Cara Buat Paspor Terbaru 2025 [+ Hal-Hal yang Wajib Kamu Ketahui]

cara-buat-paspor-terbaru-2025-[+-hal-hal-yang-wajib-kamu-ketahui]
Cara Buat Paspor Terbaru 2025 [+ Hal-Hal yang Wajib Kamu Ketahui]
Share

Share This Post

or copy the link

Inilah langkah-langkah cara membuat paspor terbaru!

Cara Buat Paspor Terbaru 2025 [+ Hal-Hal yang Wajib Kamu Ketahui]

Mau traveling ke luar negeri atau mungkin melanjutkan pendidikan, kerja, dan urusan lainnya? Kamu wajib punya passport. Namun bagi kamu yang belum memilikinya, jangan khawatir! Karena cara buat paspor sekarang cukup mudah dan prosesnya juga tidak begitu lama.

Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen asli seperti KK (Kartu Keluarga), e-KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta/Ijazah/Buku Nikah, paspor lama (bagi yang mau perpanjang paspor), dan lain-lain. Setelah dokumen, siapkan juga uang untuk membayar biaya pembuatan paspor.

  • E-Paspor (Berlaku 5 tahun): Rp650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  • E-Paspor (Berlaku 10 tahun): Rp950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan paspor lewat jalur express, perlu membayar biaya tambahan Rp1.000.000) dan paspor akan jadi dalam waktu 1-2 jam di hari yang sama.

Kabar baiknya nih, paspor terbaru saat ini sudah E-Passport, jadi saat melewati gate imigrasi di bandara, kamu bisa langsung scan mandiri dan lebih mudah untuk apply visa, seperti Visa Waiver Jepang.

Dokumennya sudah disiapkan? Yuk, simak cara bikin paspor bagi WNI dengan mudah di bawah ini!

1. Download Aplikasi M-Paspor di Play Store

Bagi kamu yang ingin mengajukan pembuatan paspor, wajib banget download aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store terlebih dahulu untuk mendaftar pembuatan paspor secara online dan menentukan waktu kedatangan ke kantor Imigrasi terdekat.

Cara daftar akun M-Paspor:

  1. Buka aplikasi M-Paspor yang berhasil diunduh
  2. Kemudian klik Daftar Akun
  3. Isi kolom Pendaftaran Akun dengan tepat (Nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, nomor HP, masukkan kata sandi, dan ulangi kata sandi yang sama)
  4. Centang kotak pada “Saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan”
  5. Klik Daftar

Akun pun berhasil dibuat dan kamu bisa login menggunakan alamat e-mail dan kata sandi yang didaftarkan tadi. Setelah berhasil masuk ke Beranda atau Dashboard M-Paspor, lakukan Pengajuan Permohonan paspor yang kamu butuhkan.

2. Cara daftar Paspor bagi Pemohon Baru

Cara buat paspor bagi pemula sangatlah mudah. Perlu kamu ketahui kalau Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan dan menawarkan dua jenis Pengajuan Permohonan paspor, yakni Permohonan Paspor Reguler dan Permohonan Paspor Percepatan.

Apa perbedaan Permohonan Paspor Reguler dan Percepatan?

Permohonan Paspor Reguler adalah paspor yang membutuhkan proses mulai dari pendaftaran hingga pengambilan sekitar 4-5 hari kerja. Misalnya, kamu datang ke Kantor Imigrasi untuk proses wawancara dan foto pada tanggal 16 September, maka paspor paling cepat akan jadi pada hari tanggal 22, hari Senin. Hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja, ya.

Permohonan Paspor Percepatan (Buat Paspor Jalur Express) adalah paspor yang membutuhkan proses mulai dari pendaftaran hingga pengambilan hanya 1-2 jam sejak wawancara dan foto di hari yang sama. Misalnya, kamu datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk wawancara dan foto tanggal 15 September, maka hari itu juga paspor akan jadi. Namun perlu kamu ketahui juga bahwa pembuatan paspor jalur ekspress memerlukan biaya lebih mahal, yaitu kamu wajib mengeluarkan biaya sebesar 1 juta rupiah. Jika biaya paspor Rp650.000 (E-Paspor yang berlaku 5 tahun), itu artinya, kamu harus membayar Rp1.650.000. Layanan fast track ini cocok bagi kamu yang ingin pergi ke luar negeri dalam waktu cepat/dadakan.

Setelah mengetahui perbedaan keduanya, langkah selanjutnya adalah mengisi kuisioner dalam aplikasi M-Paspor dengan benar, sesuai dokumen-dokumen kamu, dan pastikan cek terlebih dahulu sebelum submit seluruh dokumen.

Inilah cara daftar paspor melalui aplikasi M-Paspor

  1. Klik Pengajuan Permohonan
  2. Pilih Permohonan Paspor Reguler
  3. Klik Lanjutkan
  4. Klik pada bulatan sesuai dengan usia/untuk siapa permohonan paspor dilakukan. Misalnya “Dewasa”
  5. Pencet “Klik di sini untuk memilih lokasi pembuatan paspor”. Pastikan GPS di HP kamu sudah aktif!
  6. Ketik lokasi di kolom Cari Lokasi. Misalnya ketik saja “Semarang” dan klik Kota Semarang
  7. Lihat Kantor Imigrasi yang paling dekat dari tempat tinggalmu dan klik Pilih Kantor (Sebelum memilih kantor, kamu bisa klik “Lihat Lokasi” untuk mengetahui lokasi Kantor Imigrasi tersebut)
  8. Kemudian pada kolom Jenis Paspor, silakan pilih salah satu. Misalnya pilih “Paspor Biasa Elektronik Laminasi 5 Tahun”
  9. Klik Lanjutkan
  10. Foto e-KTP kamu atau upload foto KTP yang ada di galeri HP (Pilih salah satu), disusul dengan foto KK, lalu foto Akta lahirIjazahBuku Nikah (pilih salah satu)
  11. Kemudian pilih tanggal kedatangan dan waktu antrean di Kantor Imigrasi yang kamu pilih
  12. Kamu akan dapat kode billing pembayaran (Bisa transfer lewat m-banking, ATM, atau lainnya) dan transfer uang ke nomor yang muncul. Pada tahap ini, ikuti langkah pembayaran yang tertera pada aplikasi M-Paspor
  13. Pembayaran sukses dan kamu akan mendapatkan surat pengantar yang wajib dibawa saat DATANG KE KANTOR IMIGRASI.

3. Datang ke Kantor Imigrasi Terdekat

Setelah proses pendaftaran M-Paspor selesai dan pembayaran berhasil, selanjutnya kamu WAJIB datang ke Kantor Imigrasi yang sebelumnya kamu pilih di aplikasi sesuai jadwal. Namun perlu diingat, datanglah 30 menit sebelum waktu kunjungan atau datang lebih awal, ya. Tujuannya untuk menghindari antrean yang lama dan bisa selesai lebih cepat.

Kenapa setelah daftar paspor secara online lewat M-Paspor, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi?

  • Untuk verifikasi dokumen
  • Wawancara dengan Petugas Imigrasi (Biasanya pemohon akan ditanya tentang rencana berpergian; mau ke mana, ada urusan apa, tinggal/menginap di mana, dan sebagainya)
  • Foto untuk buku Paspor, scan sidik jari, dan tanda tangan
  • Dimintai nomor WhatsApp untuk pengambilan paspor setelah nanti paspor jadi

Beberapa dokumen wajib yang harus dibawa saat datang ke Kantor Imigrasi:

  • Kartu Keluarga atau KK Asli
  • KTP
  • Akta lahir/Ijazah/Buku Nikah Asli (Pilih salah satu dan YANG PASTI sesuai dengan yang kamu daftarkan di aplikasi M-Paspor)
  • Surat Pengantar Pengambilan Paspor yang muncul di aplikasi M-Paspor dan sudah diprint
  • Bukti surat pembayaran paspor (Berjaga-jaga)
  • Surat keterangan kerja (Boleh menggunakan surat cuti karyawan) bagi pekerja/karyawan, karena sebagian Petugas Imigrasi akan memintanya sebagai dokumen pendukung

Nah, kalau dokumen sudah siap, saatnya kamu berpenampilan rapi dan datang ke Kantor Imigrasi.

Aturan berpakaian bagi pemohon saat datang ke Kantor Imigrasi adalah:

  • Tidak boleh memakai kacamata maupun softlens
  • Pakaian harus sopan dan menutup bagian lengan
  • Dilarang memakai rok mini (bagi perempuan) maupun celana pendek (bagi laki-laki)
  • Tidak diperbolehkan memakai sandal
  • Tidak boleh pakai kaos
  • Tidak boleh pakai masker
  • Tidak boleh memakai pakaian/baju maupun kemeja berkerah warna putih
  • Bagi yang berhijab juga tidak boleh memakai kerudung warna putih

Jadi harus pakai apa dong? Tentunya boleh baju berwarna tetapi bukan kaos (boleh pakai batik atau kemeja lengan panjang berwarna), pakai hijab berwarna selain putih, tidak berkacamata, dan tidak memakai kontak lensa atau softlens.

4. Waktunya Mengambil Paspor ke Kantor Imigrasi

Nah, setelah proses pendaftaran di Kantor Imigrasi selesai, kamu akan diberitahu oleh Petugas Imigrasi melalui WhatsApp untuk mengambil paspor tersebut. Jadi, nanti kembali lagi ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor-nya.

Ada syarat khusus untuk mengambil Paspor ini, yakni perlu membawa KTP asli dan print dokumen bukti tanda permohonan yang dikirimkan oleh petugas Imigrasi melalui WhatsApp.

Kamu bisa langsung ke loket pengambilan paspor dan menyerahkan KTP, kemudian menunggu paspor diserahkan, lalu menulis nama, nomor telepon, dan tanda tangan di buku tamu yang disediakan oleh loket Kantor Imigrasi.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan oleh Pemohon Paspor

Keterangan:

  • Q = Question (Pertanyaan)
  • A = Answer (Jawaban)

Q: Apakah dokumen yang dibawa ke Kantor Imigrasi harus yang asli? Bagaimana jika Fotocopy?

A: Dokumen yang harus dibawa ke Kantor Imigrasi harus asli. Jadi, kalau kamu merantau, sebaiknya minta orang di rumah mengirimkannya melalui ekspedisi, seperti JNE, TIKI, Pos Indonesia, dan sejenisnya ke alamat kos/tempatmu mengontrak

Q: Apakah boleh datang ke Kantor Imigrasi tidak sesuai jam yang dipilih di aplikasi M-Paspor?

A: Boleh saja, selama masih di hari yang sama (sesuai jadwal pengambilan). Misalnya jadwal kamu datang ke Kantor Imigrasi pada 16 Agustus pukul 13.00-14.00, tetapi kamu ingin datang pada 16 Agustus pukul 09.00 pagi. Nah, ini diperbolehkan.

Q: Apa saja yang biasanya ditanyakan oleh petugas Imigrasi saat mewawancarai pemohon paspor?

A: Beragam. Mulai dari, “Mau ke mana?”, “Berapa lama di negara tujuan?”, “Tinggal/menginap di mana?”, “Dalam rangka apa membuat paspor?”, “Kerja di mana?” dan sebagainya. Jadi, pastikan kamu jawab sejujur-jujurnya, ya!

Q: Bagaimana jika nama atau tanggal lahir di KK dengan KTP atau akte berbeda? Apakah tetap bisa mengajukan pembuatan paspor?

A: Jika dokumen yang ada pada KK-KTP-Akte lahir tidak sama, maka pemohon harus mengurusnya terlebih dahulu ke Dukcakpil. Baru setelah itu, bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Q: Apakah data yang ada di KTP, KK, dan akte lahir/Ijazah/Buku Nikah harus sama?

A: Ya. Minimal nama dan tanggal lahir antara KK, KTP, akte lahir/Ijazah/Buku Nikah haruslah sama.

Q: Mengapa pilih E-paspor Laminasi daripada Polikarbonat, padahal Polikarbonat bahannya lebih bagus?

A: Karena E-Paspor Polikarbonat masih belum ada kolom tanda tangan untuk si pemegang paspor, sehingga harus mendaftarkan kolom tanda tangan jika membutuhkannya. Sementara di beberapa negara, seperti German, paspor harus ditandatangani oleh si pemilik/pemegang paspor di kolom tanda tangan yang tersedia.

Q: Bagaimana jika paspor sudah jadi, tetapi lebih dari 1 bulan tidak diambil karena lupa?

A: Permohonan paspor akan dianggap batal (biasanya akan digunting oleh Petugas Imigrasi) dan kamu harus mengajukannya kembali dan daftar ulang lewat M-Paspor.

Q: Sudah bayar permohonan pembuatan paspor, tetapi pengajuan paspor ditolak. Apakah uangnya hangus?

A: Ya, uangnya hangus.

Q: Apakah paspor tidak boleh disteples, distiker, basah, sobek?

A: Ya. Paspor tidak boleh rusak, basah, distiker, sobek, apalagi disteples. Karena hal-hal tersebut bisa membuat kamu ditolak oleh Imigrasi Bandara, tidak bisa membuat visa, dan sebagainya. Bahkan kamu juga bisa berpeluang dikenakan denda sekian ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Q: Bagaimana jika nama kita hanya punya satu kata, tidak ada nama tengah dan belakang?

A: Kamu bisa menambahkan nama belakang menggunakan nama keluarga (Nama Ayah/Ibu). Karena banyak kasus ditahan di Imigrasi Bandara karena di paspor hanya ada nama depan saja.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Cara Buat Paspor Terbaru 2025 [+ Hal-Hal yang Wajib Kamu Ketahui]

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us