Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Rp7 miliar per bulan, korupsi jadi rutinitas. Kasus Bea Cukai bukan sekadar OTT, tapi cermin pembiaran negara. Di era Presiden Prabowo, ini bisa menjadi senjata dari aktor dengan tangan tak terlihat yang mengganggu stabilitas—atau momentum balik arah pemberantasan korupsi klasik.
Penangkapan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW sesungguhnya bukan kabar mengejutkan. YTTA atau Yang Tau-Tau Aja, atau bahasa umumnya “rahasia umum”.
Yang mengejutkan justru skalanya: dugaan aliran “jatah bulanan” hingga Rp7 miliar. Angka ini menandai pergeseran penting—dari korupsi sebagai penyimpangan menjadi korupsi sebagai rutinitas.
Dalam bahasa politik, ini bukan sekadar kejahatan, melainkan institusionalisasi rente. Bea dan Cukai, secara struktural, adalah lembaga dengan high discretion dan low visibility.
Ia berada di simpul strategis: perbatasan negara, lalu lintas barang, dan kepentingan ekonomi besar. Dalam teori ekonomi politik, sektor semacam ini rawan berubah menjadi toll booth state—negara yang memungut “tarif tak resmi” atas hak masuk dan keluar sumber daya.
Ketika tarif ini menjadi terjadwal, bulanan, dan diketahui banyak pihak, maka korupsi berhenti menjadi rahasia dan mulai menjelma sebagai norma.
Masalahnya tidak berhenti pada aspek hukum. Dalam konteks politik, praktik semacam ini menciptakan persepsi publik tentang pembiaran. Pertanyaan “apakah KPK baru tahu?” atau “apakah selama ini pura-pura tidak tahu?” mencerminkan krisis kepercayaan.
Di sinilah korupsi Bea Cukai berubah dari isu administratif menjadi variabel politik—variabel yang dapat menggoyang stabilitas pemerintahan, baik secara tidak sengaja maupun by design sebagai kuncian untuk melemahkan.
Banalitas yang Disengaja?
Untuk memahami daya rusak politik dari kasus ini, kita perlu keluar dari narasi “oknum”. Hannah Arendt, melalui konsep banality of evil, menjelaskan bagaimana kejahatan besar sering dilakukan bukan oleh monster, melainkan oleh orang biasa yang menjalankan tugas secara rutin tanpa refleksi moral.
Dalam konteks Bea Cukai, korupsi bulanan bukanlah ledakan keserakahan sesaat, melainkan hasil dari normalisasi penyimpangan administratif.
Konsep ini diperkuat oleh moral licensing theory saat individu atau institusi yang merasa telah berjasa pada negara—menjaga perbatasan, menindak penyelundupan—secara bawah sadar memberi lisensi moral pada diri sendiri untuk “mengambil sedikit”.
Sedikit itu, dalam praktik, berkembang menjadi sistem. Ketika banyak aktor berbagi lisensi yang sama, terbentuklah jejaring rente yang tahan kritik dan kebal rasa bersalah.
Praktik semacam ini jamak disebut sebagai everyday forms of corruption—korupsi yang tidak lagi dipersepsikan sebagai kejahatan luar biasa, melainkan sebagai bagian dari keseharian birokrasi.
Inilah bentuk korupsi paling berbahaya, karena ia tidak memicu alarm sosial. Justru karena itu, ketika KPK bertindak, publik merespons dengan sinisme: “baru segini?”.
Sinisme ini bukan anti-KPK, melainkan ekspresi kecurigaan bahwa negara selama ini hidup berdampingan dengan kebusukan yang diketahui bersama.
Secara politik, kondisi ini membuka dua kemungkinan. Pertama, korupsi menjadi alat tekanan terhadap pemerintah: isu yang sewaktu-waktu dapat diledakkan untuk melemahkan legitimasi.
Kedua, korupsi menjadi bom waktu kepercayaan, yang meledak perlahan melalui erosi rasa adil publik. Dalam kedua skenario, stabilitas politik terganggu bukan karena oposisi kuat, melainkan karena institusi negara sendiri tampak rapuh dan permisif.

Momen Tepat Berantas Tuntas?
Di sinilah konteks era Presiden Prabowo menjadi relevan. Ada ekspektasi publik akan kembalinya gaya pemberantasan korupsi yang “klasik”: keras, langsung, dan tanpa banyak kosmetik retorika.
Dalam sejarah politik Indonesia, fase-fase stabilitas kuat sering kali diiringi oleh penegakan hukum yang tegas terhadap aparat negara—bukan semata demi keadilan, tetapi demi konsolidasi kekuasaan.
Kasus Bea Cukai, jika dikelola serius, justru bisa menjadi momentum legitimasi. Bukan karena angka atau jumlah tersangka, melainkan karena keberanian menyentuh sektor yang selama ini dianggap “rawan tapi tabu”.
Penindakan yang berhenti pada beberapa nama akan dibaca sebagai simbolik. Sebaliknya, pembongkaran sistem—alur rente, mekanisme pembiaran, dan jejaring pelindung—akan dibaca sebagai sinyal bahwa negara tidak lagi mentolerir scheduled corruption.
Namun, jika dibiarkan setengah jalan, kasus ini berpotensi menjadi variabel destabilisasi. Persepsi pembiaran akan menguat, dan Bea Cukai akan terus dipandang sebagai simbol old corruption—warisan lama yang tidak tersentuh.
Dalam politik persepsi, simbol jauh lebih berbahaya daripada fakta. Ia membentuk narasi: bahwa negara kuat di atas, tetapi bocor di pintu-pintu masuknya.
Di titik ini, KPK memegang peran ganda, yakni penegak hukum sekaligus produsen makna politik. Setiap tindakan—atau ketidaktindakan—dibaca sebagai pesan. Pesannya bisa optimistis: “ini baru awal” atau sinis: “ini cuma perawatan sistem”.
Pilihan pesan ini akan menentukan apakah kasus Bea Cukai menjadi cerita tentang pembusukan negara, atau justru tentang koreksi arah di awal pemerintahan baru.
Pada akhirnya, korupsi di Bea dan Cukai bukan sekadar soal impor barang KW atau angka miliaran rupiah. Ia adalah cermin relasi kekuasaan: antara negara dan aparatnya, antara hukum dan pembiaran, antara stabilitas dan legitimasi.
Dalam politik, yang paling berbahaya bukanlah korupsi yang tersembunyi, melainkan korupsi yang terlalu dikenal sehingga dianggap tak terelakkan. Ini yang harapannya bisa ditumpas di era pemerintahan saat ini. (J61)