tirto.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pengaturan pasal perzinahan dan hidup bersama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan manifestasi kewajiban negara menjaga moral publik. Hal itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/4/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP disusun berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, hukum di Indonesia tidak memisahkan dimensi agama dari kehidupan berbangsa.
“Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip tersebut menekankan bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang memisahkan secara mutlak antara agama dan hukum, melainkan negara yang menempatkan dimensi agama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam tata hukum dan kehidupan berbangsa,” ujar Rudianto dalam persidangan.
Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap keluarga, kehormatan, dan martabat.
Oleh karena itu, pembatasan subjek pengadu dalam delik aduan tersebut bertujuan melindungi keutuhan rumah tangga serta reputasi keluarga.
“Pengaduan yang dilakukan suami atau istri ditujukan untuk memberikan perlindungan langsung kepada keutuhan rumah tangga, kehormatan, dan martabat pasangan yang secara sah telah terikat dalam suatu hubungan yang sah,” jelasnya.
Namun, ketentuan Pasal 412 KUHP terkait larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) mendapat sorotan dari Ketua MK Suhartoyo.
Ia mempertanyakan mekanisme pengaduan yang dinilai terlalu terbatas sehingga menghambat efektivitas norma tersebut.
“Terkait Pasal 412, meskipun delik aduan, kenapa aduan itu masih terbatas bahkan absolut, sehingga jika yang mengadu bukan orang tua, suami, atau istri, maka tidak bisa diproses,” kata Suhartoyo di ruang sidang.
Suhartoyo menilai pembatasan subjek hukum yang dapat mengadu menunjukkan bahwa upaya pencegahan praktik kohabitasi terkesan tidak optimal.
“Apakah ini tidak effort-nya setengah-setengah, kenapa tidak diperluas subjek hukumnya kalau memang ingin mendorong agar praktik itu dihindari,” tambahnya.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh 10 mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka, di antaranya Susi Lestari dan Vendy Setiawan. Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan ruang bagi orang yang diadukan untuk membuktikan bahwa laporan dilakukan atas motif balas dendam atau penyalahgunaan wewenang.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 411 dan 412 KUHP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai secara terbatas.
Mereka mengusulkan agar penuntutan terhadap tindak pidana perzinahan maupun hidup bersama hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri saja, guna menjaga kepastian hukum.
tirto.id – Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah