Kerugian Lingkungan Akibat Korupsi Duta Palma Capai Rp73,9 T

kerugian-lingkungan-akibat-korupsi-duta-palma-capai-rp73,9-t
Kerugian Lingkungan Akibat Korupsi Duta Palma Capai Rp73,9 T
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Ahli kehutanan dari IPB, Bambang Hero, menyampaikan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perkebunan sawit ilegal dengan terdakwa korporasi Duta Palma Group mencapai Rp73,9 triliun. Itu terjadi lantaran lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Duta Palma Group masuk ke wilayah hutan tanpa disertai dengan hak guna usaha (HGU) pemanfaatan lahan.

Hal itu diungkapkan Bambang saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang kasus tersebut.

“Kerugian lingkungan itu adalah sekitar, bukan sekitar ya, ini fixed adalah Rp73.920.690.300.000. Begitu, Pak Jaksa,” kata Bambang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).

Bambang juga merincikan korporasi-korporasi di bawah Duta Palma Group yang turut andil dalam menyerobot lahan hutan di kasus tersebut. Perusahaan tersebut antara lain PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

Guru Besar IPB tersebut menyampaikan bahwa nilai Rp73,9 triliun tersebut dihitung dari kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihan lingkungan pascakerusakan.

“Kerugian lingkungan itu yang pertama itu kami menghitung kerugian ekologis, kemudian kerugian ekonomis, dan kemudian ada (biaya) pemulihannya,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa individu maupun korporasi yang hendak menanam sawit di kawasan hutan diharuskan melakukan alih fungsi lahan. Hal itu diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Apabila individu atau korporasi itu tidak melaksanakannya, tanaman sawit itu ilegal karena berdiri di atas hutan.

“Kalau itu tidak ada, berarti sama saja dengan menanam sawit di atas kawasan hutan. Dan menjadi aneh bagi kami ketika muncul tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP? Atau ada HGU? Kok bisa? Padahal, itu adalah syarat mutlak,” jelasnya.

Dalam persidangankasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahan. Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

tirto.id – Flash News

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Kerugian Lingkungan Akibat Korupsi Duta Palma Capai Rp73,9 T

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us