tirto.id – Pengelolaan data kependudukan di era digital membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang andal. Infrastruktur data kependudukan yang kuat belum membawa hasil optimal jika tidak dibarengi kapasitas SDM yang mumpuni.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026).
Teguh menjelaskan, pembangunan sistem data kependudukan pada era digital tidak bisa hanya berfokus pada penguatan infrastruktur seperti server, jaringan, dan keamanan siber. Upaya tersebut juga harus diimbangi dengan kesiapan SDM sebagai pengelola utama.
“Kalau infrastruktur jaringan cybersecurity kuat, tapi SDM-nya jebol, apa artinya?” ujar dia.
Ia menambahkan, kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas aparatur Dukcapil di tengah percepatan transformasi digital.
Menurut dia, kebijakan “Dukcapil Go Digital” mendorong pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan utama. Kondisi ini harus diimbangi dengan kemampuan aparatur dalam mengelola dan memanfaatkannya secara optimal.
“Kalau sudah go digital, artinya … pemanfaatan IT [menjadi] sangat urgen,” jelasnya.
Teguh mengingatkan, data kependudukan memiliki posisi strategis sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Data Dukcapil itu adalah memayungi, menjadi basis … [dan] tulang punggung terhadap semua pelayanan, kita mendasari semua pelayanan publik,” kata dia.
Ia menegaskan data kependudukan kini bukan sekadar untuk urusan administrasi, tetapi juga rujukan utama dalam pembangunan, penyaluran bantuan, hingga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Untuk itu, penguatan NIK sebagai single identity number mesti terus dipacu guna mendukung integrasi lintas sektor.
Hingga semester II 2025, lanjutnya, capaian perekaman KTP-el telah melampaui 97 persen dari total penduduk yang wajib punya KTP. Jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan perkembangan jumlah populasi Indonesia yang sudah melampaui 289 juta jiwa.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis