Dengarkan artikel ini:
Dari Soekarno hingga Jokowi, berbagai tuduhan hukum menghampiri para eks presiden Indonesia. Namun tak satupun yang benar-benar terjerat pidana. Kini sorotan tertuju pada Jokowi terkait proyek Kereta Cepat Whoosh yang dituding merugikan negara. Apakah ada konsensus tak tertulis bahwa mantan presiden Indonesia kebal hukum?
Pertanyaan ini kembali mengemuka seiring ramainya perbincangan publik tentang tanggung jawab Jokowi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Proyek infrastruktur prestisius yang menjadi kebanggaan pemerintah ini kini justru menjadi beban, dengan dugaan mark-up anggaran yang mencapai triliunan rupiah. Namun seperti biasa, pertanyaan besarnya bukan hanya tentang ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan: akankah ada konsekuensi hukum nyata?
Sejarah mencatat bahwa Indonesia memiliki tradisi unik dalam memperlakukan mantan pemimpinnya. Berbeda dengan Korea Selatan yang hampir semua mantan presidennya berakhir di penjara, atau Amerika Serikat yang setidaknya memiliki mekanisme investigasi independen terhadap mantan presiden, Indonesia seolah memiliki “safe zone” politik yang melindungi para bekas pemimpin tertingginya dari jerat hukum.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau yang populer disebut Whoosh telah menjadi salah satu proyek paling kontroversial di era kepemimpinan Jokowi. Sebagai proyek kerja sama Indonesia-Tiongkok pertama dalam skala besar, kereta cepat ini dijanjikan akan mengubah wajah transportasi nasional dan menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia.
Namun realita berkata lain. Proyek yang awalnya dijanjikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ternyata membutuhkan suntikan dana pemerintah dalam jumlah fantastis. Pembengkakan biaya dari estimasi awal Rp 66 triliun menjadi lebih dari Rp 113 triliun menimbulkan pertanyaan serius tentang perencanaan dan pengawasan proyek ini.
Lebih mengkhawatirkan lagi, berbagai pihak mulai mempertanyakan transparansi dalam penetapan anggaran. Dugaan mark-up yang kini ramai diperbincangkan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan potensi kerugian negara yang harus ditanggung rakyat melalui pajak dan utang. Jokowi sebagai penggagas dan pengawas tertinggi proyek ini tentu tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab moral dan legal atas segala permasalahan yang muncul.
Pertanyaan kritisnya adalah: apakah ada kesalahan prosedur, kelalaian, atau bahkan tindak pidana korupsi di balik proyek infrastruktur prestisius ini? Dan yang lebih penting, apakah Jokowi akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum setelah masa jabatannya berakhir, ataukah ia akan mengikuti jejak para pendahulunya yang lolos dari jerat hukum?
Jejak Dosa Para Pendahulu
Untuk memahami fenomena impunitas mantan presiden Indonesia, kita perlu melihat ke belakang dan menelusuri jejak para pemimpin sebelumnya. Pola yang sama terulang dari generasi ke generasi: tuduhan datang, tekanan politik menguat, namun proses hukum tak pernah benar-benar menyentuh mereka.
Soekarno, presiden pertama Indonesia, menjadi satu-satunya pemimpin yang mengalami semacam “hukuman” melalui tahanan rumah. Melalui TAP MPRS XXXIII/1967, Soekarno dituduh melakukan pengkhianatan terkait kedekatannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun ini lebih merupakan tindakan politik dalam konteks perebutan kekuasaan Orde Baru, bukan proses hukum yang murni. Soekarno tidak pernah melalui pengadilan formal dan meninggal dalam pengasingan tanpa kesempatan membela diri secara hukum.
Soeharto, yang berkuasa selama 32 tahun, meninggalkan warisan korupsi yang masif. Berbagai studi internasional menempatkannya sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia, dengan estimasi kerugian negara mencapai miliaran dolar. Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi Soeharto dihentikan pada tahun 2006 dengan alasan kesehatan. Ia meninggal dunia pada 2008 tanpa pernah divonis bersalah, meski jejak korupsinya sangat jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Habibie, meski hanya menjabat singkat sebagai presiden transisi, tersandung kasus Bali Gate. Skandal ini melibatkan dugaan pemberian uang kepada anggota DPR untuk mempengaruhi keputusan politik. Kontroversi ini disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang menggagalkan pencalonannya kembali sebagai presiden. Namun seperti pendahulunya, tidak ada proses hukum yang benar-benar menyeretnya ke pengadilan, dan kubu Habibie membantah kasus ini pernah terjadi.
Gus Dur menghadapi dua skandal besar: Bulog Gate dan Brunei Gate. Kasus pertama terkait dugaan penyalahgunaan dana Bulog senilai Rp 35 miliar, sementara kasus kedua melibatkan dugaan penyimpangan dana bantuan dari Sultan Brunei. Kedua kasus ini menjadi amunisi politik untuk pemakzulannya pada tahun 2001. Namun menariknya, setelah tidak lagi menjabat, tidak ada upaya hukum serius. Kasus-kasus tersebut seolah menguap begitu saja.
Megawati dikaitkan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang diduga membebaskan para obligor nakal dari kewajiban pengembalian dana. Keputusan kontroversial ini dianggap merugikan negara triliunan rupiah. Meski banyak tekanan publik untuk meminta pertanggungjawaban Megawati, tidak ada proses hukum yang benar-benar menyentuhnya. Kasus BLBI tetap menjadi misteri besar dalam sejarah ekonomi Indonesia, dengan banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadapi dua kontroversi besar di masa pemerintahannya: kasus Bank Century dan Hambalang. Penyelamatan Bank Century dengan dana talangan triliunan rupiah menuai kritik keras, begitu pula dengan dugaan korupsi dalam pembangunan venue olahraga Hambalang. Meski DPR membentuk Pansus dan berbagai investigasi dilakukan, SBY tidak pernah diperiksa secara serius atau dimintai pertanggungjawaban. Tekanan politik mereda seiring waktu, dan kasus-kasus tersebut perlahan tenggelam.
Konsensus Tak Tertulis: Teori di Balik Impunitas
Mengapa pola ini terus berulang? Mengapa hampir mustahil bagi Indonesia untuk memproses mantan presidennya secara hukum, bahkan ketika bukti-bukti pelanggaran tampak jelas?
Jawabannya terletak pada apa yang oleh banyak pengamat politik disebut sebagai “konsensus tak tertulis” di antara elite politik Indonesia. Konsensus ini pada dasarnya adalah kesepakatan informal untuk saling melindungi, terutama para pemimpin tertinggi negara, dari jerat hukum yang bisa mengancam stabilitas politik.
Logika di balik konsensus ini cukup kompleks. Pertama, ada kekhawatiran bahwa memproses mantan presiden secara hukum bisa memicu gejolak politik yang besar. Setiap presiden memiliki basis pendukung yang loyal, dan upaya untuk menjerat mereka secara hukum bisa dipersepsikan sebagai tindakan politik balas dendam dari rezim pengganti. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa dan menciptakan konflik horizontal yang berbahaya.
Kedua, ada pertimbangan praktis tentang preseden yang akan tercipta. Jika satu presiden diproses secara hukum, maka pintu terbuka bagi pemrosesan presiden-presiden lainnya, termasuk yang sedang berkuasa. Ini menciptakan insentif bagi elite politik untuk saling melindungi, karena mereka semua berpotensi menjadi target di masa depan.
Ketiga, ada dimensi geopolitik dan ekonomi. Memproses mantan presiden bisa membuka kotak Pandora tentang berbagai kesepakatan internasional, proyek-proyek besar, dan keputusan strategis yang melibatkan banyak pihak, termasuk kekuatan asing. Hal ini bisa merusak hubungan diplomatik dan ekonomi Indonesia dengan negara-negara lain.
Perspektif akademik memberikan kerangka teoritis untuk memahami fenomena ini. Jonathan Di John dalam teorinya tentang “Political Settlement” menjelaskan bahwa dalam banyak negara berkembang, elite politik cenderung membuat kesepakatan informal untuk melindungi satu sama lain demi mencegah instabilitas sistemik. Kesepakatan ini bukan hasil dari konspirasi terselubung, melainkan evolusi alami dari sistem politik yang mengutamakan stabilitas di atas akuntabilitas.
Dalam konteks Indonesia, political settlement ini sangat kuat karena didukung oleh kultur politik yang menekankan harmoni dan menghindari konflik terbuka. Tradisi musyawarah dan konsensus, yang sebenarnya adalah nilai luhur budaya Indonesia, dalam praktiknya bisa dimanipulasi untuk melindungi elite dari pertanggungjawaban hukum.
Namun konsensus tak tertulis ini menciptakan masalah serius bagi penegakan hukum dan demokrasi Indonesia. Impunitas bagi mantan presiden mengirimkan pesan bahwa ada dua sistem hukum di Indonesia: satu untuk rakyat biasa, dan satu lagi untuk elite politik. Hal ini mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menciptakan preseden berbahaya bahwa kekuasaan politik bisa menjadi tiket keluar dari pertanggungjawaban hukum.
Kasus Whoosh Jokowi akan menjadi ujian lagi bagi konsensus ini. Akankah pola yang sama terulang, ataukah Indonesia akhirnya berani memutus rantai impunitas dan menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum? Hanya waktu yang akan menjawab, namun jika sejarah adalah guru terbaik, maka jawabannya sudah bisa ditebak. Konsensus tak tertulis itu masih terlalu kuat untuk dilawan, dan Jokowi kemungkinan besar akan mengikuti jejak para pendahulunya: banyak tuduhan, minim konsekuensi hukum. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)