FOMOMEDIA – Uang kuliah tunggal (UKT) naik tiap tahun berdasarkan peraturan menteri pendidikan yang menyerahkan kampus untuk tentukan biaya kuliah.
Persoalan uang kuliah tunggal (UKT) tiap tahun tidak pernah menemukan titik penyelesaian. Tahun ini UKT dipersoalkan lagi oleh mahasiswa dari beberapa kampus di Indonesia.
Seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Riau (Unri), Universitas Sumatra Utara (USU) hingga Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan langsung aspirasi mahasiswa seluruh Indonesia kepada anggota Komisi X DPR RI di Senayan, Kamis (16/5/2024) lalu.
Tidak tanggung-tanggung, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Aliansi BEM SI menyampaikan bahwa kenaikan UKT telah naik mencapai 500 persen.
Setelah mendengar keluhan Aliansi BEM SI, Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal, kaget dengan presentase kenaikan UKT sangat tinggi.
“Saya ingin mengucapkan innalillahi wainna ilaihi roji’un atas kebijakan yang diambil terhadap kenaikan UKT,” ucap Illiza.
Illiza kemudian menambahkan bahwa kenaikan UKT ini tidak mempertimbangkan bagaimana keberlanjutan pendidikan anak bangsa.
Setelah RDPU bersama Aliansi BEM SI, Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hari ini, Selasa (21/5/2024) untuk membahas soal kenaikan UKT di sejumlah PTN di Tanah Air.
BACA JUGA:
Tanggapan Majelis Rektor Indonesia
UKT yang dianggap mahal ini karena mengacu pada Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek
PTN diwajibkan tetapkan UKT terendah yakni Kelompok I sebesar Rp500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp1 juta. Kemudian, Kelompok III dan seterusnya diserahkan kepada PTN untuk menentukan besarannya dengan mengacu pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Alih-alih mengurangi biaya kuliah, rata-rata PTN menambah jenis kelompok UKT hingga belasan kelompok. Menurut Majelis Rektor, penambahan tersebut demi UKT yang terjangkau.
“Upaya yang dilakukan oleh PTN agar pembiayaan UKT lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat,” ujar Majelis Rektor dalam keterangan resminya, Senin (20/5/2024), dikutip dari detik.
Upaya itu tidak menyelesaikan masalah sebab masih ada protes bahwa UKT memberatkan mahasiswa.
Pendidikan untuk Semua Anak Bangsa
Polemik UKT ini menuai respons dari Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Subarsono, M.Si, M.A.
“Konstitusi nasional kita yakni UUD 45 pasal 31 (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan terlepas dari pendidikan Dasar atau pendidikan Tinggi,” ucap Subarsono seperti dilansir oleh detikEdu.
Tambahnya, bahwa negara dan pemerintah seharusnya memfasilitasi pendidikan bagi semua anak bangsa. Salah satu wujudnya adalah meringankan biaya.
Penulis: Safar
Editor: Elin
Ilustrator: Vito