tirto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Asrul Aziz Taba, yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, sudah berada di Indonesia. Sebelumnya, Asrul dikabarkan sempat berada di Arab Saudi.
“Sudah ada di Indonesia,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Selain telah berada di Indonesia, Aziz sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak awal April 2026. Taufik menuturkan, pencegahan ini juga berlaku untuk Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, yang juga tersangka dalam kasus ini.
“Iya betul (pencegahan untuk keduanya)” tutur Taufik.
Aziz dan Ismail merupakan dua tersangka baru dalam kasus ini. Keduanya belum ditahan. Selain dua tersangka tersebut, tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
tirto.id – Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher