● Revisi UU TNI menghidupkan kembali trauma dwifungsi ABRI.
● Masuknya militer ke kampus mengancam kebebasan akademis.
● Perubahan UU TNI bertentangan dengan konstitusi dan komitmen HAM internasional.
Setelah Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbit dan aksi “Indonesia Gelap” berlangsung masif di berbagai daerah, trauma kolektif atas doktrin dwifungsi ABRI bersemi kembali. Doktrin ini—yang kental terasa dalam kebijakan politik era Orde Baru—memungkinkan militer untuk menjalankan peran pertahanan sekaligus pengatur negara.
Mirip seperti dwifungsi ABRI, pasal-pasal kontroversial dalam UU TNI juga memberi ruang yang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Ini sudah mulai terbukti dari adanya kerja sama antara Kodam Udayana dengan Universitas Udayana. Selain itu, TNI turut menghadiri diskusi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi: Brian Yuliarto bahkan menyatakan kerja sama antara kampus dan TNI perlu dilakukan. Ia pun membolehkan TNI mengajar di kampus.

Keterlibatan militer dalam kehidupan sipil, khususnya dunia akademis, dapat mengancam kebebasan akademis di lingkungan perguruan tinggi. Padahal, kebebasan akademis adalah prasyarat bagi sivitas akademika, universitas, dan negara, untuk bisa menjaga nilai-nilai demokrasi.
Represi diam-diam atau terang-terangan
Sejarah mencatat bahwa represi dan pembungkaman kebebasan akademis kerap kali berjalan beriringan dengan menguatnya dominasi militer di ranah sipil. Era Orde Baru mengenal kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK)/ Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK), yang membungkam aktivitas kritis mahasiswa dan melarang kampus mengkritik kebijakan pemerintah.
Saat ini, pola serupa muncul kembali dalam bentuk berbeda, pemberangusan yang dinormalisasi.
Kampus yang semestinya merupakan ruang aman untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat, kini justru menghadapi berbagai tekanan, ancaman, serta serangan dari militer terhadap kebebasan akademis.
Tak ada ruang untuk berpikir kritis
Dominasi militer juga berisiko menyulitkan akademisi menggelar diskusi kritis yang membedah isu-isu sosial, sehingga dapat menghambat perkembangan pengetahuan. Ini terjadi karena cara pandang akademisi dan tentara yang berbeda dalam melihat suatu hal.
Sebagai contoh, militer atau pihak lainnya di luar kampus boleh saja memahami Pancasila sebagai suatu “harga mati” alias tidak bisa diubah. Namun, ketika masuk ke dalam kampus, Pancasila—sebagai hasil ideologi yang dibentuk secara sosial (socially constructed ideology)—tetap bisa didiskusikan, dibedah, dan dikritik. Sebab pancasila tak ubahnya ideologi atau prinsip-prinsip nilai lainnya yang tak lepas dari kritik.
Kampus, sebagai garda terdepan penjaga nalar kritis dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan, seharusnya menjadi ruang yang steril dari pengaruh kekuasaan represif, termasuk militer.
Selain itu, kampus yang seharusnya menjadi arena adu gagasan, kini justru menjadi ruang indoktrinasi dan kepatuhan tunggal. Keberagaman pemikiran sebagai fondasi kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban dalam kampus berisiko menjadi institusi yang tak lagi mampu menyampaikan kebenaran secara bebas.
Risiko ini juga diperparah dengan normalisasi atas pelanggaran akademis dan kekuasaan di kampus.
Langgar banyak kesepakatan dan aturan

Perubahan UU TNI bukan hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia terhadap berbagai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta kewajiban hukum HAM internasional.
Perubahan UU TNI juga bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), dan instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC serta Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan CAT, yang menuntut negara menjamin akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, juga memberikan dasar kuat bagi kebebasan akademis, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C, 28E, dan 28F yang menjamin hak atas pendidikan, kebebasan berpikir dan berpendapat, serta memperoleh dan menyampaikan informasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjamin kebebasan akademis, kebebasan mimbar akademis, dan otonomi keilmuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 54 ayat (3). Ketentuan ini wajib dijaga dari segala bentuk pendisiplinan, termasuk oleh kelompok militer.
Surabaya Principles on Academic Freedom (SPAF) tahun 2017 juga perlu menjadi rujukan penting. Dokumen tersebut menegaskan bahwa insan akademis harus terbebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademis yang bertanggung jawab bagi kemanusiaan dan integritas keilmuan. Negara dan otoritas publik memiliki kewajiban untuk melindungi serta menjaminkebebasan akademis secara utuh.
Kembali ke prinsip dasar
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mencatat adanya tujuh tren serangan yang dialamatkan kepada mahasiswa (termasuk organisasi dan pers mahasiswa), dosen, dan peneliti. Serangan tersebut meliputi: (1) Serangan siber terhadap aktivitas akademis; (2) Penundukan kampus melalui lembaga riset dan otoritas negara; (3) Tekanan terhadap pers mahasiswa; (4) Kriminalisasi dengan dalih pencemaran nama baik atau gugatan balik (SLAPP); (5) Pembungkaman solidaritas terhadap Papua; (6) Meningkatnya eskalasi penangkapan/penahanan dalam aksi-aksi terkait UU kontroversial (termasuk aksi Indonesia Gelap sebagai respons revisi kilat UU TNI); (7) Skorsing terhadap dosen maupun mahasiswa tanpa dasar yang jelas.
Sementara itu, impunitas (pembebasan dari hukuman) juga menjadi faktor yang secara langsung maupun tidak langsung memperburuk situasi kebebasan akademis di Indonesia. Impunitas inilah yang menjadi senjata ampuh atas serangan sistematis terhadap insan akademis, seperti sweeping buku “kiri”, hingga pembubaran diskusi terkait isu Papua dan keamanan nasional.
Tindakan represif lainnya yang dilakukan aparat, khususnya dari kelompok militer, justru menjadikan iklim akademis di Indonesia semakin memprihatinkan.
Sudah semestinya kita kembali pada Magna Charta Universitatum—prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang oleh universitas di seluruh dunia. Prinsip yang dideklarasikan di Universitas Bologna pada 1988 ini menegaskan bahwa: “The university is an autonomous institution at the heart of societies differently organized… It produces, examines, appraises, and hands down culture by research and teaching.”
Artinya, prinsip kebebasan akademis harus bersandar pada nilai-nilai saintifik dan tidak boleh dilangkahi oleh otoritas tertentu, termasuk militer.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengkritik kebijakan pemerintah dan menawarkan solusi atas berbagai persoalan kebangsaan. Karena itu, segala bentuk pendisiplinan terhadap kebebasan akademis semestinya dihindari, bahkan tidak boleh terjadi.