tirto.id – Terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengungkapkan bahwa dirinya tak bisa membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk lahan perusahaan yang tersebar di sejumlah wilayah di Riau dan Kalimantan Barat dan Sambas.
Surya Darmadi menyampaikan masalah tersebut kepada Ahli Hukum Agraria Universitas Airlangga, Sri Winarsi. Menanggapi hal itu, Sri menyampaikan bahwa penolakan adalah kewenangan mutlak dari pejabat negara untuk menagih PNBP.
“Saya sudah ke kebun tahun 87, bawa kita punya kebun dua PT itu adalah memiliki HGU (hak guna usaha). Itu adalah bukan kawasan hutan. Yang di sebelah itu juga sudah ada APL (area penggunaan lain), ada pelepasan. Kalau kita semua sudah lengkap, kami mau bayar PNBP boleh ditolak enggak?” tanya Surya Darmadi dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2026).
“Sekarang ini begini, tolak atau tidaknya itu kewenangan negara dalam hal ini. Jadi, kita tidak hanya masalah pembayarannya saja atau ada aspek-aspek persyaratan yang sebenarnya itu ada kecacatan,” jawab Sri WInarsi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surya Darmadi kembali menegaskan bahwa lahan-lahan HGU dan APL miliknya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan disahkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menuding bahwa upayanya untuk membayar PNBP akibat adanya intervensi kejaksaan sehingga akhirnya ditolak.
“Ya kami sudah punya pelepasan, tinggal bayar PNBP enggak diterima karena ada intervensi dari kejaksaan. Kami ke PTUN putus, harus terima itu PTUN kita punya keputusan PTUN itu adalah nomor 330B/2024 ya PTUN Jakarta, 13 Agustus 2024,” ujarnya.
Sri menyampaikan meskipun PTUN memiliki kewenangan dalam memutuskan terkait PNBP, namun dia menyebut kewenangan pembayaran ada di tangan pejabat pemerintah.
“Jadi, itu adalah pejabat berwenangnya. Itu diperintahkan kepada pejabat berwenangnya untuk melaksanakan pembayaran itu. Lha, itu kembali lagi pejabat berwenangnya mau tidak untuk melakukan pembayaran, begitu,” ungkap Sri.
Di akhir, Surya menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi terkait nasib lahannya tersebut kepada mantan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, yang akhirnya disampaikan bahwa pemerintah tidak boleh semena-mena menolak PNBP yang dibayarkan masyarakat.
“Saya pernah tanya mantan menteri Sofyan Djalil, HGU itu punya undang-undang loh, enggak boleh suka-suka,” terangnya.
Sebagai informasi, tujuh korporasi dibawah bendera PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit ini adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Dalam kasus ini, korporasi PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk lima terdakwa korporasi lainnya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
tirto.id – Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi