Audio ini dibuat dengan teknologi AI:
Bentrok WNA Tiongkok dan TNI di tambang Ketapang bukan sekadar insiden keamanan, melainkan sinyal adanya pola lama yang berulang. Siapa yang menjadi “beking” mereka?
Bentrok antara sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan prajurit TNI di tambang emas Ketapang, Kalimantan Barat, pada awalnya mungkin dipahami sebagai insiden keamanan di lapangan. Dalam konteks wilayah pertambangan yang memiliki dinamika operasional kompleks, eskalasi konflik dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari persoalan prosedural hingga miskomunikasi antaraktor di lokasi kerja.
Namun, ketika peristiwa ini ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, ia menghadirkan pertanyaan penting terkait tata kelola sektor strategis. Sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga melibatkan interaksi antara regulasi, institusi negara, dan aktor korporasi lintas kewarganegaraan. Ketapang menjadi salah satu contoh bagaimana kepentingan-kepentingan tersebut bertemu dalam ruang yang menuntut koordinasi dan pengawasan yang berlapis.
Ketika terjadi friksi antara aktor sipil dan aparat negara, perhatian publik secara wajar tertuju pada bagaimana mekanisme pengelolaan dan penegakan aturan berjalan di lapangan. Pertanyaan yang muncul bukan semata soal insiden itu sendiri, melainkan apakah peristiwa tersebut berdiri sendiri atau mencerminkan dinamika yang telah berlangsung sebelumnya. Dalam banyak kasus, peristiwa yang menonjol kerap menjadi pintu masuk untuk memahami konteks struktural yang lebih luas.

Siapa Bekingnya?
Jika ditelusuri lebih jauh, polemik terkait WNA di Ketapang bukanlah fenomena yang sepenuhnya baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pekerja asing di sektor pertambangan wilayah ini tercatat pernah bersinggungan dengan persoalan administratif maupun hukum.
Mulai dari kelengkapan dokumen ketenagakerjaan hingga dugaan pelanggaran aktivitas tambang. Pada 2020, sebanyak 64 kerja asing PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) sempat menjalani pemeriksaan imigrasi karena diduga tak miliki dokumen legal. Pada awal 2025, laporan dugaan penambangan ilegal kembali mencuat dan berujung pada proses hukum terhadap seorang karyawan bernama Yu Hao, meskipun perkara tersebut tidak berlanjut.
Rangkaian peristiwa semacam ini penting dicermati sebagai bagian dari pola. Dalam kajian politik, pengulangan peristiwa sering dipahami sebagai indikasi adanya faktor struktural yang memengaruhi perilaku aktor. Ketika sebuah persoalan muncul lebih dari sekali, perhatian publik secara alami tertuju pada konteks yang memungkinkan pola tersebut terus terjadi.
Di titik inilah konsep political vanguard dalam ekonomi politik menjadi relevan. Konsep ini menjelaskan bahwa keberlangsungan aktivitas ekonomi yang berisiko atau kontroversial kerap bergantung pada adanya perlindungan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Douglas North menggambarkan kondisi semacam ini sebagai limited access order, yakni tatanan di mana penerapan hukum sangat dipengaruhi oleh posisi aktor dalam jaringan kekuasaan dan relasi kepentingan.
Dalam konteks tersebut, figur-figur kunci di balik perusahaan terafiliasi asing sering kali tidak mudah diidentifikasi melalui penelusuran terbuka. Struktur kepemilikan yang berlapis, keterkaitan lintas yurisdiksi, serta keterbatasan transparansi publik membuat analisis lebih banyak bertumpu pada dampak kebijakan dan praktik di lapangan, bukan pada aktor individual. Meski demikian, ketiadaan informasi detail tidak serta-merta meniadakan keberadaan relasi kekuasaan yang bekerja di balik layar.
Fenomena ini dapat pula dipahami melalui konsep shadow authority, yaitu bentuk kekuasaan informal yang beroperasi paralel dengan otoritas resmi. Dalam kajian governance, kondisi ini biasanya muncul ketika mekanisme pengawasan menghadapi tantangan konsistensi, sehingga ruang kebijakan diisi oleh aktor non-negara. Negara tetap menjalankan fungsi formalnya, namun dalam praktik tertentu, kendali substantif tersebar di antara berbagai kepentingan.
Analogi Star Wars membantu memvisualisasikan situasi ini secara konseptual. Dalam Episode I–III, Republik tidak runtuh karena serangan terbuka, melainkan karena kekuatan bayangan yang bekerja dari dalam sistem. Tatanan formal tetap berdiri, tetapi dimanfaatkan secara strategis oleh aktor yang memahami celah-celahnya. Analogi ini bukan untuk menyederhanakan realitas, melainkan untuk menjelaskan bagaimana struktur formal dan kekuatan informal dapat berjalan berdampingan.
Dalam kasus Ketapang, negara tetap hadir, aparat menjalankan tugas, dan proses hukum berlangsung. Namun, pertanyaan publik tetap muncul mengenai efektivitas jangka panjang dari penegakan aturan. Hal ini membuka ruang diskusi tentang bagaimana relasi kekuasaan memengaruhi implementasi kebijakan di sektor strategis.

“Iceberg” yang Harus Segera Dibongkar?
Kasus Ketapang pada akhirnya menunjukkan bahwa persoalan ini kemungkinan besar hanya tip of the iceberg. Ia menunjukkan pentingnya konsistensi dalam pengawasan serta koordinasi antarinstansi, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi strategis dan melibatkan aktor lintas negara.
Pelajaran penting dapat dilihat dari Sudan. Dalam beberapa dekade terakhir, wilayah pertambangan emas di negara tersebut menjadi arena masuknya kepentingan asing yang beroperasi melalui perusahaan, kontraktor keamanan, hingga jaringan informal bersenjata. Lemahnya pengawasan dan fragmentasi otoritas negara membuat sektor tambang tidak hanya kehilangan kontribusi ekonomi optimal, tetapi juga berubah menjadi sumber instabilitas keamanan nasional. Sudan menjadi contoh bagaimana pengelolaan tambang yang tidak terintegrasi dengan sistem keamanan negara dapat berujung pada erosi kontrol negara secara bertahap.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu atau membangun sentimen negatif terhadap aktor asing, melainkan sebagai refleksi struktural mengenai bagaimana sistem dapat terus diperkuat. Dalam konteks ini, penguatan peran Imigrasi dan Kepolisian dalam mengawasi ketenagakerjaan asing menjadi langkah penting, mulai dari penertiban dokumen hingga pemantauan aktivitas kerja dan koordinasi lintas lembaga secara berkelanjutan.
Refleksi Hannah Arendt menjadi relevan untuk menutup pembahasan ini. Arendt membedakan antara power dan authority: kekuasaan yang berkelanjutan lahir dari legitimasi dan kepercayaan publik, bukan semata dari kemampuan memaksa. Ketika otoritas dijaga melalui konsistensi hukum dan transparansi, ruang bagi kekuatan informal akan menyempit dengan sendirinya.
Kasus Ketapang, dengan demikian, bukan sekadar peristiwa keamanan, melainkan momentum reflektif untuk memperkuat tata kelola. Bukan dengan reaksi berlebihan, melainkan melalui penegakan aturan yang konsisten, terukur, dan berkesinambungan—agar negara tetap menjadi pusat rujukan utama dalam setiap aktivitas strategis di wilayahnya. (D74)