Bantuan Sosial | Ekonomi | Judi Online | Sosial
FOMOMEDIA – Bukannya berantas judi daring sampai ke akarnya, pemerintah justru usul ingin berikan bansos kepada korban. Bukankah bakal menambah jumlah korban?
Pemerintah semakin mengada-ada dalam menanggapi maraknya kasus judi daring atau online di Indonesia. Bukannya langsung memberantas ke sumber masalah, tetapi justru memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para korban.
Hal tersebut diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengusulkan supaya para “korban” judi daring bisa didaftarkan sebagai penerima bansos.
Sebetulnya, ini adalah niat baik dari pemerintah. Pemerintah ingin membantu para warga yang terjerat judi daring.
“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir, dinukil dari Kompas Tv.
Perlu Ada Pembinaan
Selain mengusulkan supaya menerima bansos, Muhadjir juga menyarankan supaya Kementerian Sosial agar memberikan pembinaan untuk korban judi daring yang mengalami gangguan psikososial. Apalagi, kata pria 67 tahun ini, judi daring telah membuat masyarakat miskin.
Potensi masyarakat menjadi miskin baru sangat besar gara-gara judi daring. Menurut Muhadjir, fenomena ini menjadi tanggung jawab pemerintah.
“[Dampak judi online] termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” ujar Muhadjir.
BACA JUGA:
Muhadjir menyebut bahwa judi daring memang semakin meresahkan. Target korban dari perilaku haram ini tak hanya menyasar kalangan menengah ke bawah, melainkan juga kalangan terdidik.
“Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga,” pungkasnya.
Pemerintah Susah Berantas Judi Daring
Sebetulnya, pemerintah telah berusaha untuk memberantas judi daring dengan memblokir konten dan jutaan situs. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dinukil dari Kompas, mengungkapkan bahwa sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, terdapat 1.904.246 konten judi daring dihapus.
Namun, meski sudah dihapus, nyatanya konten dan situs judi daring masih bermunculan. Ini pun pada akhirnya menjadi pertanyaan besar ke pemerintah terkait komitmen memberantas judi daring.
– Blokir domain judi online ❌
– Blokir aplikasi judi online di toko aplikasi ❌
– Telusuri rekening bank deposit judi online ❌
– Kerja sama negara tempat server judol buat kesepakatan supaya mereka gak jualan ke Indonesia ❌
– Jadiin pemain judi online penerima bansos ✅ https://t.co/39NJXtGzjV— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) June 14, 2024
Pemerintah melalui Menkominfo juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Namun, Satgas ini juga dinilai belum maksimal.
Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai transaksi judi daring masih tinggi. Sepanjang kuartal pertama 2024, setidaknya terdapat transaksi yang mencapai Rp100 triliun.
Kini, pemerintah bukannya terus memblokir dan mencari sumber masalah, justru ingin menolong korban judi daring dengan memberikan bansos. Niat ini memang bagus, tapi tetap tidak akan menyelesaikan sampai ke akar.
Penulis: Sunardi
Editor: Safar
Ilustrator: Vito