Pembelaan Zulkifli Hasan soal pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan membuka tabir kelam relasi kuasa antara birokrat dan oligarki. Apakah ini sekadar blame game, atau pengakuan jujur atas kegagalan sistemik?
Dalam film The Godfather (1972), ada adegan ikonik ketika Don Corleone berkata, “I’m gonna make him an offer he can’t refuse.” Kalimat legendaris itu menggambarkan bagaimana kekuasaan sejati bekerja: bukan dengan kekerasan terang-terangan, melainkan melalui pengaruh yang tak terlihat namun tak terbantahkan.
Ketika Zulkifli Hasan, mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014, berkilah tidak bisa “melawan” backing pengusaha kelapa sawit dalam podcast Denny Sumargo, pertanyaan yang muncul adalah: siapakah sebenarnya “Don Corleone” dalam narasi pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan Indonesia?
Pembelaan Zulhas—yang kini menjabat sebagai Menko Pangan—memantik perdebatan publik yang melampaui sekadar pertanggungjawaban personal. Ini adalah jendela untuk memahami bagaimana arsitektur kekuasaan di Indonesia sesungguhnya bekerja, dan mengapa kebijakan publik kerap menjadi sandera kepentingan segelintir elite ekonomi.
Pembelaan yang Menyingkap Kelemahan Sistemik
Dr. Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan periode 2010-2015, tampil membela atasannya. Menurutnya, pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar bukan pemberian izin konsesi kelapa sawit baru, melainkan langkah administratif untuk menyelaraskan tata ruang.
“Tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum,” ujar Daryanto, merujuk pada lahan yang secara de facto sudah berubah fungsi menjadi pemukiman atau perkebunan, namun secara de jure masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Argumen teknokratis ini memang terdengar masuk akal. Indonesia memang menghadapi persoalan klasik: peta lama yang tak mencerminkan realitas lapangan. Namun, pembelaan ini mengabaikan pertanyaan fundamental: jika pelepasan kawasan hutan tersebut memang sekadar “legalisasi” kondisi existing, mengapa Zulhas sendiri mengaku “tidak bisa melawan” tekanan pengusaha sawit? Pernyataan ini justru mengonfirmasi bahwa pelepasan kawasan hutan bukan sekadar perkara administratif, melainkan hasil dari negosiasi kuasa yang timpang.
“Saya waktu itu tidak bisa menindak (alih fungsi hutan jadi sawit) karena kita lagi zamannya surplus demokrasi,” ujar Zulhas. Frasa “surplus demokrasi” ini problematik. Demokrasi, dalam teori Schumpeterian, adalah kompetisi elite untuk meraih suara rakyat. Namun ketika elite birokrasi mengaku “tidak bisa melawan” elite ekonomi, yang terjadi bukanlah surplus demokrasi, melainkan defisit akuntabilitas.
Regulatory Capture: Ketika Regulator Disandera
Fenomena yang dialami Zulhas bukanlah anomali. Dalam literatur ekonomi politik, ini disebut “regulatory capture”—sebuah teori yang dikembangkan oleh ekonom George Stigler, pemenang Nobel Ekonomi 1982. Stigler berpendapat bahwa industri yang diregulasi sering kali berhasil “menangkap” regulator, sehingga kebijakan publik lebih melayani kepentingan industri ketimbang kepentingan umum.
Kasus Indonesia menjadi studi kasus sempurna. Sektor kelapa sawit, yang menyumbang USD 28 miliar ekspor tahunan, memiliki kekuatan politik dan ekonomi yang massif. Pengusaha sawit bukan hanya pelaku ekonomi, tetapi juga patron politik yang mendanai kampanye, mengendalikan media, dan memiliki akses langsung ke lingkaran kekuasaan. Dalam konteks ini, Zulhas—betapapun ia adalah menteri—hanyalah satu nod dalam jaringan kekuasaan yang lebih besar.
Yang mengkhawatirkan, regulatory capture di Indonesia bukan hanya terjadi di sektor kehutanan. Dari pertambangan hingga infrastruktur, pola yang sama terulang: kebijakan publik yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru melegitimasi ekstraksi sumber daya oleh elite ekonomi.
Bagaimana negara lain menghadapi dilema serupa? Brasil, yang memiliki hutan Amazon seluas 550 juta hektar, pernah mengalami deforestasi masif pada 1990-an hingga awal 2000-an. Namun pada 2004, pemerintah Brasil meluncurkan Action Plan for Prevention and Control of Deforestation in the Legal Amazon (PPCDAm). Hasilnya, deforestasi turun 80% pada 2012 dibanding 2004.
Kunci keberhasilan Brasil adalah kombinasi antara penegakan hukum yang tegas, teknologi pemantauan satelit real-time, dan—yang terpenting—political will. Ketika Presiden Lula da Silva berkuasa, ia berani mengambil kebijakan unpopular di mata agribisnis demi melindungi Amazon. Tidak ada dalih “surplus demokrasi” atau “tidak bisa melawan pengusaha.”
Norwegia, melalui International Climate and Forest Initiative (NICFI), bahkan membayar negara-negara tropis untuk mengurangi deforestasi. Brasil menerima USD 1 miliar dari Norwegia sebagai reward atas penurunan deforestasi. Indonesia sendiri adalah mitra NICFI, namun implementasinya jauh dari efektif.
Kontras dengan kasus Zulhas, di Brasil, ketika Menteri Lingkungan Ricardo Salles diduga melindungi illegal logging pada 2021, ia dipaksa mundur oleh tekanan publik dan investigasi federal. Tidak ada ruang bagi dalih “tidak bisa melawan.” Akuntabilitas adalah harga yang harus dibayar siapa pun yang memegang kekuasaan publik.
Dosa Ekologis yang Tak Terampuni
Pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan bukan sekadar angka statistik. Ini adalah kejahatan generasional dengan konsekuensi ekologis yang irreversible. Hutan tropis Indonesia adalah paru-paru dunia, menyerap 0,8 gigaton karbon per tahun. Ketika hutan dikonversi menjadi perkebunan sawit, karbon yang tersimpan selama berabad-abad terlepas ke atmosfer, mempercepat krisis iklim.
Data World Resources Institute (2023) menunjukkan Indonesia kehilangan 204.000 hektar hutan primer pada 2022 saja—setara dengan emisi CO2 dari 43 juta mobil yang beroperasi selama setahun. Banjir bandang di Kalimantan, kabut asap di Riau, hingga longsor di Sumatera adalah wajah konkret dari kebijakan yang mengabaikan fungsi ekologis hutan.
Yang lebih tragis, korban terbesar adalah masyarakat adat dan petani kecil yang kehidupannya bergantung pada hutan. Konflik agraria meningkat tajam ketika lahan adat diklaim sebagai konsesi sawit. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 212 konflik agraria pada 2023, mayoritas terkait perkebunan sawit dan kehutanan.
Kembali ke pertanyaan awal: apakah pernyataan Zulhas adalah blame game atau pengakuan jujur? Jawabannya: keduanya. Ini adalah blame game karena Zulhas, sebagai menteri, memiliki mandate konstitusional untuk mengambil kebijakan demi kepentingan publik. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan memberikan kewenangan besar kepada menteri untuk melindungi kawasan hutan. Jika ia merasa ada tekanan tidak wajar dari pengusaha sawit, ia bisa—dan seharusnya—menolak.
Namun ini juga pengakuan jujur tentang bagaimana kekuasaan sesungguhnya bekerja di Indonesia. Zulhas bukan monster yang dengan sengaja menghancurkan hutan. Ia adalah bagian dari sistem yang memungkinkan—bahkan mendorong—regulatory capture. Dalam sistem ini, menteri yang “tidak kooperatif” bisa diganti, dana kampanye bisa dipotong, dan karier politik bisa diakhiri.
Inilah AHA moment yang harus kita tangkap: masalahnya bukan hanya pada individu Zulkifli Hasan, tetapi pada arsitektur kekuasaan yang membuat seorang menteri merasa powerless di hadapan oligarki. Reformasi yang dibutuhkan bukan sekadar ganti menteri, melainkan transformasi struktural dalam tata kelola sumber daya alam.
Jalan ke Depan: Dari Impunitas ke Akuntabilitas
Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar janji. Pertama, transparansi penuh dalam izin konsesi hutan dan sawit harus dibuka ke publik. Kedua, mekanisme judicial review terhadap kebijakan pelepasan kawasan hutan harus diperkuat. Ketiga, dan terpenting, penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi siapa pun—pengusaha maupun pejabat—yang melanggar UU Kehutanan.
Brasil membuktikan bahwa political will bisa mengalahkan kepentingan oligarki. Norwegia menunjukkan bahwa insentif ekonomi bisa menyelamatkan hutan. Indonesia memiliki semua sumber daya—teknologi, dana, dan talenta—untuk melakukan hal yang sama. Yang hilang adalah keberanian.
Seperti kata John Muir, bapak gerakan konservasi Amerika, “In every walk with nature, one receives far more than he seeks. The clearest way into the Universe is through a forest wilderness.” Hutan bukan sekadar komoditas yang bisa diperdagangkan, tetapi warisan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang.
Pertanyaannya bukan lagi siapa yang bersalah, tetapi apakah kita—sebagai bangsa—memiliki keberanian untuk menuntut akuntabilitas dan melakukan perubahan sistemik. Karena jika seorang menteri bisa berdalih “tidak bisa melawan,” lantas siapa yang akan melindungi hutan kita? Atau lebih tepatnya, siapa yang akan melindungi masa depan kita? (S13)