tirto.id – DPR menegaskan bahwa pengaturan delik penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara normatif telah membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 218 UU Nomor 1 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/4/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang mewakili DPR dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa penghinaan dimaknai sebagai serangan terhadap kehormatan, sedangkan kritik tetap dilindungi dalam negara demokratis. Ia menilai Pasal 218 KUHP 2023 merupakan formulasi baru yang telah memperbaiki kelemahan aturan sebelumnya.
“Dengan konstruksi normatif yang berbeda, menjadi tidak relevan apabila Pasal 218 KUHP 2023 dianalisis menggunakan preseden yang lahir dari struktur norma sebelumnya,” ujar Rudianto di ruang persidangan.
Rudianto menjelaskan putusan MK terdahulu yang membatalkan pasal penghinaan Presiden pada KUHP lama disebabkan oleh ketiadaan mekanisme delik aduan yang rawan dipolitisasi.
Pada KUHP baru, kelemahan tersebut diperbaiki dengan memasukkan unsur delik aduan dan pengecualian untuk kepentingan umum.
Lebih lanjut, DPR berpandangan ketentuan ini memenuhi asas lex certa dan lex stricta serta tidak menghilangkan kehidupan demokratis.
Sifat represif negara dianggap telah hilang karena perbuatan baru dapat diproses hukum jika terdapat aduan langsung dari korban.
Argumen serupa disampaikan terkait Pasal 240 dan 241 KUHP Baru mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Tania Iskandar bersama delapan pemohon lainnya.
Mereka khusus menguji Pasal 240 dan 241 KUHP Baru yang dianggap memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan melalui sarana teknologi informasi.
“Pasal 240 dan 241 KUHP 2023 ini ditujukan untuk membedakan kritik konstruktif dan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara,” kata Rudianto dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan bahwa pasal-pasal tersebut menggunakan pendekatan ultimum remedium, yang menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.
“Pendekatan ini menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, bukan utama dalam pendekatan hukum pidana Indonesia,” tegasnya.
DPR juga menjelaskan bahwa proses hukum tidak akan berjalan tanpa adanya laporan resmi.
“Perbuatan baru dapat diproses apabila terdapat aduan dari korban secara langsung, dalam hal ini pemerintah atau lembaga negara,” ucapnya.
Permohonan pengujian perkara penghinaan presiden diajukan oleh sejumlah mahasiswa, di antaranya Afifah Nabila Fitri dan kawan-kawan. Para pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi serta menciptakan ketidaksamaan di hadapan hukum.
Pemohon berpendapat frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat subjektif sehingga menimbulkan fear effect bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik. Mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara para pemohon dalam perkara nomor 282/2025 berpendapat bahwa Pasal 240 dan 241 KUHP Baru berpotensi menyasar aktivitas mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial untuk diskusi daring dan kritik kebijakan publik.
Mereka merasa terancam saat menyebarluaskan gagasan atau hasil analisis jika dinilai sebagai penghinaan berdasarkan penafsiran subjektif.
Oleh karena itu, Tania Iskandar dkk memohon agar MK menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP inkonstitusional.
Secara alternatif, mereka meminta pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat secara objektif, serta tidak mencakup kritik terhadap kebijakan publik atau kinerja lembaga negara.
tirto.id – Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama