Eks Kabais: Penyiram Air Keras Andrie Yunus Mungkin Agen Ganda

eks-kabais:-penyiram-air-keras-andrie-yunus-mungkin-agen-ganda
Eks Kabais: Penyiram Air Keras Andrie Yunus Mungkin Agen Ganda
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto mengungkapkan potensi adanya agen ganda (double agent) di internal tubuh BAIS. Hal itu disampaikan Soleman saat menjawab pertanyaan hakim anggota Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letnan Kolonel (Kum) Irwan Tasri, yang menanyakan kemungkinan seseorang di luar instansi intelijen TNI tersebut menggunakan personel BAIS demi kepentingan tertentu.

“Apakah bisa, apakah bisa orang luar dalam hal ini non-Bais TNI menggunakan personel Bais TNI dalam hal ini Denma? Iya atau tidak, itu saja saksi ahli,” tanya Irwan Tasri dalam sidang dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).

“Jadi anggota yang di Denma itu dipakai oleh orang lain? Ya bisa saja kan ada double agent, di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent, jadi bisa saja,” kata Soleman.

Irwan kemudian menegaskan pertanyaannya, apakah di empat keempat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yaitu Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda (Mar) Edi Sudarko menjadi agenda ganda di internal BAIS untuk kepentingan pihak tertentu.

“Nah, yang ingin saya tanyakan terkait double agent, apakah ada di tubuh para terdakwa?” tanya hakim Irwan.

Selain kemungkinan menjadi agenda ganda, Soleman menyampaikan bahwa aksi keempat terdakwa tersebut memiliki indikasi adanya pihak-pihak lain di luar BAIS yang merasa sakit hati terhadap kelakuan Andrie Yunus, yang kerap melontarkan protes terhadap TNI.

“Nah, itu tergantung nanti pemeriksaan apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent. Apakah dia ada berkenaan dengan orang lain yang nanti bersama-sama ada mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu bisa saja. Nah, di pengadilan ini nanti bisa dibongkar, tapi di intelijen tidak menafikan adanya double agent,” jelas Soleman.

Sebelumnya, dalam dakwaan Oditur Militer, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko didakwa telah melakukan penyiraman cairan kimia atau air keras yang mengakibatkan korban Andrie Yunus mengalami luka bakar serius setelah diserang di wilayah Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam KUHP Nasional yakni Pasal 469 Ayat (1) atau Pasal 468 Ayat (1) atau Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, dengan tuduhan penganiayaan berat yang direncanakan.

tirto.id – Flash News

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Eks Kabais: Penyiram Air Keras Andrie Yunus Mungkin Agen Ganda

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us