FOMOMEDIA – Wacana pembuatan paspor tanpa tambahan dokumen seperti KTP dan KK ini akan diterapkan setelah integrasi sistem Imigrasi dan Dukcapil selesai dilakukan.
Kabar baik untuk seluruh warga Indonesia. Terutama buat kamu yang akan membuat paspor baru. Soalnya, kelak bikin paspor enggak akan perlu bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam sambutannya di acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu (22/06/2024). Dalam paparannya, Silmy mengatakan bahwa wacana ini merupakan buah baik dari rencana integrasi sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Ke depan kita akan menghubungkan antara (sistem) Direktorat Jenderal Imigrasi dengan (Direktorat Jenderal) Dukcapil. Sehingga, beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” katanya seperti yang diunggah dalam akun Instagram resmi media sosial Kemenkumham.
Fungsi KTP dan KK untuk Pembuatan Paspor
Sebelumnya (dan hingga saat ini), pemohon paspor baru harus membawa dokumen-dokumen asli sebagai persyaratan untuk memverifikasi keabsahan data. Beberapa dokumen yang biasanya harus dibawa adalah KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan sebagainya.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke kantor imigrasi terdekat bersama dengan salinannya. Kemudian, pemohon akan menunggu panggilan dari staf yang bertugas. Staf bertugas lantas akan mencocokkan seluruh identitas yang diajukan untuk pembuatan paspor dengan dokumen-dokumen yang ada.
BACA JUGA:
Kalau berkas yang diajukan tidak lengkap, biasanya proses pembuatan paspor tak akan dilanjutkan. Sementara itu, untuk pemohon yang berkasnya lengkap akan diproses sesuai prosedur.
Pembuatan paspor biasanya memakan waktu kurang lebih empat sampai lima hari kerja. Paspor baru akan diambil langsung ke kantor imigrasi atau justru dikirimkan ke rumah pemohon, tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Disambut Positif oleh Masyarakat
Wacana dari Imigrasi tersebut lantas mendapat sentimen positif dari masyarakat. Terpantau dari komentar-komentar yang ditulis warganet pada unggahan tersebut, baik di Instagram maupun X (yang dulu lebih dikenal sebagai Twitter).
Kendati begitu, belum ada kabar pasti mengenai skema baru yang akan digunakan maupun kapan kebijakan ini akan diberlakukan.
Walaupun agak ngeri-ngeri sedap, ya, kalau seandainya terjadi lagi kebocoran data paspor seperti pada Juli lalu. Namun, semoga nawaitu pemerintah dan Imigrasi ini semakin memperkuat digitalisasi data Indonesia. Kita tunggu saja.
Penulis: Elin Kaban
Editor: Safar Nurhan
Ilustrator: Vito