tirto.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 9 Februari 2026.
Perpres itu mencabut Perpres Nomor 46 Tahun 2010 beserta perubahannya, menggantikan landasan hukum organisasi BNPT yang telah berlaku selama 16 tahun.
Regulasi terbaru ini menguatkan strategi negara dalam menghadapi ancaman terorisme, khususnya melalui pembentukan Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.
Deputi ini bertugas merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan menentukan parameter serta klasifikasi tingkat kerawanannya.
Deputi baru ini menguatkan deputi lainnya yang sudah ada. Yaitu Deputi Bidang Deradikalisasi, yang menangani rehabilitasi dan reintegrasi individu yang terpapar paham terorisme. Ketiga,
Lalu ada Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, yang mengoordinasikan proses hukum mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, hingga penempatan narapidana terorisme, sekaligus menangani program pemulihan korban.
Terakhir, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional, yang mengoordinasikan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri dari ancaman terorisme.
Seluruh deputi dijabat pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a, dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BNPT.
Dalam beleid ini di Pasal 49 juga menegaskan
bahwa Kepala BNPT “dapat dijabat oleh bukan pegawai negeri sipil”, artinya jabatan itu terbuka bagi kalangan militer aktif, polisi, maupun profesional sipil di luar jalur birokrasi.
Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, serta “diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.”
Perpres ini juga mempertegas fungsi BNPT sebagai instrumen langsung Presiden dalam penanganan krisis terorisme.
“BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme,” bunyi Pasal 3 beleid itu.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang politik dan keamanan.
Adapun tugas pokok BNPT mencakup empat hal: merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan serta program nasional penanggulangan terorisme; mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme; mengoordinasikan program pemulihan korban; serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerja sama internasional.
tirto.id – Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto