sumber daya airnya secara mandiri demi kepentingan rakyatnya, bukan untuk profit korporasi.
Erik Swyngedouw, profesor geografi di University of Manchester, mengembangkan konsep “political ecology of water” yang menganalisis bagaimana relasi kekuasaan membentuk akses terhadap air. Swyngedouw berpendapat bahwa krisis air sering kali bukan masalah kelangkaan fisik, melainkan hasil dari distribusi yang tidak adil dan prioritas kebijakan yang salah. Dalam konteks Indonesia, ketergantungan pada AMDK mencerminkan bagaimana mekanisme pasar telah mendistorsi akses terhadap kebutuhan dasar.
Kondisi Indonesia saat ini menunjukkan tiga permasalahan mendasar yang menghambat pencapaian kedaulatan air. Pertama, ketidakjelasan tata aturan soal air bersih, baik terkait PDAM, sumur bor, maupun sumber air lainnya. Regulasi yang ada sering kali tumpang tindih, tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah, dan lemah dalam implementasi. Ketidakpastian regulasi ini menciptakan ruang bagi eksploitasi sumber daya air tanpa pengawasan memadai.
Kedua, industri air galon dan AMDK yang semakin kuat telah mengakibatkan privatisasi de facto atas air minum. Berbagai merek AMDK, baik yang dimiliki korporasi multinasional maupun lokal, menguasai pasar dan membentuk persepsi publik bahwa air keran tidak layak minum. Kampanye pemasaran yang massif memperkuat ketergantungan ini, menciptakan siklus konsumsi yang menguntungkan korporasi namun membebani masyarakat.
Ketiga, dan paling mengkhawatirkan, adalah eksploitasi air tanah yang tidak berkelanjutan. Berbagai sumber menyebut bahwa industri AMDK menyedot puluhan miliar liter air tanah per tahun. Tanpa pengelolaan yang tepat, ini dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut di daerah pesisir, dan kerusakan ekosistem. Maude Barlow, aktivis air internasional dan penulis “Blue Covenant”, memperingatkan bahwa privatisasi air dan eksploitasi berlebihan merupakan ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya air global.
Jalan menuju kedaulatan air Indonesia membutuhkan transformasi sistemik. Pertama, diperlukan revitalisasi PDAM dengan investasi besar dalam infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia. PDAM harus ditransformasi dari entitas yang sering merugi menjadi penyedia layanan publik yang efisien dan dapat diandalkan. Kedua, regulasi tentang pengelolaan air harus diharmonisasikan dan diperkuat, dengan pengawasan ketat terhadap eksploitasi sumber daya air. Ketiga, perlu ada kampanye publik masif untuk mengubah persepsi tentang air keran dan mendorong konsumsi yang berkelanjutan.
Pengalaman negara-negara seperti Uruguay, yang melalui referendum tahun 2004 mengamandemen konstitusi untuk melarang privatisasi air, menunjukkan bahwa perubahan dimungkinkan ketika ada kehendak politik dan mobilisasi masyarakat sipil yang kuat. Indonesia, dengan sumber daya air yang melimpah dan mandat konstitusional yang jelas, seharusnya mampu menjamin hak setiap warga negara atas air minum yang layak.
Kemerdekaan sejati tidak hanya diukur dari kedaulatan politik, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warganya. Selama hampir setengah masyarakat Indonesia masih harus membeli air minum dengan harga mahal, selama air masih menjadi komoditas yang diperebutkan dalam logika pasar, kita belum benar-benar merdeka dalam urusan air minum.
Sudah saatnya Indonesia mewujudkan amanat konstitusi dan memastikan bahwa setiap tetes air yang mengalir di negeri ini benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir korporasi. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)