tirto.id – Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras dengan korban aktivis sekaligus wakil ketua Kontras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam perkara tersebut terdapat empat terdakwa yang telah diserahkan Puspom TNI kepada Oditurat Militer. Keempat terdakwa tersebut yaitu NDP, SL, BHW, dan ES, salah seorang pelaku berpangkat kapten dari kesatuan Marinir Angkatan Laut.
“Iya benar,” kata Andri Wijaya saat dihubungi Tirto, Rabu (15/4/2026).
Nantinya proses penyerahan akan dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026) pukul 10.00 WIB. Dirinya menjelaskan bahwa proses penyerahan perkara akan dilaksanakan secara terbuka.
“Pagi, jam 10,” jelasnya.
Sebelumnya, Andri menjelaskan bahwa Oditur akan menerapkan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Diketahui bahwa Pasal 469 KUHP (UU 1/2023) penganiayaan berat dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, Pasal 468 KUHP (UU 1/2023) berkaitan dengan penganiayaan berat dengan pidana maksimal 8 tahun penjata, dan Pasal 467 KUHP (UU 1/2023) berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman paling berat 7 tahun penjara.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Andri saat dihubungi Tirto, Senin (13/4/2026).
Dalam proses penyerahan tersangka dari Puspom TNI pada, Selasa 7 April 2026, selain tersangka yang diserahkan, terdapat barang bukti yang juga ikut dihantarkan. Puspom TNI juga menyerahkan tiga barang bukti yaitu dua unit sepeda motor dengan merek Honda dan Yamaha beserta STNK dan kunci motor.
“Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materill,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan pers.
Penyerahan tersangka yang dilakukan secara tertutup, oleh Kapuspen TNI tetap diklaim sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap rakyat. Dia menjanjikan bahwa para pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus akan ditindak secara tegas.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” kata Aulia menambahkan,
tirto.id – Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra