KPK Panggil Anggota Polisi & Jaksa di Kasus Bupati Rejang Lebong

kpk-panggil-anggota-polisi-&-jaksa-di-kasus-bupati-rejang-lebong
KPK Panggil Anggota Polisi & Jaksa di Kasus Bupati Rejang Lebong
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota polisi aktif hingga jaksa terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Sejumlah aparat tersebut, yaitu anggota Polri pada Polda Bengkulu, AKP Muslim; anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, Rico Andrica; jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Marjek Ravilo; dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Ranu Wijaya.

KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu PNS PTJ Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Nia.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Budi belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran sejumlah saksi tersebut. Dia juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kelima saksi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka. Fikri menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (9/3/2026). Dia diduga meminta fee kepada kontraktor untuk memenuhi kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.

Sementara empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo; Pihak dari PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman; Pihak dari CV Manggala Utama, Edi Manggala; dan dari CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.

Dalam OTT, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan uang tunai itu ditemukan di beberapa tempat saat operasi senyap. Di antaranya, dalam mobil dan tas Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo dengan total Rp666,8 juta.

“Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp309,2 juta; Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta,” kata Asep.

Selain itu, uang di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah ASN di Dinas PUPRPKP Shantri Gozali dengan nominal Rp90 juta juga ikut disita.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati melalui Kepala Dinas PUPRPKP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta.

tirto.id – Flash News

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
KPK Panggil Anggota Polisi & Jaksa di Kasus Bupati Rejang Lebong

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us