38 SPPG di Kaltim Tak Punya IPAL, BGN Lakukan Evaluasi

38-sppg-di-kaltim-tak-punya-ipal,-bgn-lakukan-evaluasi
38 SPPG di Kaltim Tak Punya IPAL, BGN Lakukan Evaluasi
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah ini difokuskan pada kesiapan infrastruktur, terutama terkait temuan 38 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Penguatan sistem pengawasan menjadi kunci keberhasilan program ini, terutama untuk memastikan kualitas sarana prasarana serta kepatuhan standar operasional demi layanan gizi terbaik bagi masyarakat,” kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan di Samarinda, seperti dikutip Antara, Minggu (26/4/2026).

Evaluasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari koordinator wilayah, yayasan, hingga mitra pengelola. Tujuannya memastikan seluruh dapur penyedia layanan gizi dapat beroperasi sesuai standar dan menjangkau sasaran yang tepat.

Secara keseluruhan, terdapat 196 SPPG yang telah terbentuk di wilayah Kaltim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 unit telah beroperasi secara bertahap untuk melayani kebutuhan gizi anak usia sekolah, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah.

Meski demikian, ketiadaan fasilitas IPAL di puluhan SPPG masih menjadi perhatian utama. Pemerintah menilai aspek ini perlu segera dibenahi untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Di sisi lain, program MBG dinilai mulai menunjukkan dampak positif. Selain membantu mengurangi beban pengeluaran orang tua siswa, program ini juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja baru dalam jumlah signifikan.

BGN juga menekankan bahwa pelaksanaan program turut menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta koperasi di berbagai daerah, termasuk Koperasi Merah Putih.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat melalui tim lintas sektor untuk memastikan setiap fasilitas memenuhi standar yang ditetapkan.

“Setiap sarana diwajibkan melewati inspeksi awal secara menyeluruh, sebelum pemerintah daerah menerbitkan dokumen legalitas berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ucapnya.

Sebagai langkah mitigasi risiko, kapasitas produksi pada tahap awal operasional setiap unit dibatasi maksimal 500 porsi. Pembatasan ini bertujuan untuk menguji kelayakan sebelum kapasitas ditingkatkan guna melayani lebih banyak penerima manfaat.

Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan kehati-hatian, mengingat makanan yang diproduksi ditujukan bagi anak-anak sekolah yang termasuk kelompok rentan terhadap risiko kontaminasi.

“Tim pengawas gabungan bahkan tidak segan untuk menghentikan sementara operasional dapur secara otomatis, apabila menemukan kejadian menonjol seperti masuknya benda asing pada makanan,” kata Jaya.

Sementara itu, Kepala BGN Regional Kaltim Binti Maulina Putri menegaskan bahwa seluruh mitra pelaksana wajib mematuhi standar operasional yang berlaku, termasuk menjalankan sistem pelaporan harian secara berjenjang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.

tirto.id – Flash News

Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
38 SPPG di Kaltim Tak Punya IPAL, BGN Lakukan Evaluasi

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us