Dengarkan artikel berikut:
Audio ini dibuat dengan teknologi AI.
Saat PBB makin buntu, dunia melirik forum baru bernama Board of Peace. Apakah ini awal tatanan perdamaian global baru?
Dalam beberapa tahun terakhir, satu kritik terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semakin sering terdengar: lembaga ini terlalu besar untuk bergerak cepat. Di tengah konflik yang kian kompleks—dari Ukraina hingga Gaza—PBB kerap terlihat buntu, terjebak dalam tarik-menarik veto politik dan birokrasi panjang. Dunia, pada titik tertentu, mulai bertanya: apakah arsitektur perdamaian global yang dirancang pasca-Perang Dunia II masih relevan menghadapi krisis abad ke-21?
Di tengah kegelisahan itu, muncul sebuah inisiatif baru yang memantik perdebatan luas: Board of Peace (BoP), forum internasional yang digagas Amerika Serikat sebagai mekanisme perdamaian alternatif. Dengan keanggotaan terbatas, struktur pengambilan keputusan yang ringkas, dan fokus pada hasil konkret, BoP segera dilihat sebagian pihak sebagai “PBB versi baru”. Sebagian lain menyambutnya sebagai eksperimen berani untuk menjawab kebuntuan lama tata kelola global.
Masuknya sejumlah negara penting—termasuk Indonesia—ke dalam BoP menandai bahwa inisiatif ini bukan sekadar wacana. Ia telah menjadi arena nyata tempat negara-negara mulai menguji cara baru mengelola konflik global. Pertanyaannya bukan lagi apakah BoP akan ada, melainkan apa maknanya bagi masa depan tatanan internasional.

Wujud Minilateralisme?
Secara desain, Board of Peace lahir sebagai respons langsung atas kritik terhadap multilateralisme klasik. PBB dibangun dengan prinsip universalitas: semua negara memiliki suara. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering berhadapan dengan paradoks. Dewan Keamanan PBB, misalnya, kerap lumpuh ketika kepentingan negara-negara besar saling bertabrakan. Resolusi lahir, tetapi implementasi tertahan. Norma ditegaskan, tetapi konflik terus berjalan.
BoP menawarkan pendekatan berbeda. Keanggotaannya dibatasi—sekitar 60 negara—dengan komitmen finansial dan politik yang jelas. Tujuannya bukan membangun legitimasi universal, melainkan menghasilkan stabilisasi konflik dan rekonstruksi pascaperang secara cepat dan terukur. Dalam kerangka ini, BoP tidak dimaksudkan sebagai anti-PBB, melainkan sebagai pelengkap di era krisis berlapis, ketika kecepatan dan efektivitas menjadi kebutuhan mendesak.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep minilateralisme, sebagaimana dibahas oleh Moises Naim. Minilateralisme berangkat dari asumsi bahwa kelompok kecil negara dengan sumber daya dan kepentingan yang relevan sering kali lebih efektif menyelesaikan masalah spesifik dibanding forum besar yang inklusif tetapi lamban. Dalam dunia yang semakin volatil, mekanisme semacam ini menjadi semakin “preferable”.
Menariknya, logika minilateralisme ini memiliki resonansi filosofis yang jauh lebih tua. Socrates, dalam kritik klasiknya terhadap demokrasi, mempertanyakan apakah banyaknya suara selalu menghasilkan keputusan terbaik. Terlalu banyak pendapat, menurutnya, justru dapat mengaburkan kebenaran dan memperlambat tindakan. PBB, sebagai arena multilateral universal, kerap menghadapi dilema serupa: legitimasi tinggi, tetapi efektivitas rendah. BoP hadir dengan asumsi berbeda—bahwa dalam situasi tertentu, lebih sedikit aktor dapat berarti lebih banyak tindakan.
Aspek lain yang membuat BoP signifikan adalah komitmen Amerika Serikat sebagai penggagas utama. Dalam teori Hegemonic Stability, yang dipelopori oleh Charles Kindleberger dan dikembangkan lebih lanjut oleh Robert Keohane, stabilitas dan efektivitas institusi internasional sangat bergantung pada kesediaan negara hegemon untuk menyediakan kepemimpinan, sumber daya, dan jaminan politik. Ketika hegemon menarik diri, institusi melemah. Sebaliknya, ketika hegemon berkomitmen, institusi cenderung hidup.
Dalam konteks BoP, Amerika Serikat tampak tidak sekadar menjadi sponsor simbolik, tetapi aktor yang ingin memastikan forum ini bekerja. Komitmen ini memberi sinyal kuat bahwa BoP berpotensi menjadi arena penting dalam pengelolaan konflik global ke depan. Bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, sinyal ini membuka ruang kalkulasi strategis yang rasional.
Keputusan Indonesia untuk bergabung—di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto—menarik dibaca dalam kerangka tersebut. Indonesia tidak masuk sebagai pengikut pasif, melainkan sebagai middle power yang sadar posisi. Selama ini, Indonesia dikenal konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif: tidak terikat pada satu blok, tetapi aktif dalam menjaga perdamaian. BoP menawarkan ruang baru untuk menerjemahkan prinsip itu dalam konteks dunia yang berubah.
Masuk ke BoP berarti masuk ke ruang pengambilan keputusan yang lebih sempit, tetapi lebih berpengaruh. Ini memberi Indonesia peluang untuk tidak hanya menyuarakan norma, tetapi juga ikut mengawasi dan membentuk implementasi kebijakan perdamaian—termasuk dalam isu sensitif seperti rekonstruksi pascakonflik. Dalam bahasa sederhana, Indonesia tidak lagi berdiri di podium, melainkan duduk di meja tempat keputusan operasional dibuat.

Menuju Konstelasi Geopolitik Baru?
Lebih jauh, Board of Peace dapat dibaca sebagai penanda geopolitical gravity shifting—pergeseran pusat gravitasi tata kelola global. Dunia tidak sepenuhnya meninggalkan multilateralisme universal, tetapi mulai melengkapinya dengan forum-forum strategis yang lebih fleksibel. Ini bukan tanda runtuhnya tatanan internasional, melainkan adaptasinya terhadap realitas baru.
Dalam lanskap ini, posisi Indonesia menjadi semakin menarik. Indonesia bukan hanya anggota BoP, tetapi juga bagian dari BRICS, sebuah blok yang sering dipandang sebagai representasi aspirasi Global South dan dunia multipolar. Kombinasi ini memberi Indonesia ruang manuver yang luas: berinteraksi dengan inisiatif yang dipimpin Barat, tanpa melepaskan keterlibatan dalam forum alternatif non-Barat.
Prinsip bebas aktif, dalam konteks ini, menemukan relevansi barunya. Bukan lagi sekadar menjaga jarak, tetapi aktif memilih ruang yang tepat untuk memaksimalkan pengaruh. BoP memberi Indonesia kesempatan untuk memainkan peran sebagai jembatan—antara negara besar dan dunia berkembang, antara logika stabilitas dan tuntutan keadilan, antara efisiensi dan legitimasi.
Tentu, Board of Peace bukan tanpa risiko. Forum yang ringkas dan bergantung pada komitmen negara besar selalu rentan terhadap perubahan politik. Namun, justru di situlah nilai strategis partisipasi Indonesia. Dengan berada di dalam, Indonesia memiliki kesempatan untuk ikut memastikan bahwa orientasi hasil tidak mengorbankan prinsip, dan bahwa stabilitas tidak menyingkirkan aspirasi jangka panjang masyarakat terdampak konflik.
Pada akhirnya, Board of Peace mungkin tidak akan sepenuhnya menggantikan PBB. Namun, ia bisa menjadi laboratorium penting bagi cara baru mengelola perdamaian global. Dan jika momentum ini dimanfaatkan dengan cermat, Indonesia berpeluang tidak hanya menjadi saksi perubahan tatanan dunia, tetapi aktor yang ikut membentuk arahnya.