Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN Incar Rekening Cheryl Darmadi

pelaku-pembunuhan-kacab-bank-bumn-incar-rekening-cheryl-darmadi
Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN Incar Rekening Cheryl Darmadi
Share

Share This Post

or copy the link

tirto.id – Otak pelaku pembunuhan kepala cabang sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, Candy alias Ken, membantah bahwa dirinya menargetkan rekening pasif atau dormant untuk dipindahkan ke rekening penampungan. Ken menjelaskan bahwa dia bersama komplotannya yang dibantu oleh tiga anggota Kopassus TNI hendak menggasak duit milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus Duta Palma Group, Cheryl Darmadi.

Cheryl Darmadi adalah anak taipan sekaligus terdakwa TPPU pada kasus Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang kini mendekam di sel Lapas Nusakambangan.

“Peristiwa ini latar belakangnya terkait dengan pergeseran dana dari rekening dormant, betul?” tanya Oditur Wasinton Marpaung dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa TNI aktif, yaitu Serka Muchammad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto, (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026).

“Ini individu, satu orang, rekening atas nama satu orang bukan dormant,” kata Ken menjawab pertanyaan oditur.

“Rekening individu ya, rekening siapa?” tanya Wasinton.

“Atas nama Cheryl Darmadi,” jawab Ken.

“Cheryl,” tegas oditur.

“Cheryl Darmadi. Iya anaknya dari Surya Darmadi,” jawab Ken.

Ken menjelaskan bahwa nilai rekening milik Cheryl Darmadi yang tersimpan di kantor cabang bank BUMN tersebut mencapai Rp455 miliar. Namun, rencana tersebut gagal karena Ilham Pradipta menolak berkomplot dengan Ken dan kawan-kawannya hingga kemudian berakhir dengan terjadinya pembunuhan.

“Memang rencananya mau diajak kerja sama dengan Muhammad Ilham Pradipta ini berapa dananya yang mau digeser itu?” tanya oditur.

“Rp455 M,” jawab Ken.

“Rp455 miliar,” tanya oditur.

“Iya,” jawab Ken.

Ken menjadi saksi bersama tersangka lain, yaitu Dwi Hartono, Erasmus Wawo, Reviando Aquinas Handi, Johanes Ronald Sebenan, Andrie Tomatala, Emanuel Woda Bentho, Alosius Wiranto, Eka Wahyu Hidayatullah, Rochmat Sukur, dan Anthonio Stefanus. Mereka saat ini masih menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan belum menjalani proses persidangan.

Sidang juga menghadirkan Rohman Agung Asmoro selaku penyidik dari Banit Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam sidang sebelumnya, oditur mendakwa Serka Muchamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, oditur mengenakan dakwaan tambahan pidana tambahan pada Nasir dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan badan selama 20 tahun.

tirto.id – Flash News

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN Incar Rekening Cheryl Darmadi

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy Astaga! privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us