Polda Bali Tangkap Empat Operator Judol di Badung Bali

polda-bali-tangkap-empat-operator-judol-di-badung-bali
Polda Bali Tangkap Empat Operator Judol di Badung Bali
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menciduk empat operator judi online (judol) saat sedang mengoperasikan situs judi di sebuah rumah di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (12/04/2026). Aktivitas mencurigakan mereka terungkap saat Ditressiber Polda Bali sedang melakukan patroli siber.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, mengatakan petugas mulanya menemukan dua portal judol. Selanjutnya, tim Polda Bali melakukan undercover dan profiling terhadap situs tersebut sehingga mengarah ke tempat kejadian perkara di Jalan Pratama.

Personel Ditressiber Polda Bali lantas melakukan pemantauan (surveillance) pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 15.45 WITA. Setelahnya, penggerebekan dilakukan dan polisi menangkap empat orang dan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 unit laptop dan 5 unit ponsel.

Polda Bali kemudian menetapkan mereka, yang terdiri atas IJT alias Gisel (perempuan, 23), RFT alias Selena (perempuan, 22), MGB alias Aleta (perempuan, 22), dan WAB alias Guang Yun (laki-laki, 31), sebagai tersangka. Tiga tersangka perempuan merupakan mahasiswa dari Manado dan berperan sebagai telemarketing, sementara WAB berasal dari Jakarta dan menjadi customer service.

“IJT dan WAB sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judi online di Kamboja. Mereka datang ke Bali ini untuk menjalankan aktivitasnya kembali dengan berpindah tempat, baru kurang lebih satu bulan,” terang Aszhari dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (29/04/2026).

Aszhari menjelaskan peran para telemarketing adalah untuk menawarkan situs judi kepada calon pemain dengan cara menghubungi nomor telepon yang telah disiapkan oleh sang pemimpin (leader). Para calon pemain lantas diarahkan untuk mengunduh situs tersebut dan dibimbing agar bermain di dalamnya. Permainan dalam situs tersebut beraneka ragam, seperti kasino dan slot.

Sementara itu, WAB yang berperan sebagai customer service bertugas untuk merespons keluhan atau pertanyaan pemain melalui fitur chat. Berdasarkan pemeriksaan Ditressiber Polda Bali, mereka bekerja selama 12 jam setiap harinya, yakni mulai pukul 11.00 WITA hingga 23.00 WITA.

“Para pelaku menghubungi 300 hingga 400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan tautan unduhan aplikasi judi online dengan iming-iming bonus awal. Mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual bank nasional,” jelasnya.

IJT dan WAB awalnya tiba di Bali pada 21 Januari 2026 dan sempat menyewa kamar di sebuah hotel selama dua minggu sebelum pindah ke lokasi di Benoa. Mereka awalnya pernah bekerja sebagai operator judol di Filipina sekitar 2024, tetapi terjadi penggerebekan oleh kepolisian Filipina yang mengakibatkan keduanya melarikan diri pada Oktober 2025.

“Para tersangka diajak oleh leader ke Kamboja untuk sama-sama melakukan aktivitas judi online. Sekitar bulan Januari 2026, tempat kerja para tersangka di Kamboja ini digerebek oleh polisi di sana juga. Kemudian, mereka kembali ke Indonesia dan tiba di Bali untuk melakukan aktivitas sebagai pengelola judi online,” ungkap Aszhari.

Dua tersangka berinisial RFT dan MGB datang pada Februari 2026 dan langsung bergabung dengan tim pengelola judol. Dalam operasionalnya, mereka berada di bawah kendali dua leader. Situs judol pertama dikendalikan oleh seseorang yang diduga warga negara Cina berinisial PNJ dan berada di Kamboja. Situs kedua dikendalikan oleh seseorang yang berinisial CND yang berada di Kalimantan.

“Motif dalam hal ini, tentunya ekonomi. Para pelaku ini mengoperasionalkan judi online di Bali karena tentunya tergiur dengan gaji untuk penghidupan para pelaku sehari-hari,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, IJT menerima gaji sebesar Rp11,4 juta per bulan dengan tambahan bonus mencapai Rp8 juta, sementara WAB memperoleh gaji Rp8 juta per bulan. RFT dan MGB menerima gaji sebesar Rp2,5 juta karena sedang berada dalam masa uji coba.

“Selain itu, kami kemarin menyatakan bahwa mereka cuti dulu mahasiswanya karena terkait dengan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sebagai mahasiswa,” imbuh Aszhari.

Atas perbuatannya, IJT, RFT, dan MGB dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, tersangka WAB dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dapat diterima adalah paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak pada kategori 6.

“Rencana tindak lanjut, kami akan melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan pelaku judi online ini,” beber Aszhari.

Berkas Perkara Judol WNA India Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam kesempatan tersebut, Aszhari juga menyampaikan bahwa kasus perjudian online yang melibatkan 35 WNA asal India telah secara resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. Para pelaku semula ditangkap dalam penggerebekan di wilayah Canggu dan Munggu pada Selasa (03/02/2026).

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Aszhari mengungkapkan banyak pihak yang menjadikan Bali sebagai markas judol karena terdapat banyak vila dan indekos yang dapat disewa. Sehingga, pelaku dapat bekerja secara tertutup tanpa dicurigai. Selain itu, fasilitas yang tersedia dapat tersamarkan dengan milik para wisatawan.

“Itu karena tersamar sebagai wisatawan yang datang. Mungkin logikanya begitu. Kalau banyak warga negara asing, tetapi tidak di daerah wisata, pasti baru sehari saja sudah menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.

tirto.id – Flash News

Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Polda Bali Tangkap Empat Operator Judol di Badung Bali

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us