Gaji Swasta Kena Potong 3 Persen untuk Tapera, Kapan Dapat Rumahnya?

gaji-swasta-kena-potong-3-persen-untuk-tapera,-kapan-dapat-rumahnya?
Gaji Swasta Kena Potong 3 Persen untuk Tapera, Kapan Dapat Rumahnya?
Share

Share This Post

or copy the link

Ekonomi | Kebijakan | Tabungan Perumahan Rakyat

FOMOMEDIAPekerja swasta maupun ASN bakal kena potongan Tapera. Potongan ini dipertanyakan lantaran sampai kapan bisa dapat rumahnya?

Di tengah isu UKT yang kini batal dinaikkan, pemerintah tampaknya masih menekan rakyatnya. Kali ini, gaji para pekerja di Indonesia, baik pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN), bakal kena potongan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Menyitat CNN Indonesia, Pasal 5 PP Tapera itu mengatur setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Nomor 21 Tahun 2024.

Berikutnya, dalam Pasal 7 PP tersebut, dirintis jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Paling Lambat 2027

Sementara itu, dalam PP tersebut juga mengatur bahwa pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerja ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya, pendaftaran tersebut harus dilakukan si pemberi kerja paling lambat 2027.

Besaran pembayaran simpanan ditetapkan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

BACA JUGA:

Sedangkan, dalam ayat 2 pasal yang sama, mengatur tentan besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung oleh si pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal yang sama.

Terkait mekanisme pembayaran Tapera ini diatur dalam Pasal 20. Dalam pasal ini si pemberi kerja diwajibkan menyetor simpanan Tapera tiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Jokowi Menganggap Wajar

PP Tapera yang baru saja disahkan menuai tanggapan yang beragam dari masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap bahwa hal itu wajar. Menurutnya, masyarakat yang berhitung mengenai potongan gaji sebesar 3 persen itu memang wajar.

“Iya, semua dihitunglah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi, dikutip dari Tempo.

Menurut Jokowi, kebijakan Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Kebijakan ini juga sempat ramai jadi perbincangan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi, setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujar Jokowi.

Namanya Tapera Tabungan Perumahan Rakyat.

Dipotong 3% buat beli rumah.
2,5% dari pegawai.
0,5% dari kantor.

Kalau gaji Rp 5 juta, dapatnya Rp 150 ribu per bulan. Setahun Rp 1,8 juta.

Kapan yak bisa kebeli rumahnya. Wkwkwk. pic.twitter.com/kZskwkBUIe

— Strategi + Bisnis (@Strategi_Bisnis) May 27, 2024

Bikin Publik Bertanya-tanya

Sejak adanya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ini, banyak warganet mencoba menghitung seberapa lama bisa mendapatkan rumah.

Seperti yang dilakukan komika Soleh Solihun. Melalui akun X miliknya, ia mengandaikan jika memiliki gaji 10 juta per bula, dengan dipotong 3 persen, yakni 300 ribu per bulan. Maka, dalam setahun ia sudah simpanan Tapera 3,6 juta.

“100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?” tanya Soleh.

Publik pun bertanya-tanya mengenai seperti apa kejelasan dan detail mengenai kebijakan Tapera ini. Mereka menanyakan dari Tapera ini, bisa kapan mendapatkan rumahnya?

Penulis: Sunardi

Editor: Safar

Ilustrator: Vito

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Gaji Swasta Kena Potong 3 Persen untuk Tapera, Kapan Dapat Rumahnya?

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us