tirto.id – Media luar ngeri memberitakan soal kebocoran dokumen rahasia pertahanan AS yang membahas mengenai akses militer antara Indonesia dan Amerika Serikat. Benarkah Presiden Prabowo Subianto telah memberikan militer AS akses untuk memakai wilayah udara Indonesia?
Sebelumnya, Indonesia dan AS tengah mendiskusikan kemungkinan pemberian akses bagi pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia, termasuk izin bermalam, seperti diberitakan Reuters pada Minggu (12/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal berupa “letter of intent” dan belum menghasilkan kesepakatan yang final maupun mengikat.
Apa Isi Dokumen Rahasia AS tentang Indonesia?
Laporan terbaru dari The Sunday Guardian pada Minggu (12/4/2026), menyebutkan bahwa sebuah dokumen rahasia AS telah merinci rencana untuk memperoleh akses lintas udara secara menyeluruh (blanket overflight) bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.
Rencana ini disebut berkaitan dengan pertemuan antara Prabowo dan Donald Trump, yang berlangsung di Washington D.C. pada Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak Indonesia memberikan persetujuan awal terhadap proposal tersebut sebagai bagian dari kerja sama bilateral.
Sebagai tindak lanjut, Departemen Pertahanan AS mengirimkan dokumen berjudul “Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026.
Dokumen ini mengusulkan mekanisme formal yang memungkinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti operasi darurat, respons krisis, dan latihan militer bersama.
Berbeda dengan prosedur biasa yang memerlukan izin per penerbangan, proposal ini menawarkan sistem berbasis notifikasi, sehingga pesawat AS dapat langsung melintas setelah pemberitahuan, tanpa harus menunggu persetujuan satu per satu.
“Pesawat AS dapat melintas langsung setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan selanjutnya oleh Amerika Serikat,” bunyi proposal tersebut dikutip The Sunday Guardian.
Dokumen tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi antara kedua negara, termasuk pembentukan jalur komunikasi langsung (hotline) antara komando Angkatan Udara AS di kawasan Pasifik dengan pusat operasi udara Indonesia, serta koordinasi melalui jalur diplomatik dan militer.
Bahkan, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepahaman atas isi pengaturan ini, dan Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, dijadwalkan mengunjungi Washington untuk menandatangani perjanjian dengan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth pada 15 April.
News:🚨Prabowo diam-diam buka pintu langit Indonesia lebar-lebar buat militer AS! Blanket overflight rahasia disetujui, besok ditandatangani
kedaulatan udara RI tinggal kenangan! pic.twitter.com/Op6gQZln2m— Sumatera Adil & Federal (@indepenSumatera) April 12, 2026
Respons Kemhan atas Berita Pemberian Akses Wilayah Udara RI ke Militer AS
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada Senin (13/4/2026) membuat klarifikasi untuk merespons beredarnya dokumen yang menyebut adanya rencana pemberian akses luas bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen Rico Sirait, Kemhan menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut bukanlah kesepakatan final, melainkan hanya rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi pemerintah. Artinya, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan belum bisa dijadikan dasar kebijakan resmi negara.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku,” kata Rico dalam keterangan tertulis pada Senin (13/4/2026).
Kemhan menekankan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk dengan Amerika Serikat, selalu dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh.
Kemhan juga menjelaskan bahwa setiap usulan atau rancangan kerja sama, termasuk yang terkait akses lintas udara, harus melalui proses yang panjang dan berlapis.
“Setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tuturnya.
tirto.id – Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra