tirto.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan ada peraturan baru sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Peraturan tersebut dikeluarkan karena ada beberapa hal yang diubah sebagai pembenahan Polri.
“Harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kami perbaiki dengan Perkap dan Perpol,” kata Sigit usai membuka Rakernis Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026).
Sigit menerangkan bahwa perubahan sejumlah aturan yang mendasari kerja kepolisian diharapkan bisa menjawab keinginan dan tuntutan masyarakat.
“Ada juga yang diatur dengan PP kalau itu terkait dengan hal-hal yang harus dilaksanakan secara lintas sektoral antarkementerian. Saya kira itu. Saya kira itu menjadi bagian kami untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi,” ungkap Sigit.
Sigit menegaskan Polri pada prinsipnya terbuka dan fleksibel, salah satunya mengenai rekomendasi penguatan Kompolnas. Dia menilai penguatan Kompolnas memang salah satu bentuk upaya untuk terus melakukan reformasi di Polri dengan memperkuat pengawasan.
Dia menilai pengawasan memiliki kekuatan rekomendasi yang mengikat dan menjadi bagian yang harus dilaksanakan. Penguatan ini akan dijalankan setelah adanya perubahan Undang-Undang Polri yang mengatur mengenai peran Kompolnas.
“Saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas,” tutur Sigit.
Lebih lanjut, Sigit memandang tidak perlu adanya undang-undang baru yang mengatur Kompolnas, namun cukup dalam revisi UU Polri yang di dalamnya nanti memasukan beberapa penguatan.
“Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” ucap dia.
tirto.id – Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi