PBNU Didesak Batalkan Pengajuan Izin Tambang

pbnu-didesak-batalkan-pengajuan-izin-tambang
PBNU Didesak Batalkan Pengajuan Izin Tambang
Share

Share This Post

or copy the link

Lingkungan | Nahdlatul Ulama | Tambang

FOMOMEDIALangkah pengajuan izin tambang oleh PBNU mendapat reaksi penolakan karena dianggap menguntungkan segelintir elite. Akankah pengajuan ini dibatalkan?

Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengajukan Izin Usaha Tambang (IUP) mendapat penolakan. Sebanyak 68 alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan warga NU menolak pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan. 

Mereka beralasan bahwa ormas keagamaan seharusnya menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral. Apalagi, dengan langkah pengajuan izin itu, bakal menguntungkan segelintir elite dan menghilangkan tradisi kritis ormas keagamaan.

“Kami meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan,” kata juru bicara warga NU alumni UGM Slamet Thohari, dikutip dari Tempo.

Untuk menghukum PBNU yang pro tambang, secara sosial yang bisa dilakukan adalah : stop berdonasi, stop isi kotak amal, stop zakat infak wakaf sedekah ke mereka. Salurkan ke ormas lain. Sampai mereka berhenti main tambang. pic.twitter.com/uUxGhvcQBZ

— Dosen Garis Lucu (@DosenGarisLucu) June 8, 2024

“Dan pada akhirnya melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah atas ongkos yang sebagian besar akan ditanggung oleh nahdliyin,” lanjutnya.

Dosen Universitas Brawijaya tersebut menyatakan bahwa warga NU alumni UGM mendesak PBNU untuk membatalkan IUP yang sudah diajukan ke pemerintah. Pasalnya, jika NU ikut dalam menjalankan dunia pertambangan, maka ormas keagamaan ini bakal masuk dalam kubangan dosa sosial dan ekologis.

Selain mendesak PBNU untuk menarik IUP yang sudah diajukan, Slamet serta warga NU alumni UGM lainnya juga meminta ormas keagamaan itu tidak menerima konsesi tambang. Hal tersebut dinilai bakal membua NU terkooptasi menjadi bagian alat pemerintah.

FNKSDA Turut Menolak

Langkah penolakan serupa juga muncul dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA). Organisasi advokasi di lingkaran NU tersebut meminta para nahdliyin untuk tak merayakan PBNU yang menerima konsesi tambang dari pemerintah. Pasalnya, sikap itu bertentangan dengan keputusan sikap PBNU yang pernah mengharamkan tambang.

“Bisnis ini adalah bisnis kotor yang ironisnya pernah PBNU haramkan dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2015,” tulis FNKSDA, dinukil dari Tempo.

BACA JUGA:

FNKSDA menilai bahwa terdapat keharaman tambang. Hal ini terlihat bukan terletak pada legalitas dari pemerintah, tetapi pada kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang itu.

Dalam utasnya di pelantar X, FNKSDA menyebut bahwa selama ini sudah banyak warga nahdliyin yang menderita akibat pertambangan. FNKSDA menyayangkan langkah yang diambil oleh PBNU. Bahkan, keputusan mengajukan IUP tersebut tidak berkaca pada beberapa produk hukum tentang lingkungan hidup yang pernah diproduksi.

Muhammadiyah: Izin Tambang Melanggar UU

Berbeda sikap dengan PBNU yang sudah mengajukan, ormas Islam terbesar lainnya di Indonesia, Muhammadiyah, tidak terburu-buru dalam menyikapi adanya tawaran konsesi tambang bagi ormas keagamaan. 

Justru, kali ini Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai adanya wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014. 

Dalam UU tersebut mengatur perihal Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan). Muhammadiyah menilai bahwa WIUPK untuk ormas keagamaan tidak berdasar menurut hukum.

dan warga Nahdliyin yang telah lama dan berkali-kali menderita di banyak tempat akibat pertambangan, harusnya dalam menyikapi tawaran Jokowi tersebut PBNU berkaca ke beberapa produk hukum tentang lingkungan hidup yang pernah ia produksi. Berikut beberapa yang berhasil kami catat

— Santri Nahdliyin (@FNKSDA) June 8, 2024

“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUPK kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dikutip dari Tempo

Adapun adanya IUP untuk ormas keagamaan ini muncul usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan ini, pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha tambang di dalam negeri.

Penulis: Sunardi

Editor: Safar

Ilustrator: Vito

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
PBNU Didesak Batalkan Pengajuan Izin Tambang

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us