Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Ditanggapi dan Dipolisikan

pigai:-kritik-feri-amsari-tak-perlu-ditanggapi-dan-dipolisikan
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Ditanggapi dan Dipolisikan
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari yang mengkritik Swasembada Pangan, tak perlu dibawa ke hukum. Hal sama juga terhadap akademisi Ubedillah Badrun yang juga dilaporkan ke polisi karena kritiknya terkait “Prabowo Gibran Beban Bangsa.

Pigai menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana. Menurut dia, respons terhadap kritik seharusnya dilakukan melalui penyampaian data dan fakta, bukan melalui proses hukum.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga menyoroti adanya gelombang laporan polisi terhadap sejumlah pengamat dalam beberapa hari terakhir. Pigai menduga, situasi ini menimbulkan kesan adanya upaya tertentu untuk membangun narasi bahwa pemerintah anti kritik.

“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti-demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” terang Pigai.

Dalam pandangan Pigai, kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor wajar sebagai kontrol terhadap kebijakan publik. Ia menekankan pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, serangan ad hominem, atau menyasar isu suku, ras, dan agama.

Pigai menambahkan, dalam perspektif HAM, masyarakat merupakan pemegang hak atau rights holder, sedangkan pemerintah adalah pihak yang berkewajiban atau obligation holder. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

Ia pun mengajak semua pihak menjaga ruang diskursus publik tetap sehat. Menurut Pigai, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan pidana.

Sebelumnya, Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara pada Jumat, 17 April 2026. Feri dilaporkan terkait kritikannya yang menyebut pemerintah berbohong ke publik ihwal program swasembada pangan.

Laporan LBH Tani Nusantara teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri dituding menyebarkan hoaks dan melakukan penghasutan.

Selain itu, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.

Laporan itu dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian dan teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

tirto.id – Flash News

Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Ditanggapi dan Dipolisikan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us